Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Perusahaan Harus Transparan soal Gaji Karyawan Bebas Pajak

  • Perusahaan Harus Transparan soal Gaji Karyawan Bebas Pajak

     millisar updated 3 years, 9 months ago 2 Members · 5 Posts
  • millisar

    Member
    18 June 2020 at 8:13 am
  • millisar

    Member
    18 June 2020 at 8:13 am

    Jakarta – Perusahaan yang mendapatkan fasilitas keringanan pajak berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah harus memberitahukan kepada seluruh pegawainya.

    Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad mengatakan seluruh perusahaan yang masuk daftar harus memanfaatkannya. Sebab, PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah selama enam bulan sejak April 2020 bagus untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Adapun

    ''Kalau misalnya perusahaan saya tidak mengajukan maka hilang hak pekerjaan saya,'' kata Tauhid saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (18/5/2020).

    Perlu diketahui tidak semua karyawan dapat memanfaatkan fasilitas ini, berdasarkan ketentuan hanya mereka yang bergaji sekitar Rp 16 juta per bulan atau maksimal Rp 200 juta per tahun, serta pekerja di 1.062 industri sesuai klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak terhadap insentif ini.

    Sebanyak 1.062 sektor industri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku selama enam bulan hingga September 2020.

    Kembali ke transparansi, menurut Tauhid masih ada celah bagi perusahaan yang tidak terbuka kepada karyawannya. Sebab, insentif PPh Pasal 21 ini ditujukan kepada pekerja namun diajukan oleh perusahaannya, sehingga masih bisa bagi perusahaan yang mengajukan namun tidak memberitahukan kepada pegawainya.

    Padahal dengan perusahaan mengajukan permohonan insentif tersebut, maka gaji para pegawai yang masuk dalam ketentuan akan bertambah sekitar 15%. Sebab, pajak yang biasanya dipotong oleh perusahaan, kini ditanggung pemerintah.

    "Maka transparansi harus dilakukan oleh Ditjen Pajak disampaikan ke publik mengenai hak pekerja, sehingga mereka karyawan bisa menghitung berapa gaji yang diterima dengan pajak ditanggung pemerintah," jelasnya.

    Lebih lanjut Tauhid mengatakan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga bisa mengecek kepada masing-masing perusahaan yang mendapatkan insentif ini.

    ''Harus ada mekanisme check and balance, menjadi persyaratan kalau mereka ajukan insentif apakah sudah diberikan kepada karyawan, kalau sudah dan belum apa buktinya dan sebagainya, jadi ketahuan di neracanya,'' katanya.

    sumber:
    https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 5019320/perusahaan-harus-transparan-soal-gaji-kary awan-bebas-pajak

  • millisar

    Member
    18 June 2020 at 8:17 am

    Rekan2 ortax, mohon pendapat perihal perusahaan yang tidak memberikan insentif pajak kepada pegawai meski perusahaan memanfaat insentif pph 21.

    Kalau dari info rekan2 di surabaya jawa timur, banyak yang tidak mendapat insentif pph 21 dengan alasan klasik yaitu cash flow, padahal hak tersebut merupakan hak karyawan. Bagaimana pendapat kalian perihal tsb?

  • priscella jade

    Member
    19 June 2020 at 3:36 pm

    insentifnya tidak diteruskan ke yg berhak , memang tdk dpt dibenarkan .
    tp klo persh bner2 sulit cash flow, drpd kena phk atau pengurangan gaji ,, ya mending gpp ga dapet insentifnya.
    sukur2 msh bisa digaji , upss..
    anggap aja "kebijaksanaan dr karyawan "

    biasanya yg insentifnya tdk dibagikan tu yg gajinya sistem gross up

  • millisar

    Member
    20 June 2020 at 2:17 am
    Originaly posted by priscella jade:

    insentifnya tidak diteruskan ke yg berhak , memang tdk dpt dibenarkan .
    tp klo persh bner2 sulit cash flow, drpd kena phk atau pengurangan gaji ,, ya mending gpp ga dapet insentifnya.
    sukur2 msh bisa digaji , upss..
    anggap aja "kebijaksanaan dr karyawan "

    biasanya yg insentifnya tdk dibagikan tu yg gajinya sistem gross up

    Ya rekan, kalau gross up memang keuntungan pemberi kerja apabila mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP, karena selama tidak pandemi pun karyawan telah menerima tunjangan pajak.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now