Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pajak Atas Royalty dengan Negara Spanyol

  • Pajak Atas Royalty dengan Negara Spanyol

  • IMAM2311

    Member
    19 May 2020 at 5:16 am

    Dear Para Suhu

    Saya newbie tentang pajak nih.

    Mau bertanya kalau kita ada transaksi mengenai pajak internasional dengan negara Spanyol perihal royalti, dikenakan tarif berapa persen ya kalau dengan adanya Form DGT 01 dari mereka.

  • IMAM2311

    Member
    19 May 2020 at 5:16 am
  • Afreezal

    Member
    19 May 2020 at 5:44 am
    Originaly posted by IMAM2311:

    Mau bertanya kalau kita ada transaksi mengenai pajak internasional dengan negara Spanyol perihal royalti, dikenakan tarif berapa persen ya kalau dengan adanya Form DGT 01 dari mereka.

    Dari Tax Treaty pasal 12 ayat 2, 10 %, tpi kok pake DGT 1, bukannya sudah digeneralisasi ke form DGT saja?

  • IMAM2311

    Member
    19 May 2020 at 10:23 am

    digeneralisasi bagaimana pak…? bukannya kalau gak ada Form DGT 1 tidak bisa memanfaatkan Tax treaty 10% ya. jadi kalau tidak ada Form DGT 1 kenak tarif normal yaitu 20%.

  • IMAM2311

    Member
    19 May 2020 at 10:31 am

    Dan apakah biaya Royalty tersebut bisa dibiayakan ya..

  • Afreezal

    Member
    20 May 2020 at 12:15 am
    Originaly posted by IMAM2311:

    digeneralisasi bagaimana pak…?

    sesuai PER – 25/PJ/2018 yang menggantikan PER – 10/PJ/2017, Form nya sekarang cuma ada 1, yakni Form DGT saja (Tanpa Form DGT-I atau DGT-II)

    Originaly posted by IMAM2311:

    Dan apakah biaya Royalty tersebut bisa dibiayakan ya..

    Bisa

  • IMAM2311

    Member
    27 May 2020 at 5:32 am

    Apakah Royalti bisa menggunakan tarif 0% dan apakah syarat dan ketentuannya rekan

  • millisar

    Member
    27 May 2020 at 9:07 am
    Originaly posted by IMAM2311:

    Apakah Royalti bisa menggunakan tarif 0% dan apakah syarat dan ketentuannya rekan

    Coba liat Pasal 12 https://www.ortax.org/ortax/?mod=treaty&page=s how&id=50&q=&hlm=&isi=0&type=d oc

    Untuk tarif liat nomor no 40 https://aviantara.files.wordpress.com/2011/04/pasa l-11.pdf

    Tarif 10% (umum) dengan memakai form DGT (sejak tahun 2019, hanya ada 1 form yaitu DGT, dasar hukum PER-25/PJ/2018)

    DGT cukup dilaporkan satu kali dalam periode yang dicakup dalam form DGT.

    cmiiw

    ortax

  • IMAM2311

    Member
    19 June 2020 at 7:18 am

    Rekan millisar untuk WordPress tidak bisa dibuka mohon untuk bisa mengirimkannya kembali

  • millisar

    Member
    20 June 2020 at 1:07 am

    https://aviantara.files.wordpress.com/2011/04/pasa l-11.pdf
    ini rekan, link nya dicopy penuh.

  • IMAM2311

    Member
    22 June 2020 at 1:23 am

    Rekan Mil, itu di tabel berbunyi 15% rekan, perbedaan umum dan khusus apa ya rekan.?

  • millisar

    Member
    22 June 2020 at 1:49 am

    tarif 10% rekan, liat perjanjian tax treaty indonesia-spanyol, pasal 12

    link:
    https://www.pajak.go.id/id/p3b/spanyol

  • Aladdin19

    Member
    22 June 2020 at 1:50 am
    Originaly posted by IMAM2311:

    Rekan Mil, itu di tabel berbunyi 15% rekan, perbedaan umum dan khusus apa ya rekan.?

    15 % yang mana ya ? saya baca Spain di nomor 40, sebesar 10%

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now