Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal PPh Impor dan PPn masukan pada Akhir tahun

  • Jurnal PPh Impor dan PPn masukan pada Akhir tahun

     millisar updated 3 years, 11 months ago 3 Members · 9 Posts
  • edorozy

    Member
    11 May 2020 at 8:44 am
  • edorozy

    Member
    11 May 2020 at 8:44 am

    Dear ortax

    saya ingin menanyakan. Jika saya post Pajak dibayar dimuka pada aset lancar dengan case sbb :
    PPN masukan Rp xxxxx
    PPh Impor Rp xxxxxx

    Bagaimana jurnal pph dan ppn tersebut pada akhir tahun mengingat pajak2 tersebut sudah kami bayarkan.

  • Afreezal

    Member
    12 May 2020 at 1:18 am

    PPN Masukan akan dikredit saat digunakan di SPT Masa PPN
    PPN Keluaran (D)
    PPN Masukan (K)
    Hutang PPN Kurang Bayar (K)

    PPH Impor (22) akan dikredit saat digunakan untuk mengurangi PPH 29 Tahunan bersama dengan Prepaid Tax lainnya.
    Biaya Pajak Tahunan (D)
    Prepaid Ps 22 (K)
    Prepaid Ps 25 (K)
    Prepaid Ps 23 (K)
    Hutang PPH Ps 29 (K)

  • edorozy

    Member
    13 May 2020 at 4:39 am

    Untuk case ini saya tidak memiliki pph keluaran. Saya masih bingung ketika ppn masukan ini dikredit lawannya apa ya di posisi debit ?
    Terima kasih.

  • edorozy

    Member
    13 May 2020 at 4:44 am

    #Ralat. Maksud saya
    Untuk case ini saya tidak memiliki PPN keluaran. Saya masih bingung ketika ppn masukan ini dikredit lawannya apa ya di posisi debit ?
    Terima kasih

  • Afreezal

    Member
    13 May 2020 at 4:57 am

    ini casenya rekan memang bukan PKP atau PKP Baru dan belum ada penjualan PPN?

    Iya Lawannya (PPN Keluaran) di posisi Debit
    Karena, dengan basis Jurnal yang biasanya saya pakai
    – Saat Penjualan
    Piutang (D)
    PPn Keluaran (K)
    Penjualan (K)

    PPN keluaran merupakan passiva, jadi untuk mengkredit (menghilangkan) ditaruh di Debit.

  • edorozy

    Member
    13 May 2020 at 5:20 am

    Casenya ini PKP Baru namun belum ada penjualan.
    Ketika PPN Masukan dikredit lawan nya apa ya di posisi debit pada saat akhir tahun?

  • Afreezal

    Member
    13 May 2020 at 5:35 am

    Klo belum ada penjualan, rekan biarkan saja gpp rekan karena memang SPT Masa PPN nya rekan msh lapor Nihil, PPN Masukan bisa dikreditkan untuk 3 bulan setelah terbit Faktur. (Tanggal Faktur nya Oktober 2019 bisa dikreditkan maksimal di Bulan Februari 2020)

    Jdi klo gk digunakan anggapan nya sebagai Aset Lainnya.

  • millisar

    Member
    15 May 2020 at 3:48 am
    Originaly posted by edorozy:

    Casenya ini PKP Baru namun belum ada penjualan.
    Ketika PPN Masukan dikredit lawan nya apa ya di posisi debit pada saat akhir tahun?

    Kalau dalam 3 bulan ke depan ada penjualan, dikreditkan saja saat ada penjualan tsb.
    Kalau dalam 1 tahun ke depan masih belum ada penjualan, dikreditkan saja langsung.

    PKP msh startup (masih belum ada penjualan), umumnya di utang PPN angka minus (lebih bayar PPN). Dikompensasikan saja ke masa berikutnya.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now