Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPh Impor dan PPn masukan pada Akhir tahun
Jurnal PPh Impor dan PPn masukan pada Akhir tahun
Dear ortax
saya ingin menanyakan. Jika saya post Pajak dibayar dimuka pada aset lancar dengan case sbb :
PPN masukan Rp xxxxx
PPh Impor Rp xxxxxxBagaimana jurnal pph dan ppn tersebut pada akhir tahun mengingat pajak2 tersebut sudah kami bayarkan.
PPN Masukan akan dikredit saat digunakan di SPT Masa PPN
PPN Keluaran (D)
PPN Masukan (K)
Hutang PPN Kurang Bayar (K)PPH Impor (22) akan dikredit saat digunakan untuk mengurangi PPH 29 Tahunan bersama dengan Prepaid Tax lainnya.
Biaya Pajak Tahunan (D)
Prepaid Ps 22 (K)
Prepaid Ps 25 (K)
Prepaid Ps 23 (K)
Hutang PPH Ps 29 (K)Untuk case ini saya tidak memiliki pph keluaran. Saya masih bingung ketika ppn masukan ini dikredit lawannya apa ya di posisi debit ?
Terima kasih.#Ralat. Maksud saya
Untuk case ini saya tidak memiliki PPN keluaran. Saya masih bingung ketika ppn masukan ini dikredit lawannya apa ya di posisi debit ?
Terima kasihini casenya rekan memang bukan PKP atau PKP Baru dan belum ada penjualan PPN?
Iya Lawannya (PPN Keluaran) di posisi Debit
Karena, dengan basis Jurnal yang biasanya saya pakai
– Saat Penjualan
Piutang (D)
PPn Keluaran (K)
Penjualan (K)PPN keluaran merupakan passiva, jadi untuk mengkredit (menghilangkan) ditaruh di Debit.
Casenya ini PKP Baru namun belum ada penjualan.
Ketika PPN Masukan dikredit lawan nya apa ya di posisi debit pada saat akhir tahun?Klo belum ada penjualan, rekan biarkan saja gpp rekan karena memang SPT Masa PPN nya rekan msh lapor Nihil, PPN Masukan bisa dikreditkan untuk 3 bulan setelah terbit Faktur. (Tanggal Faktur nya Oktober 2019 bisa dikreditkan maksimal di Bulan Februari 2020)
Jdi klo gk digunakan anggapan nya sebagai Aset Lainnya.
- Originaly posted by edorozy:
Casenya ini PKP Baru namun belum ada penjualan.
Ketika PPN Masukan dikredit lawan nya apa ya di posisi debit pada saat akhir tahun?Kalau dalam 3 bulan ke depan ada penjualan, dikreditkan saja saat ada penjualan tsb.
Kalau dalam 1 tahun ke depan masih belum ada penjualan, dikreditkan saja langsung.PKP msh startup (masih belum ada penjualan), umumnya di utang PPN angka minus (lebih bayar PPN). Dikompensasikan saja ke masa berikutnya.