Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak pencantatan akuntansi untuk pph21 ditanggung pemerintah

  • pencantatan akuntansi untuk pph21 ditanggung pemerintah

     cacanisaina updated 3 years, 8 months ago 7 Members · 8 Posts
  • miranita

    Member
    11 May 2020 at 4:28 am
  • miranita

    Member
    11 May 2020 at 4:28 am

    pagi,

    mau tanya kalau fasilitas pph 21 yang ditanggung pemerintah, pencatatan akuntansinya di pemberi penghasilan (pemotong) bagaimana ya?

  • millisar

    Member
    12 May 2020 at 2:28 am

    1. Apabila PPh 21 ditanggung pemberi kerja, tidak dapat dibiayakan.
    Dalam L/R komersial dibukukan sbg biaya, tetapi dilakukan penyesuaian fiskal positif.

    2. Apabila PPh 21 gross up, langsung dibiayakan

  • lolisiahaan

    Member
    3 June 2020 at 9:07 am

    Mhn tny rekan2 ortax, jurnal dtp pph 21

    diket:
    b gaji karyawan (april 2020) 1.000.000
    pph 21 april 2020 100.000
    pph 21 dtp 20.000

    jurnal pph 21 dtp:

    beban gaji (d) 1.000.000
    utang pph 21 (k) 80.000
    utang gaji (k) 920.000

    pertanyaan: utk nilai terutang pph 21 masa tsb senilai seluruhnya (termasuk dtp) atau tdk?

    terima kasih berkenan menjawab

  • kaSSkus

    Member
    6 June 2020 at 7:54 am
    Originaly posted by lolisiahaan:

    pertanyaan: utk nilai terutang pph 21 masa tsb senilai seluruhnya (termasuk dtp) atau tdk?

    Ya, seluruhnya
    jurnalnya sbb;
    Saat penggajian:
    Dr. Biaya Gaji……………………. 1.000.000
    Dr.Piutang Lain/PPh21 DTP………… 20.000
    Cr. Utang PPh21…………………………………. 100.000
    Cr. Kas/Bank…………………………………… … 920.000

    Saat Setor Kas Negara
    Dr. Utang PPh21………………. 100.000
    Cr. Piutang Lain/PPh21 DTP…………. ……. 20.000
    Cr. Kas/Bank…………………………………… 80.000

  • Dian Huang

    Member
    18 June 2020 at 2:49 am

    selamat pagi rekan
    misalnya:
    *pph 21 total Rp 1.200.000
    pph 21 DTP Rp 200.000
    pph 21 bayar Rp 1.000.000

    kalau pada saat pembiayaan pph 21 saya jurnal:
    Dr. biaya pph 21 ………………….. 1.200.000
    Cr. hut pph 21 ………………….. 1.200.000

    pada saat bayar pph 21:
    Dr. hut pph 21 ………….. 1.000.000
    Cr. bank ………………… 1.000.000

    pada saat pengembalian pph 21 ke karyawan yg dpt DTP:
    Dr. hut pph 21 …………….. 200.000
    Cr. kas ………………….. 200.000

    betul tidak rekan kalau seperti ini?
    mohon pencerahannya. terima kasih.

  • chpprtny

    Member
    10 July 2020 at 8:59 am
    Originaly posted by Dian Huang:

    pada saat pengembalian pph 21 ke karyawan yg dpt DTP:
    Dr. hut pph 21 …………….. 200.000
    Cr. kas ………………….. 200.000

    bagaimana kalau

    biaya gaji (d) ………….. Rp. 1.000.000
    Piutang DTP(d) ………. Rp. 200.000
    Hutang PPH 21(k) ……………….. Rp 1.200.000

    Selanjutnya
    Hutang PPH 21(d) …. Rp. 1.200.000
    Piutang DTP(k) …………………….. Rp 200.000
    Kas/Bank (k) ………………………… Rp 1.000.000

    ini seperti yang disampaikan rekan Genuine

  • cacanisaina

    Member
    20 July 2020 at 8:36 am
    Originaly posted by millisar:

    2. Apabila PPh 21 gross up, langsung dibiayakan

    Apabila metode perhitungannya menggunakan metode gross up bagaimana menjurnal PPh 21 DTPnya? mohon pencerahannya senior

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now