Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › pencantatan akuntansi untuk pph21 ditanggung pemerintah
pencantatan akuntansi untuk pph21 ditanggung pemerintah
pagi,
mau tanya kalau fasilitas pph 21 yang ditanggung pemerintah, pencatatan akuntansinya di pemberi penghasilan (pemotong) bagaimana ya?
1. Apabila PPh 21 ditanggung pemberi kerja, tidak dapat dibiayakan.
Dalam L/R komersial dibukukan sbg biaya, tetapi dilakukan penyesuaian fiskal positif.2. Apabila PPh 21 gross up, langsung dibiayakan
Mhn tny rekan2 ortax, jurnal dtp pph 21
diket:
b gaji karyawan (april 2020) 1.000.000
pph 21 april 2020 100.000
pph 21 dtp 20.000jurnal pph 21 dtp:
beban gaji (d) 1.000.000
utang pph 21 (k) 80.000
utang gaji (k) 920.000pertanyaan: utk nilai terutang pph 21 masa tsb senilai seluruhnya (termasuk dtp) atau tdk?
terima kasih berkenan menjawab
- Originaly posted by lolisiahaan:
pertanyaan: utk nilai terutang pph 21 masa tsb senilai seluruhnya (termasuk dtp) atau tdk?
Ya, seluruhnya
jurnalnya sbb;
Saat penggajian:
Dr. Biaya Gaji……………………. 1.000.000
Dr.Piutang Lain/PPh21 DTP………… 20.000
Cr. Utang PPh21…………………………………. 100.000
Cr. Kas/Bank…………………………………… … 920.000Saat Setor Kas Negara
Dr. Utang PPh21………………. 100.000
Cr. Piutang Lain/PPh21 DTP…………. ……. 20.000
Cr. Kas/Bank…………………………………… 80.000 selamat pagi rekan
misalnya:
*pph 21 total Rp 1.200.000
pph 21 DTP Rp 200.000
pph 21 bayar Rp 1.000.000kalau pada saat pembiayaan pph 21 saya jurnal:
Dr. biaya pph 21 ………………….. 1.200.000
Cr. hut pph 21 ………………….. 1.200.000pada saat bayar pph 21:
Dr. hut pph 21 ………….. 1.000.000
Cr. bank ………………… 1.000.000pada saat pengembalian pph 21 ke karyawan yg dpt DTP:
Dr. hut pph 21 …………….. 200.000
Cr. kas ………………….. 200.000betul tidak rekan kalau seperti ini?
mohon pencerahannya. terima kasih.- Originaly posted by Dian Huang:
pada saat pengembalian pph 21 ke karyawan yg dpt DTP:
Dr. hut pph 21 …………….. 200.000
Cr. kas ………………….. 200.000bagaimana kalau
biaya gaji (d) ………….. Rp. 1.000.000
Piutang DTP(d) ………. Rp. 200.000
Hutang PPH 21(k) ……………….. Rp 1.200.000Selanjutnya
Hutang PPH 21(d) …. Rp. 1.200.000
Piutang DTP(k) …………………….. Rp 200.000
Kas/Bank (k) ………………………… Rp 1.000.000ini seperti yang disampaikan rekan Genuine
- Originaly posted by millisar:
2. Apabila PPh 21 gross up, langsung dibiayakan
Apabila metode perhitungannya menggunakan metode gross up bagaimana menjurnal PPh 21 DTPnya? mohon pencerahannya senior