• Saldo Minus Bank

     Afreezal updated 3 years, 11 months ago 4 Members · 13 Posts
  • khozin

    Member
    21 April 2020 at 8:46 am
  • khozin

    Member
    21 April 2020 at 8:46 am

    ada beberapa2 peminjaman hutang bank yaitu salah satu PRK dengan fasilitas hutang yang berupa bisa memakai saldo bank minus 300 jutaan.dari minusny saldo bank berarti hutang bank terjadi.dan misal itu terjadi diakhir tahun.apa perlu kita lakukan untk menjurnal jurnal balik agar saldo bank tidak minus mnjadi hutang bank atau dibiarkan saja sesuai minusnya saldo bank tersebut.mohon pencerahan nya rekan2..

  • Jhonsen

    Member
    22 April 2020 at 12:39 am
    Originaly posted by Khozin:

    eminjaman hutang bank yaitu salah satu PRK dengan fasilitas hutang

    fasilitas ini dikategorikan pinjaman rekan
    akun pada sistem accounting harusnya diklasifikasikan sebagai utang (kode 2), bukan sebagai kas & bank

    Originaly posted by Khozin:

    apa perlu kita lakukan untk menjurnal jurnal balik agar saldo bank tidak minus

    tidak perlu
    krna pada dasarnya saldo minus menunjukan saldo hutang berjalan
    Saldo 31 Desember menjadi patokan utang yang akan tampil pada neraca dalam pos utang bank (dokumen pendukung berupa rekening koran)

    semoga membantu

  • yap30

    Member
    22 April 2020 at 3:27 am

    Reklas ke utang bank

  • khozin

    Member
    22 April 2020 at 3:41 am

    dear Yap30
    perlakuan jurnal nya bagaimana sob, kalau di reklas dalam hutang bank
    dan diawal th apa ada jurnal kembali agar saldo minus nya bisa sesuai dg saldo awl th pada rek koran

  • khozin

    Member
    22 April 2020 at 3:46 am

    Reakn Jhonsen

    apabila tdk dijurnal maka saldo bank menjdi minus, pada saat dineraca akan minus 300 jg apakah nanti pada saat dilamprian neraca pada SPT Tahunan akan dipertanyakan apa tidak oleh org pajak

  • Jhonsen

    Member
    22 April 2020 at 4:08 am
    Originaly posted by Khozin:

    apabila tdk dijurnal maka saldo bank menjdi minus

    sesuai dg saran saya, pos akun nya tidak bisa menggunakan "Bank" krna ini kategori pinjaman/kredit rekan.
    Jika menggunakan kode 1 (Bank) maka pasti menjadi pertanyaan saat minus

    Pos yang sesuai adalah utang bank (kode akun 2), jadi saat minus tidak masalah krna memang statusnya pinjaman

    Saat dineraca pun tetap menggunakan akun utang bank dg saldo 31 Des pada rekening koran

    Salam, semoga membantu

  • Jhonsen

    Member
    22 April 2020 at 4:10 am

    JIka sdh terlanjur menggunakan Bank
    Saran saya diadjustment 31 Des aja rekan
    Bank (D)
    Utang bank (K)
    Saldo sesuai rekening koran 31 Des

  • khozin

    Member
    22 April 2020 at 4:24 am

    apabila di adjusment di 31 Des dg jurnal
    Bank (D)
    Utang Bank (K)
    Maka saldo bank 31 des mnjd nol, sdangkan hutang bank akan muncul.
    trus untuk saldo awal bank per 1 jan awal apakah di jurnal kembali agar saldo minus bank muncul sesuai nilai di rek koran diawal per 1 jan sob ? kalau iya jurnal naya apa bagiamana sob,mohon masukan nya.

  • Afreezal

    Member
    22 April 2020 at 6:42 am

    Tidak perlu di adjust secara permanen, lakukan adjust ke hutang bank saat Pelaporan LK untuk SPT tahunan saja.

    Untuk praktek umum diperbolehkan untuk dijadikan sebagai akun bank karena memang bersifat PRK. Kebanyakan perusahaan juga melakukan hal serupa.

  • Jhonsen

    Member
    23 April 2020 at 12:44 am
    Originaly posted by Khozin:

    Maka saldo bank 31 des mnjd nol, sdangkan hutang bank akan muncul.

    benar rekan, memang ini tujuan jurnalnya

    Originaly posted by Khozin:

    trus untuk saldo awal bank per 1 jan awal apakah di jurnal kembali agar saldo minus bank muncul sesuai nilai di rek koran diawal per 1 jan sob ?

    perlu dijurnal ulang bila adjustment tidak permanen seperti yang disampaikan rekan Afreezal

    Originaly posted by Khozin:

    kalau iya jurnal naya apa bagiamana sob,mohon masukan nya

    jika bersifat tidak permanen, maka reverse aja jurnalnya rekan
    Utang Bank (D)
    Bank (K)
    sehingga utang bank menjadi 0, bank menjadi minus kembali

    Originaly posted by Afreezal:

    Untuk praktek umum diperbolehkan untuk dijadikan sebagai akun bank karena memang bersifat PRK. Kebanyakan perusahaan juga melakukan hal serupa.

    kalau ini saya masih blm sependapat rekan, krna
    1. Pinjaman Rekening Koran menimbulkan dampak pada meningkatnya liabilitas perusahaan, tidak tepat bila diposisikan sebagai aset lancar.
    2. Biaya bunga yang timbul dari PRK akan menjadi tidak berdasar bila tidak memiliki liabilitas berupa pinjaman bank.

    salam, mohon dikoreksi bila keliru
    Terima kasih

  • Afreezal

    Member
    23 April 2020 at 1:39 am
    Originaly posted by Jhonsen:

    1. Pinjaman Rekening Koran menimbulkan dampak pada meningkatnya liabilitas perusahaan, tidak tepat bila diposisikan sebagai aset lancar.

    PRK yang diletakkan di akun Aktiva akan bersifat negatif, jadi tidak masalah klo diletakkan di Aktiva karena rasio Passiva-Aktiva tidak akan berubah dimanapun letaknya.

    Originaly posted by Jhonsen:

    2. Biaya bunga yang timbul dari PRK akan menjadi tidak berdasar bila tidak memiliki liabilitas berupa pinjaman bank.

    PRK bernilai negatif di sisi aktiva ini tinggal di jurnal balik ke sisi pasiva sudah jadi hutang. Dasarnya ya make nominal tsb.

    Dan sekali lagi praktek tsb hampir semua perusahaan yang saya temui menerapkan, karena memang menggunakan akun pasiva untuk pembukuan BBK dan BBM sangat tidak praktis.

  • Jhonsen

    Member
    23 April 2020 at 7:38 am
    Originaly posted by Afreezal:

    PRK yang diletakkan di akun Aktiva akan bersifat negatif, jadi tidak masalah klo diletakkan di Aktiva karena rasio Passiva-Aktiva tidak akan berubah dimanapun letaknya.

    sepakat dg rekan Afreezal,
    namun nilai yang ditampilkan pada neraca tidak sesuai dg kondisi yang sebenarnya. (seharusnya ada liabilitas 300jt, namun dijadikan pengurang aset lancar)

    Originaly posted by Afreezal:

    PRK bernilai negatif di sisi aktiva ini tinggal di jurnal balik ke sisi pasiva sudah jadi hutang. Dasarnya ya make nominal tsb.

    kalau utk jurnal balik saya sependapat juga, hanya saja harus dilakukan secara konsisten setiap periode, bila tidak akan menimbulkan bias informasi.

    Originaly posted by Afreezal:

    Dan sekali lagi praktek tsb hampir semua perusahaan yang saya temui menerapkan

    memang benar banyak entitas menggunakan pencatatan seperti yg rekan sampaikan, namun beberapa kali saat diaudit oleh KAP selalu mendapat rekomendasi untuk mengubah mekanisme dan pos pencatatan PRKnya.

    Salam

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now