Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Relaksasi Pelaporan Dokumen Kelengkapan SPT Tahun Pajak 2019
Relaksasi Pelaporan Dokumen Kelengkapan SPT Tahun Pajak 2019
Jakarta, CNBC Indonesia- Dalam rangka meringankan beban wajib pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan relaksasi pelaporan SPT Tahunan dalam kondisi pandemi Covid-19.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan adanya relaksasi atau kelonggaran bagi wajib pajak dalam penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan.
Bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020, namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020."Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019," tulis DJP dalam keterangan pers, (19/4/2020).
Bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:
• Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV
• Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti
sementara dokumen laporan keuangan
• Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayarBagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:
• Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV
• Neraca menggunakan format sederhana
• Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayarSelanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.
Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui http://www.pajak.go.id.
Selain itu, fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.
Dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajibanperpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabahCovid-19. Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah (22%).
Selengkapnya: https://www.cnbcindonesia.com/news/20200419164116- 4-152955/hore-relaksasi-lapor-pajak-diperpanjang-s ampai-30-juni
Akhirnya ada juga yang ditunggu-tunggu
wah lumayan lah walaupun cuma kelengkapan
ingat rekan ini cuma kelengkapan ya, kewajibannya masih tetep ada di April untuk SPT nya.
- Originaly posted by jindanjun:
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui http://www.pajak.go.id.
Mekanisme nya bagaimana y?
- Originaly posted by lisaniel:
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui http://www.pajak.go.id.
ini gimana ya mekanismenya? udah cari" di web pajak sma djponline ga nemu cara ajuinya, pas baca aturan juga cuma ditulis melalui saluran tertentu. Ada yang udah coba ajuin ini?
ini gimana mekanisme nya ?
mohon di jawab pertanyaan sy rekan, laporan keuangan sy sudah selesai hanya saja di penyusutan fiskal yang belum selesai. berhubung sy karyawan baru. sy juga sudah lapor spt tahunan badan.pertanyaan nya, apakah terkait tentang penyusutan fiskal bisa disusul pada bulan juni ? dan pastinya harus melakukan pembetulan juga.
terima kasih
- Originaly posted by unzila94:
sy juga sudah lapor spt tahunan badan.
jika sdh melunasi kurang bayar dan lapor SPT Badan sblm 30 April maka sdh sdh oke rekan
Originaly posted by unzila94:apakah terkait tentang penyusutan fiskal bisa disusul pada bulan juni ? dan pastinya harus melakukan pembetulan juga.
bisa dijadikan pembetulan saja bila ada selisih
semoga membantu
Mohon petunjuk rekan, saya ada pembetulan SPT PPh Badan Thn 2019 di karenakan pengisian beberapa data tidak lengkap. Setelah saya isi lengkap semua datanya, waktu saya ingin buat file CSV kenapa tidak bisa ya? Apakah Daftar SSP di Espt harus diisi lg? Tapi di Menu Daftar SSP saya tidak bisa di tambah lg. Mohon Bantuannya rekan
- Originaly posted by tuyuldanmbayul:
ingatrekaninicumakelengkapanya,kewajibannyamasihte tepadadiApriluntukSPTnya.
benarini…sebenarnyatid akberpengaruhdalamhalmasapelaporannya…jaditetapp erludisiapkansesuaiwaktunormalnya
- Originaly posted by Edi95:
Mohonpetunjukrekan,sayaadapembetulanSPTPPhBadanThn 2019dikarenakanpengisianbeberapadatatidaklengkap.S etelahsayaisilengkapsemuadatanya,waktusayainginbua tfileCSVkenapatidakbisaya?ApakahDaftarSSPdiEspthar usdiisilg?TapidiMenuDaftarSSPsayatidakbisaditambah lg.MohonBantuannyarekan
inimerubahjumlahKBnyarekan ?atauhanyakelengkapandatanyasaja?
mau tanya gan, kalo misalkan saya lapor SPT tahunan badan sebelum bln april 2020 & sttus kurang bayar, di e-sptnya saya sdh masukan ssp nya, tp pas lapor saya lupa untuk melampirkan bukti bayarnya. apakah saya harus melakukan pembetulan? mohon saran nya . terima kasih
mau tanya rekan
saat saya upload spt kenapa ada notif "maaf upload tdk dpt dilanjutkan, spt jenis ini blm dpt dlayani utk wp badan". Mhn bantuannya. Terimakasihada yang ingin saya tanyakan
saya input Asset Tetap (AT) di espt 1771, kelompok 1 (48 Bln)
Tgl perolehan AT Okt 2015 Rp. 750.000,-
yg ingin sy tanyakan, kenapa hasil inputan di espt nilai buku, awal th 2019 dan penyusutan Th 2019 = 0
sedangkan kalo saya hitung manual nilai buku awal Th 2019 Rp.609.375,- dan penyusutan Th 2019 Rp. 140.625,-
Mohon saran dan solusi untuk case ini…
Terimakasih