Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Relaksasi Pelaporan Dokumen Kelengkapan SPT Tahun Pajak 2019

  • Relaksasi Pelaporan Dokumen Kelengkapan SPT Tahun Pajak 2019

     faritawidodo updated 3 years, 9 months ago 13 Members · 15 Posts
  • jindanjun

    Member
    20 April 2020 at 4:40 am

    Jakarta, CNBC Indonesia- Dalam rangka meringankan beban wajib pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan relaksasi pelaporan SPT Tahunan dalam kondisi pandemi Covid-19.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan adanya relaksasi atau kelonggaran bagi wajib pajak dalam penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan.
    Bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020, namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

    "Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019," tulis DJP dalam keterangan pers, (19/4/2020).

    Bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:

    • Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV
    • Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti
    sementara dokumen laporan keuangan
    • Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

    Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:

    • Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV
    • Neraca menggunakan format sederhana
    • Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

    Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

    Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan.

    Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui http://www.pajak.go.id.

    Selain itu, fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

    Dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajibanperpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabahCovid-19. Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah (22%).

    Selengkapnya: https://www.cnbcindonesia.com/news/20200419164116- 4-152955/hore-relaksasi-lapor-pajak-diperpanjang-s ampai-30-juni

  • jindanjun

    Member
    20 April 2020 at 4:40 am
  • Sesil_Winayu55

    Member
    20 April 2020 at 4:41 am

    Akhirnya ada juga yang ditunggu-tunggu

  • mikotatan

    Member
    20 April 2020 at 4:42 am

    wah lumayan lah walaupun cuma kelengkapan

  • tuyuldanmbayul

    Member
    20 April 2020 at 4:43 am

    ingat rekan ini cuma kelengkapan ya, kewajibannya masih tetep ada di April untuk SPT nya.

  • lisaniel

    Member
    20 April 2020 at 6:38 am
    Originaly posted by jindanjun:

    Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui http://www.pajak.go.id.

    Mekanisme nya bagaimana y?

  • timothyalvinn

    Member
    23 April 2020 at 4:04 am
    Originaly posted by lisaniel:

    Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui http://www.pajak.go.id.

    ini gimana ya mekanismenya? udah cari" di web pajak sma djponline ga nemu cara ajuinya, pas baca aturan juga cuma ditulis melalui saluran tertentu. Ada yang udah coba ajuin ini?

  • unzila94

    Member
    29 April 2020 at 8:44 am

    ini gimana mekanisme nya ?
    mohon di jawab pertanyaan sy rekan, laporan keuangan sy sudah selesai hanya saja di penyusutan fiskal yang belum selesai. berhubung sy karyawan baru. sy juga sudah lapor spt tahunan badan.

    pertanyaan nya, apakah terkait tentang penyusutan fiskal bisa disusul pada bulan juni ? dan pastinya harus melakukan pembetulan juga.

    terima kasih

  • Jhonsen

    Member
    29 April 2020 at 9:02 am
    Originaly posted by unzila94:

    sy juga sudah lapor spt tahunan badan.

    jika sdh melunasi kurang bayar dan lapor SPT Badan sblm 30 April maka sdh sdh oke rekan

    Originaly posted by unzila94:

    apakah terkait tentang penyusutan fiskal bisa disusul pada bulan juni ? dan pastinya harus melakukan pembetulan juga.

    bisa dijadikan pembetulan saja bila ada selisih

    semoga membantu

  • Edi95

    Member
    30 May 2020 at 8:15 am

    Mohon petunjuk rekan, saya ada pembetulan SPT PPh Badan Thn 2019 di karenakan pengisian beberapa data tidak lengkap. Setelah saya isi lengkap semua datanya, waktu saya ingin buat file CSV kenapa tidak bisa ya? Apakah Daftar SSP di Espt harus diisi lg? Tapi di Menu Daftar SSP saya tidak bisa di tambah lg. Mohon Bantuannya rekan

  • harind

    Member
    2 June 2020 at 2:38 am
    Originaly posted by tuyuldanmbayul:

    ingatrekaninicumakelengkapanya,kewajibannyamasihte tepadadiApriluntukSPTnya.

    benarini…sebenarnyatid akberpengaruhdalamhalmasapelaporannya…jaditetapp erludisiapkansesuaiwaktunormalnya

  • harind

    Member
    2 June 2020 at 2:39 am
    Originaly posted by Edi95:

    Mohonpetunjukrekan,sayaadapembetulanSPTPPhBadanThn 2019dikarenakanpengisianbeberapadatatidaklengkap.S etelahsayaisilengkapsemuadatanya,waktusayainginbua tfileCSVkenapatidakbisaya?ApakahDaftarSSPdiEspthar usdiisilg?TapidiMenuDaftarSSPsayatidakbisaditambah lg.MohonBantuannyarekan

    inimerubahjumlahKBnyarekan ?atauhanyakelengkapandatanyasaja?

  • Mshoroni

    Member
    18 June 2020 at 7:34 am

    mau tanya gan, kalo misalkan saya lapor SPT tahunan badan sebelum bln april 2020 & sttus kurang bayar, di e-sptnya saya sdh masukan ssp nya, tp pas lapor saya lupa untuk melampirkan bukti bayarnya. apakah saya harus melakukan pembetulan? mohon saran nya . terima kasih

  • NANISS

    Member
    30 June 2020 at 12:40 pm

    mau tanya rekan
    saat saya upload spt kenapa ada notif "maaf upload tdk dpt dilanjutkan, spt jenis ini blm dpt dlayani utk wp badan". Mhn bantuannya. Terimakasih

  • faritawidodo

    Member
    30 June 2020 at 6:13 pm

    ada yang ingin saya tanyakan
    saya input Asset Tetap (AT) di espt 1771, kelompok 1 (48 Bln)
    Tgl perolehan AT Okt 2015 Rp. 750.000,-
    yg ingin sy tanyakan, kenapa hasil inputan di espt nilai buku, awal th 2019 dan penyusutan Th 2019 = 0
    sedangkan kalo saya hitung manual nilai buku awal Th 2019 Rp.609.375,- dan penyusutan Th 2019 Rp. 140.625,-
    Mohon saran dan solusi untuk case ini…
    Terimakasih

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now