Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Tarif Atas Komisi Indonesia-China

  • Tarif Atas Komisi Indonesia-China

  • daffaerlanto

    Member
    18 February 2020 at 1:42 am
  • daffaerlanto

    Member
    18 February 2020 at 1:42 am

    Selamat pagi rekan,
    saya ingin bertanya barangkali ada rekan yang tahu jawabannya.
    1. berapa tarif yang dikenakan atas komisi yang diberikan ke wp china dengan menggunakan tax treaty?
    2. masuk ke dalam pasal berapa pengenaan atas komisi? apakah independent personal service atau dependent personal service atau termasuk ke dalam pasal yang lainnya?

    Terimakasih rekan, Mohon bantuannya.

  • westau35

    Member
    18 February 2020 at 2:21 am

    Ketentuan Tarif PPh Pasal 26

    Ketentuan untuk PPh Pasal 26 adalah tentang kebijakan tarif sebesar 20% atas jumlah bruto pendapatan yang berasal dari

    Deviden
    Bunga, diskonto, premium, insentif yang berhubungan dengan jaminan pembayaran pinjaman.
    Royalti, sewa, serta pendapatan lain yang berhubungan dengan pemanfaatan aset
    Insentif yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan aktivitas sejenisnya.
    Hadiah dan penghargaan
    Pensiun dan pembayaran berkala
    Premi swap dan transaksi lindung lainnya
    Perolehan keuntungan dari penghapusan utang
    Selain pajak atas pendapatan atau omset, Wajib Pajak Luar Negeri yang dibebankan PPh Pasal 26 juga dibebankan dengan kebijakan tarif pajak atas laba bersih. Tarif 20% final dari keuntungan bersih tersebut dikenakan kepada Wajib Pajak dengan penghasilan sebagai berikut.

    Pendapatan atas penjualan aset di Indonesia
    Premi asuransi, premi reasuransi baik yang dibayarkan secara langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

    Ketetapan tarif 20 % menyesuaikan ketentuan sebagai berikut.

    Tarif 20% final atas laba bersih dapat berlaku atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang dibangun atau berada di negara yang memberikan perlindungan pajak, termasuk kategori BUT di Indonesia.
    Tarif 20% yang dipungut atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak termasuk di dalamnya adalah BUT di Indonesia. Tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang penghasilan atas perusahaan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
    Tax Treaty atau P3B antara Indonesia serta negara-negara lain yang berada dalam perjanjian bisa saja berbeda satu sama lain. Tarifnya yang dimaksud tersebut dapat mengurangi tingkat tarif biasa sebesar 20% dan beberapa memiliki kemungkinan tarif 0%.

  • westau35

    Member
    18 February 2020 at 2:24 am

    https://www.ortax.org/ortax/?mod=treaty&page=s how&id=10

    bisa dibaca tax treaty Indonesia China disana

    ortax

  • Afreezal

    Member
    18 February 2020 at 5:41 am
    Originaly posted by daffaerlanto:

    1. berapa tarif yang dikenakan atas komisi yang diberikan ke wp china dengan menggunakan tax treaty?

    20 %

    Originaly posted by daffaerlanto:

    2. masuk ke dalam pasal berapa pengenaan atas komisi? apakah independent personal service atau dependent personal service atau termasuk ke dalam pasal yang lainnya?

    tergantung WP China nya buka tempat usaha di Indo atau tidak.

  • westau35

    Member
    18 February 2020 at 6:20 am
    Originaly posted by Afreezal:

    20 %

    sesuai referensi ya rekan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now