Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Bagaimana Cara Hitung Potongan Pajak Driver Ojek Online?

  • Bagaimana Cara Hitung Potongan Pajak Driver Ojek Online?

     bomaaja updated 3 years ago 9 Members · 10 Posts
  • wild_dog

    Member
    24 January 2020 at 7:50 am

    Kementerian Perhubungan duduk bareng driver ojol membahas evaluasi aturan ojek online. Salah satu yang dibahas adalah keluhan driver ojol Grab mengenai potongan pajak. Ketua Umum Gaspool Lampung Miftahul Huda mengatakan bahwa banyak driver yang mengeluhkan soal potongan pajak. Menurutnya, untuk driver yang memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan maka akan dipotong. Tadi keluhan yang baru kita sampaikan itu mengenai potongan pajak oleh Grab. Kita minta kejelasan soal potongan pajak ini, kebetulan ada orang pajak, kata Miftahul ditemui di sela-sela pertemuan, Jumat (24/1/2020).

    Yang jadi masalah, selama ini menurutnya driver tidak mendapatkan bukti setoran pajak. Pihaknya mempertanyakan apakah pajak ini atas nama driver atau atas nama perusahaan. Masalahnya itu kita nggak pernah diminta NPWP, nggak ada bukti juga ke kita. Takutnya ini pajak bukan atas nama kita tapi atas nama perusahaan yang mengatas namakan penghasilannya, ungkap Miftahul. Itu duit atas nama kita atau perusahaan pertanyaannya itu, lanjutnya. Selain masalah pajak, Miftahul juga mengatakan pihaknya juga sudah menyuarakan soal kemitraan. Khususnya, masalah suspend sepihak. Lalu ada juga masalah pelanggaran tarif yang dilakukan aplikator Maxim. Tadi kita juga ngomong soal kemitraan, suspend-suspend sepihak. Kebetulan ngomong duluan kita ngeluh soal Maxim juga, kata Miftahul.

    Sumber: finance.detik.com/ berita-ekonomi-bisnis/ d-4871741/ driver-ojol-ngeluh-kena-potong-pajak-tanpa-dapat-bukti

    Ada yang tau gimana cara ngitung potongan pajak driver online? 

  • wild_dog

    Member
    24 January 2020 at 7:50 am
  • black_rose

    Member
    24 January 2020 at 8:01 am

    kalo saya jujur gak tega kenain pajak driver ojol

  • hog_rider

    Member
    24 January 2020 at 8:03 am

    gak jelas sih kalo gini mah

  • santosobroto

    Member
    24 January 2020 at 11:12 am
    Originaly posted by wild_dog:

    Ada yang tau gimana cara ngitung potongan pajak driver online? 

    1. Jenis Pajak Terutang : PPh Pasal 21
    2. Sifat Pemotongan : Tidak Final
    3. Rumus hitung : ("Pembayaran" x 50%) x Tarif Progresif sesuai Pasal 17 UU PPh
    4. Tarif Progresif : 5% buat pembayaran dibawah 50 juta ; 15% >50jt sampai 250jt ; 25% >250jt sampai 500jt ; 30% di atas 500jt
    5. Tidak punya NPWP 20% lebih tinggi. 5% jadi 6% ; 15% jadi 18% , dst
    6. Contoh kasus: Pembayaran 10jt

    (10jt x 50%) x 5% = 250ribu (NPWP)

    (10jt x 50%) x 6% = 300ribu (Non-NPWP)

  • joancoex

    Member
    24 January 2020 at 11:14 am
    Originaly posted by black_rose:

    kalo saya jujur gak tega kenain pajak driver ojol

    kalau ga tega, penyedia aplikasinya bisa nanggung pajak driver-nya.

    Originaly posted by hog_rider:

    gak jelas sih kalo gini mah

    penyedia aplikasi (pemberi penghasilan) wajib memberikan bukti potong sesuai atuan PER 16/2016

  • Alqassani

    Member
    27 January 2020 at 2:42 am
    Originaly posted by santosobroto:

    . Jenis Pajak Terutang : PPh Pasal 21
    2. Sifat Pemotongan : Tidak Final
    3. Rumus hitung : ("Pembayaran" x 50%) x Tarif Progresif sesuai Pasal 17 UU PPh
    4. Tarif Progresif : 5% buat pembayaran dibawah 50 juta ; 15% >50jt sampai 250jt ; 25% >250jt sampai 500jt ; 30% di atas 500jt
    5. Tidak punya NPWP 20% lebih tinggi. 5% jadi 6% ; 15% jadi 18% , dst
    6. Contoh kasus: Pembayaran 10jt

    (10jt x 50%) x 5% = 250ribu (NPWP)

    (10jt x 50%) x 6% = 300ribu (Non-NPWP)

    klo dianggap seperti jasa sewa (sewa kendaraan atau jasa pengiriman) sehingga bisa masuk kriteria Wajib Pajak PP23/2018 bisa ga bos?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    27 January 2020 at 3:01 am

    kembali lagi ke filosofi pajak dari awal.. bahwa pajak adalah iuran wajib atas penghasilan.

  • oraisopajak

    Member
    21 February 2021 at 2:50 pm
    Originaly posted by santosobroto:

    3. Rumus hitung : ("Pembayaran" x 50%) x Tarif Progresif sesuai Pasal 17 UU PPh

    ini maksud nya DPP nya menggunakan 50% dari Ph (tenaga ahli) kah bang?

  • bomaaja

    Member
    26 February 2021 at 11:31 am
    Originaly posted by santosobroto:

    1. Jenis Pajak Terutang : PPh Pasal 21
    2. Sifat Pemotongan : Tidak Final
    3. Rumus hitung : ("Pembayaran" x 50%) x Tarif Progresif sesuai Pasal 17 UU PPh
    4. Tarif Progresif : 5% buat pembayaran dibawah 50 juta ; 15% >50jt sampai 250jt ; 25% >250jt sampai 500jt ; 30% di atas 500jt
    5. Tidak punya NPWP 20% lebih tinggi. 5% jadi 6% ; 15% jadi 18% , dst
    6. Contoh kasus: Pembayaran 10jt

    (10jt x 50%) x 5% = 250ribu (NPWP)

    (10jt x 50%) x 6% = 300ribu (Non-NPWP)

    mau tanya rekan, kenapa bukan PPh 23 yah? karena khan klo kita bayar menggunakan uang digital, itu sebenarnya kita bayar ke perusahaan penyedia jasa driver online. bukan langsung ke driver onlinenya

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now