Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Aset Bangunan (rumah) yg belum diungkap di Tax Amnesty

  • Aset Bangunan (rumah) yg belum diungkap di Tax Amnesty

     S@NT@ CL@USE updated 4 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • santhiwu.swul

    Member
    16 December 2019 at 8:13 am
  • santhiwu.swul

    Member
    16 December 2019 at 8:13 am

    Selamat sore rekan…

    Mohon pencerahan dari para master dan rekan2 semua,

    Waktu TA di 2015 kami belum ada mencantumkan aset bangunan (rumah) milik perusahaan.
    Saat ini kami hendak mengungkap aset tersebut melalui mekanisme Pas Final.
    Pertanyaannya :
    1. Harga yg menjadi dasar pengenaan pajak pas final, apakah harga wajar tahun ini berdasarkan SPPT PBB tahun terakhir (2019) ?
    2. Atau harga wajar sesuai waktu saat diungkap di TA 2015?
    3. Aset bangunan ini kemudian dijual ke karyawan di tahun yg sama di 2019. Aset ini tetap masuk di daftar Aset tetap kah dan tidak disusutkan?

    Sebagai informasi, status bangunan (rumah) HGB atas nama perusahaan.
    Mohon saran dan pencerahannya, terima kasih.

    Salam

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    17 December 2019 at 2:52 am
    Originaly posted by santhiwu.swul:

    1. Harga yg menjadi dasar pengenaan pajak pas final, apakah harga wajar tahun ini berdasarkan SPPT PBB tahun terakhir (2019) ?

    dari harga pasar atau NJOP paling rendah

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now