Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Agen Laku Pandai Sarana Baru Mempermudah Pembayaran Pajak

  • Agen Laku Pandai Sarana Baru Mempermudah Pembayaran Pajak

     p3ts updated 4 years, 5 months ago 6 Members · 7 Posts
  • papsi_pap

    Member
    17 October 2019 at 8:48 am

    Bandung, 10 Oktober 2019 – Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif atau Laku Pandai merupakan program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui program branchless banking untuk penyediaan layanan perbankan, dan layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan agen bank, yang didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi. Pembayaran dan/atau penyetoran pajak melalui Agen Laku Pandai merupakan layanan keuangan lainnya yang bertujuan untuk memperluas cakupan layanan pembayaran pajak dan menjangkau daerah terpencil, memberikan kemudahan, kelonggaran waktu, dan mendukung keamanan bertransaksi non-kas.

    Pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai merupakan salah satu pengembangan proses bisnis pembayaran pajak yang bertujuan untuk memperluas jangkauan pembayaran atau penyetoran penerimaan negara melalui penambahan kanal penerimaan negara dan mempermudah serta mempercepat proses pembayaran pajak. Pengembangan kemudahan pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai akan dilaksanakan melalui kegiatan piloting yang diselenggarakan selama periode Oktober 2019 s.d. Maret 2020. Kegiatan piloting yang diselenggarakan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI).

    Terkait pembayaran pajak, Agen Laku Pandai dapat melayani pembayaran pajak untuk seluruh jenis pajak sepanjang pembayar pajak telah memiliki Kode Billing. Namun demikian, untuk tujuan pemberian kemudahan pelayanan, salah satu keunggulan layanan pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai adalah penyediaan fitur Auto-Create Kode Billing dimana pembayar pajak dapat melakukan penyetoran tanpa perlu membuat Kode Billing terlebih dahulu. Terdapat 7 (tujuh) jenis pajak yang langsung dapat dilakukan pembayaran melalui fitur AutoCreate Kode Billing ini, yaitu PPh pasal 21 Masa, PPh Pasal 22 Masa, PPh Pasal 23 Masa, PPh Pasal 25 Orang Pribadi, PPh Pasal 25 Badan, PPh Final Bruto Tertentu, dan PPN Dalam Negeri Masa.

    Sumber: https://pajak.go.id/id/siaran-pers/djp-permudah-pe mbayaran-pajak-lewat-agen-laku-pandai

  • papsi_pap

    Member
    17 October 2019 at 8:48 am
  • donaltram

    Member
    17 October 2019 at 8:52 am

    Tingkatkan terus DJP dalam membenahi sistem pajak lebih mudah

  • berliana_savari

    Member
    17 October 2019 at 8:53 am

    pengertian piloting apaan ya????

  • jaka_sembung

    Member
    17 October 2019 at 8:55 am

    Kira2 akan ter realisasi dengan baik tidak ya? Mengingat jangkauan yang diharapkan ke daerah terpencil, yang notabene masih awam pengetahuan tentang pajak

  • lorensius

    Member
    18 October 2019 at 3:51 am

    Uji coba

  • p3ts

    Member
    19 October 2019 at 3:29 am

    bagaimana dengan bukti bayar dimana hal ini masih menjadi syarat dokumentasi yang harus dipegang oleh Tax Payer yaitu memiliki bukti fisik pembayaran (selain mencatat NTPN)… kalaupun bisa download PDF jika hanya tersimpan di dalam HP maka akan merepotkan untuk selalu memindahkan file tersebut… jadi walaupun apliklasi digital ini bisa melalui HP tetap harus bisa melalui website maupun aplikasi di PC/Laptop agar bukti bayar bisa di download kemudian disimpan di PC/Laptop/external HD

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now