• Multirateral Nett-Off

  • Zin

    Member
    1 October 2019 at 9:14 am

    Dear rekan, selamat sore dan salam sejahtera,

    Izin bertanya : Apabila metode pembayaran multirateral nett-off dijalankan di Indonesia, apakah dapat diterima secara aturan Perpajakan Indonesia?

    Contoh : Perusahaan HQ Jepang Perusahaan Entity : Korea, China, Thailand, Indonesia

    Contoh kasus :
    AP entity Indonesia terhadap HQ jepang di Nett off dengan AR entity China terhadap Indonesia

    pertanyaan saya : apakah ada payung hukum menaungi transaksi seperti ini? terkait dengan PBI/ Bank Indonesia memiliki payung hukumnya.

    Ini Diluar konteks rekonsiliasi PPN terhadap Badan [Peredaran usaha] yang bisa menjadi konsen utama dalam penjelasan. karena untuk ini bisa kami jelaskan dengan dokumen pendukungnya, apabila hal ini diterapkan.

    Terima kasih,

  • Zin

    Member
    1 October 2019 at 9:14 am
  • LeoFisika

    Member
    1 October 2019 at 9:20 am
    Originaly posted by Zin:

    Apabila metode pembayaran multirateral nett-off dijalankan di Indonesia, apakah dapat diterima secara aturan Perpajakan Indonesia

    untuk aturan setau saya tidak ada mengatur hal ini,
    kare case nya bapak irregular case,

    tapi selama bapak yakin dengan argue bapak maka find find saja,
    seperti halnya pernyataan berikut:

    Originaly posted by Zin:

    Ini Diluar konteks rekonsiliasi PPN terhadap Badan [Peredaran usaha] yang bisa menjadi konsen utama dalam penjelasan. karena untuk ini bisa kami jelaskan dengan dokumen pendukungnya

  • Zin

    Member
    1 October 2019 at 9:29 am
    Originaly posted by leofisika:

    tapi selama bapak yakin dengan argue bapak maka find find saja,
    seperti halnya pernyataan berikut:

    Terima kasih rekan,

    saya pun kesulitan mencari yang menjadi dasar hukumnya.
    Bagaimana dengan issue TP / Transfer Pricing ya? Apakah bisa juga bersinggungan kesana ? terkait Nett off ini mendifinisikan dan menjelaskan secara detil tentang transaksi multilateral atau antar negara berbeda antara Nett Off AR dan AP.

    Apabila saya menggunakan Surat penegasan, apakah ini bisa berlaku dan dirasa berkekuatan hukum kah rekan ?

    Terima kasih

  • LeoFisika

    Member
    1 October 2019 at 9:31 am
    Originaly posted by Zin:

    saya pun kesulitan mencari yang menjadi dasar hukumnya.
    Bagaimana dengan issue TP / Transfer Pricing ya? Apakah bisa juga bersinggungan kesana ? terkait Nett off ini mendifinisikan dan menjelaskan secara detil tentang transaksi multilateral atau antar negara berbeda antara Nett Off AR dan AP.

    btw transaksi nya apa?

    tentunya,

    sangat jelas sekali jika transaksi jenis yang sama,
    maka fiskus secara mudah mencari pembanding Internal

    Regards

  • Zin

    Member
    1 October 2019 at 9:35 am
    Originaly posted by leofisika:

    btw transaksi nya apa?

    Transaksi atas Pembelian Bahan material Automotive dan Penjualan Product Automotive…

    Hanya ada arah ke intsruksi pembayaran secara Nett-off multilateral seperti ini dari HQ kami, kami belum menyanggupi dan tidak menyarankan salah satu pertimbangan dasar hukum yang belum menaungi dan bisa menjadi pokok sengketa.

    Apakah sampai saat ini Metode seperti ini mutlak sangat tidak dianjurkan rekan?

  • LeoFisika

    Member
    1 October 2019 at 10:02 am
    Originaly posted by Zin:

    Apakah sampai saat ini Metode seperti ini mutlak sangat tidak dianjurkan rekan?

    selama transaksi nya wajar tidak jadi masalah,

    berisko jika:
    1. harga jual ke related party lebih rendah dari harga beli ke rellated party
    2. harga jual ke related party lebih rendaha jika di bandingkan ke thread party

  • Zin

    Member
    1 October 2019 at 10:24 am

    Baik rekan terima kasih

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now