Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty ASET TAX AMNESTY YANG TIDAK TERCATAT DALAM NERACA

  • ASET TAX AMNESTY YANG TIDAK TERCATAT DALAM NERACA

     Tunner White updated 4 years, 6 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Tunner White

    Member
    11 September 2019 at 7:15 am
  • Tunner White

    Member
    11 September 2019 at 7:15 am

    Mohon sekali dibantu penjelasannya ya, Kawan Pajak…

    Perusahaan kami sudah mengikuti program Tax Amnesty (TA), tetapi lupa tidak mencatat Aset TA tersebut di Neraca pada sisi Aktiva dan Laba Ditahan pada sisi Passiva. Adapun pertanyaan terkait dengan kasus ini ialah :

    1. Apakah dengan tidak dicatatnya Aset TA pada Neraca maka TA tidak diakui dan menjadi batal sehingga menjadi Tambahan Penghasilan bagi perusahaan kami?

    2. Dan selain menjadi Tambahan Penghasilan bagi perusahaan kami akibat tidak dicatatnya Aset TA di Neraca karena faktor alpa / lupa, apakah akan menimbulkan Objek Pajak?

    3. Jika tidak diakui dan batal hanya karena kelupaan / alpa dan kesalahan administrasi atau ketidaktahuan perusahaan kami yang tidak mencatat Aset TA tersebut pada Neraca, apakah solusi selanjutnya bagi perusahaan kami?

  • yap30

    Member
    11 September 2019 at 7:18 am

    1. Tidak
    2. Tidak
    3. Buat pembetulan

  • Tunner White

    Member
    11 September 2019 at 7:40 am

    Terima kasih banyak, Master @yap30.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now