Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Aturan Tarif PPh OP Bakal Direvisi?

  • Aturan Tarif PPh OP Bakal Direvisi?

     carlim updated 4 years, 7 months ago 10 Members · 11 Posts
  • gregoriuson

    Member
    9 September 2019 at 1:04 am
  • gregoriuson

    Member
    9 September 2019 at 1:04 am

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan perombakan aturan mengenai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Rencananya, batas bawah pengenaan PPh OP akan dinaikkan, artinya besaran pajak akan mengalami kenaikan.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengungkapkan besaran PPh OP saat ini terbagi atas empat kelas atau layer. Pada layer pertama, PPh OP yang dikenakan sebesar 5 persen untuk pendapatan sebesar Rp 50 juta per tahunnya.

    Kemudian, untuk pendapatan Rp 50 sampai dengan 250 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 15 persen.

    Layer selanjutnya, untuk penghasilan pada rentang Rp 250 sampai dengan 500 juta dikenakan PPh OP 25 persen.

    Dan untuk layer yang terakhir, pendapatan di atas Rp 500 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 30 persen.

    ''Kita pikir ini udah enggak relevan lagi,'' kata dia, di Kantornya, Kamis (5/9/2019).

    Jika batas bawah dinaikkan, maka untuk layer empat misalnya, PPh OP 30 persen baru akan dikenakan untuk pendapatan di atas Rp 1 miliar per tahunnya.

    ''Artinya tarif 30 persen bisa kita naikan di atas Rp 1 miliar bisa. Sehingga secara efektif jadi turun sebenernya,'' ujar dia.

    Meski belum dapat dipastikan berapa perubahan nominal pendapatan yang akan dilakukan, namun dapat dipastikan bahwa aturan ini akan menaikan batas bawah nominal pengenaan PPh OP.

    ''Jadi mungkin yang 5 persen enggak akan sampai Rp 50 juta, tapi sampai Rp 100 atau Rp 150 juta. Sehingga secara efektif turun,'' ujarnya.

    Untuk merealisasikan rencana ini, Dirjen Robert menegaskan tidak perlu dilakukan penerbitan atau revisi undang-undang. Aturan ini bisa direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya.

    ''Jadi, tolong dicatat untuk PPh OP layernya akan kita sesuaikan, di ratas (rapat terbatas) sudah disepakati. Tapi itu dengan pmk bisa diperbaiki, tidak perlu diundangkan,'' tutupnya.

    Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4055892/tarif -pajak-penghasilan-orang-pribadi-bakal-dirombak

  • daudjr

    Member
    9 September 2019 at 1:08 am

    Ini nanti ngefek juga ke pph 21 yah?

  • mey_mey

    Member
    9 September 2019 at 1:13 am

    Layernya naik tapi PTKPnya ntar turun, sama aja nggak sihhhh?

  • yabufuu

    Member
    9 September 2019 at 2:19 am

    Yg akan kena 5% pendapatan 100-150jt

    jadi penghasilan perbulan dibawah 8,3 juta tidak akan kena pph 21 yaa

  • tandra

    Member
    9 September 2019 at 9:54 am

    Bolehlah ada wacana seperti itu karena ketentuan terakhir tahun 2009 (sudah 10 Tahun)

  • Nururu Fuda

    Member
    10 September 2019 at 2:07 am

    Batas bawah turun, tapi PTKP juga katanya akan diturunkan. Artinya yang wajib lapor SPT Tahunan bertambah. Akan ada tambahan informasi harta-harta OP yang selama ini belum masuk ke database DJP. Mungkin pemerintah akan mencari pengganti nilai yang hilang dari kebijakan ini dari sana. Karena tidak mungkin pemerintah melepaskan umpan secara cuma-cuma.

    CMIIW

  • KALYTERA

    Member
    13 September 2019 at 4:52 am

    Setuju sih, karena memang mengikuti Tarif dulu udh nggk relevan

  • eddy_20

    Member
    13 September 2019 at 8:11 am
    Originaly posted by yabufuu:

    jadi penghasilan perbulan dibawah 8,3 juta tidak akan kena pph 21 yaa

    seharusnya tetap kena donk rekan hehe…

    Originaly posted by gregoriuson:

    ''Jadi mungkin yang 5 persen enggak akan sampai Rp 50 juta, tapi sampai Rp 100 atau Rp 150 juta.

  • Regicas

    Member
    13 September 2019 at 8:34 am

    angin segar utk WPOP semoga cepet terealisasi

  • carlim

    Member
    17 September 2019 at 12:50 am

    ''Jadi mungkin yang 5 persen enggak akan sampai Rp 50 juta, tapi sampai Rp 100 atau Rp 150 juta. Sehingga secara efektif turun,'' ujarnya.

    Saya memahami kata-kata diatas kok begini ya
    Penghasilan 0 s.d 100/150 Jt = 5%
    jadi bukan 100 s.d 150 = 5%

    wkwkwkwk

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now