Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Menkeu Bakal Kejar Pajak Pedagang Online yang Pindah ke Medsos?
Menkeu Bakal Kejar Pajak Pedagang Online yang Pindah ke Medsos?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, upaya pemerintah mulai mengejar pajak dari perdagangan online tidak hanya berhenti di platform e-commmerce.
Namun dia menegaskan, pemerintah juga akan mengejar pajak para pelaku e-commerce yang lari jualan melalui media sosial.
''Kalau dia (pelaku e-commerce) lari ke sana ( Medsos), saya juga lari ke sana. Kan gitu ya,'' ujarnya saat bicara dalam acara Gerakan Nasional 1.000 Startup Digital di Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Sri Mulyani mengatakan, bila ia bicara soal pajak e-commmerce, para founder platform e-commmerce kerap berkata adanya kemungkinan pelaku e-commerce pindah ke media sosial.
Namun kali ini ungkap Sri Mulyani, pemerintah ingin adanya perlakukan pajak yang sama untuk semua pelaku usaha, termasuk pelaku e-commerce di media sosial.
''Artinya itu azas keadilan. Bukan saya hobi memajaki, enggak,'' kata dia.
Saat ini kata dia, perkembangan ekonomi digital memang menjadi perhatian negara-negara di seluruh dunia, tidak hanya Indonesia.
Karena itu untuk mencoba mengambil kebijakan pajak terhadap pelaku e-commerce, pemerintah akan terlebih dulu membuka komunikasi dengan pelaku usaha tersebut.
Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/2019/08/19/sri-m ulyani-kejar-pajak-pedagang-online-di-media-sosial
Yaduh mau jualan pusing amat yaaaaa
Tom and Jerry Dong. hahaha…
kejar bu jangan sampe lolos…
- Originaly posted by ivander:
''Artinya itu azas keadilan. Bukan saya hobi memajaki, enggak,'' kata dia.
Aku setuju sama statement ini, memang ya jangan sampai nanti yg jualan ofline kalah bersaing, dan karena itu, asas keadilan harus diterapkan dengan baik
Asas keadilan
memang tidak mudah untuk formulasi Pajak atas bisnis e-commerce ini, selain issue melibatkan perusahaan over the top dan kejelasan mekanisme transaksinya sendiri.
Memang asas keadilan yang perlu ditingkatkan, apalagi soal PPN jika membeli transaksi lewat online kemungkinan biasanya tidak dipungut PPN