Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembuatan Faktur Pajak yang Terlewat
Pembuatan Faktur Pajak yang Terlewat
Hai semua.
Perusahaan tempat saya bekerja telah memsang jasa sewa mesin ke PT. KK nah pemasangan mesin sudah dilakukan sejak akhir Mei 2019 dan Kontrak baru di tandatangani dibulan 11 Juli 2019 yg menyatakan kontrak berlaku dari tgl 1 Juni 2019. Kemudian atasan saya info kalau untuk yang bulan Juni belum dibuatkan invoice jadi saya disuruh membuat invoice untuk bulan Juni dan Juli. Nah pertanyaan saya bagaimana caranya membuat Faktur Pajak untuk yang bulan Juni ? karena kalau saya input tanggal dokumen 1 Juni 2019 tapi masa pajak 07 tidak bisa. apa boleh saya input tgl dok.1/06/19 dan masa pajak 06 juga ?
karena menurut org pajak sy untk yg juni sdh tdk bisa dibuat FP nya karena sudah dibayarkan ke kas negara. sprti itu saya jd bingung. sedangkan PT. KK maunya 1 invoice ya 1 FP tidak mau digabung jad 1 FP untuk 2 invoice . tolong ya penjelasannya karena saya admin baru 🙂Rekan wajib buka faktur pajak untuk invoice Juni di masa pajak Juni. cmiiw
oww jadi gapapa saya buat tgl dokumen 1 juni 19 dan masa pajaknya 06. karena menurut org pajak saya tidak bisa membuat FP Juni karena PPn Juni sudah disetorkan .
- Originaly posted by Ms.Queen:
oww jadi gapapa saya buat tgl dokumen 1 juni 19 dan masa pajaknya 06. karena menurut org pajak saya tidak bisa membuat FP Juni karena PPn Juni sudah disetorkan
Setor lagi diperbolehkan. Dan jika SPT PPN Juni juga sudah dilaporkan, diperbolehkan membuat SPT Pembetulan.
Yang tidak diperbolehkan, membuat faktur pajak masa Juni sementara nomor seri faktur pajak yang digunakan baru didapatkan di bulan Juli.
CMIIW
iya nomer faktur pajaknya ini baru didapat dibulan Juli . karena saya baru membuat nya bulan Juli ini. jadi gimana ya ?
hehe maaf ya saya masih bingung 🙂Setahu saya kalau minta nomor seri faktur pajaknya bulan juli, tidak bisa digunakan untuk bulan juni rekan alias tidak bisa backdate gitu.
- Originaly posted by Ms.Queen:
iya nomer faktur pajaknya ini baru didapat dibulan Juli . karena saya baru membuat nya bulan Juli ini. jadi gimana ya ?
hehe maaf ya saya masih bingung 🙂Jika memang jatah NSFP sebelum tanggal 1 Juni sudah habis, buatkan saja FP nya di Juli. Tapi konsekuensinya akan ada sanksi administrasi 2% karena telat menerbitkan FP, dan itu masih bisa sebagai kredit pajak masukan bagi lawan transaksi karena belum lewat 3 bulan.
Salam saya juga ada kasus seperti ini. saya sebagai pembeli. Saya dapat info dari suppliyer kalau ada pembelian sy di bln april'21 blm diterbitkan faktur pajaknya. Sedangkan jatah no.seri fp nya sudah habis. Suppliyer bilang kalau faktur pajaknya mau dibuatkan di bulan mei'21 saja.
Tapi mengingat barang yg sy beli sudah terjual di bln april'21 , memangnya tdk masalah ya?
untuk pembelian saya blm saya bayar krena nunggu faktur pajaknya jadi.