• Branch Profit Tax

  • raviantara

    Member
    5 July 2019 at 2:22 pm

    Dear rekan ortax,

    Jika perusahaan konstruksi yang revenue seluruhnya adalah objek pph final. Sebelum mendapatkan angka fiscal net income, Apakah biaya pph final termasuk NDE (Non deductible expense)? Karena diperhitungan tax base pph 26 nanti pasti dikurankan biaya pph final kan? Mohon sertakan regulationnya.

    Salam.

  • raviantara

    Member
    5 July 2019 at 2:22 pm
  • wverdi

    Member
    5 July 2019 at 2:38 pm

    Mohon dijelaskan lebih lanjut atau diberikan contohnya. masih belum jelas hehehe

  • yabufuu

    Member
    5 July 2019 at 3:03 pm

    Setau saya biaya PPH final itu DE. Tax base PPh 26 dikurang biaya pph final ini saya kurang mengerti…

  • raviantara

    Member
    5 July 2019 at 5:12 pm

    Terima kasih rekan verdi & yabufu atas komennya, iya saya juga mau kasih gambar simulasi tp gak bisa, bentar saya ketik…

  • raviantara

    Member
    5 July 2019 at 5:30 pm

    Commercial | Adjustment | Fiscal
    Revenue 225.000 |0| 225.000
    Cost -190.000 |0| -190.000
    Opex -5.000 |-50| -5.500
    Final Income Tax -7.000 |7.000| 0 = NDE
    Profit Before Tax 23.000 | | 29.500

    Scenario I
    Fiscal net income 29.500
    Final Income Tax -7.000
    BPT Tax based 22.500
    PPH 26 (P3B) 15%
    Tax Payable 3.375

    ————————————————– —————————

    Commercial | Adjustment | Fiscal
    Revenue 225.000 |0| 225.000
    Cost -190.000 |0| -190.000
    Opex -5.000 |-50| -5.500
    Final Income Tax -7.000 |0| -7000 = DE
    Profit Before Tax 23.000 | | 22.500

    Scenario II
    Fiscal net income 22.500
    Final Income Tax -7.000
    BPT Tax based 15.500
    PPH 26 (P3B) 15%
    Tax Payable 2.325

    Semoga bisa dimaklumi dan dipahami Rekan…

  • raviantara

    Member
    5 July 2019 at 5:32 pm
    Originaly posted by raviantara:

    Opex -5.000 |-50| -5.500

    Maaf typo, koreksi fiskalnya bukan 50 tapi 500

  • raviantara

    Member
    8 July 2019 at 3:11 pm

    mohon tanggapannya rekan… jumat kmrn meeting seharian sampe sore, jd responsenya telat…

  • wverdi

    Member
    9 July 2019 at 2:46 pm

    Saya coba jawab ya silahkan ditambahkan dan dikoreksi
    catatan:
    -revenue 225.000 seluruhnya kegiatan yang menjadi objek PPh Final.
    -Tarif PPh final yang saya gunakan 4%
    -atas semua revenue telah dipotong pph final 4 ayat 2 4% oleh pemberi penghasilan

    Fiscal income 0 karena seluruhnya telah dipotong PPh final
    Fiscal cost 0 karena biaya – biaya atas penghasilan yang telah dipotong PPh Final tidak diakui sebagai biaya secara pajak.
    Opex 0 karena biaya – biaya atas penghasilan yang telah dipotong PPh Final tidak diakui sebagai biaya secara pajak.
    Final Income Tax 225.000 X 4% = 9.000
    Tax Payable 0

  • raviantara

    Member
    9 July 2019 at 4:29 pm
    Originaly posted by wverdi:

    -revenue 225.000 seluruhnya kegiatan yang menjadi objek PPh Final.
    -Tarif PPh final yang saya gunakan 4%
    -atas semua revenue telah dipotong pph final 4 ayat 2 4% oleh pemberi penghasilan

    Fiscal income 0 karena seluruhnya telah dipotong PPh final
    Fiscal cost 0 karena biaya – biaya atas penghasilan yang telah dipotong PPh Final tidak diakui sebagai biaya secara pajak.
    Opex 0 karena biaya – biaya atas penghasilan yang telah dipotong PPh Final tidak diakui sebagai biaya secara pajak.
    Final Income Tax 225.000 X 4% = 9.000
    Tax Payable 0

    betul rekan CIT nol, tapi krn BUT yg harus hitung BPT jg, maka kalkulasinya yg lebih tepat yg mana dari kedua skenario diatas? Saya cenderung ke skenario I, PMK https://bppk.kemenkeu.go.id/images/peraturan/PMK-1 4-Tahun-2011.pdf

    Pasal 6
    Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
    Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar
    pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
    adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang
    sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang
    bersifat final.

    Tapi krn dikoreksi fiskal dampaknya bayar pajak jd lbh gede, wkwkwk. Mohon konfirmasinya rekan ortax..!

  • wverdi

    Member
    10 July 2019 at 11:43 am
    Originaly posted by raviantara:

    betul rekan CIT nol, tapi krn BUT yg harus hitung BPT jg, maka kalkulasinya yg lebih tepat yg mana dari kedua skenario diatas? Saya cenderung ke skenario I, PMK https://bppk.kemenkeu.go.id/images/peraturan/PMK-1 4-Tahun-2011.pdf

    Iya sepertinya mengacu ke skenario 1.

    Pajaknya lebih besar karena DPPnya dihitung berdasarkan pembukuan yang dikoreksi fiskal dan hanya dikurangi dengan jumlah PPh final PPh final. "pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal" ini agak grey ya karena PPh yang bersifat final sendiri merupakan koreksi fiskal yang mengurangi penghasilan jadi harusnya DPPnya 0 ya karena seluruh penghasilannya dikoreksi fiskal hehehe mari tunggu jawaban dari yang lain.

  • begawan5060

    Member
    10 July 2019 at 12:57 pm
    Originaly posted by raviantara:

    Commercial | Adjustment | Fiscal
    Revenue 225.000 |0| 225.000
    Cost -190.000 |0| -190.000
    Opex -5.000 |-50| -5.500
    Final Income Tax -7.000 |7.000| 0 = NDE
    Profit Before Tax 23.000 | | 29.500

    Scenario I
    Fiscal net income 29.500
    Final Income Tax -7.000
    BPT Tax based 22.500
    PPH 26 (P3B) 15%
    Tax Payable 3.375

    Bukan seperti itu…
    Seharusnya :
    Ph Bruto = 1.000
    Beban produksi dan biaya = 800
    Laba komersial = 200
    Koreksi Fiskal = 200
    Laba fiskal = 0

  • BuCamat

    Member
    10 July 2019 at 1:26 pm

    untuk perusahaan Jasa Konstruksi Asing (BUT) ada 2 perhitungan

    Originaly posted by begawan5060:

    Bukan seperti itu…
    Seharusnya :
    Ph Bruto = 1.000
    Beban produksi dan biaya = 800
    Laba komersial = 200
    Koreksi Fiskal = 200
    Laba fiskal = 0

    ini untuk PPh Badan

    Originaly posted by raviantara:

    Commercial | Adjustment | Fiscal
    Revenue 225.000 |0| 225.000
    Cost -190.000 |0| -190.000
    Opex -5.000 |-50| -5.500
    Final Income Tax -7.000 |7.000| 0 = NDE
    Profit Before Tax 23.000 | | 29.500

    Scenario I
    Fiscal net income 29.500
    Final Income Tax -7.000
    BPT Tax based 22.500
    PPH 26 (P3B) 15%
    Tax Payable 3.375

    ini untuk hitung PPh Pasal 26 ayat 4 Laba setelah pajak BUT

  • BuCamat

    Member
    10 July 2019 at 1:33 pm
    Originaly posted by raviantara:

    Commercial | Adjustment | Fiscal
    Revenue 225.000 |0| 225.000
    Cost -190.000 |0| -190.000
    Opex -5.000 |-50| -5.500
    Final Income Tax -7.000 |0| -7000 = DE
    Profit Before Tax 23.000 | | 22.500

    Scenario II
    Fiscal net income 22.500
    Final Income Tax -7.000
    BPT Tax based 15.500
    PPH 26 (P3B) 15%
    Tax Payable 2.325

    maaf pakai yg scenario II untuk PPh 26 ayat 4

  • raviantara

    Member
    10 July 2019 at 1:55 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukan seperti itu…
    Seharusnya :
    Ph Bruto = 1.000
    Beban produksi dan biaya = 800
    Laba komersial = 200
    Koreksi Fiskal = 200
    Laba fiskal = 0

    Sudah dibantu sm rekan Bucamat. Yg saya maksud sesuai judul, branch profit tax, objek pph 26.

    Originaly posted by BuCamat:

    maaf pakai yg scenario II untuk PPh 26 ayat 4

    Kita jg maunya bayar lbh kecil pakai skenario II, dasar aturannya?

    Point nya: Biaya pajak final dikoreksi atau tidak dalam perhitungan BPT pph 26?

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now