Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Self Assessment PPN
Mohon bantuannya terkait Artikel Self Assessment PPN itu termasuk dalam objek pemungutan PPh apa ya?
Thanks
PPN dan PPh itu beda jenis, jadi gak ada PPN adalah objek pemungutan PPh. PPN dan PPh merupakan metode self assesment.
- Originaly posted by RSYA:
Mohon bantuannya terkait Artikel Self Assessment PPN itu termasuk dalam objek pemungutan PPh apa ya?
PPN ya PPN rekan, ga ada kaitannya dengan PPH
Kasusnya gini, Kalo saya sewa kapal dari luar indonesia terus saya sudah bayarin PPNnya sendiri dalam hal ini VAT Self Assessment, apakah itu bakal kena potong PPh 22 juga? atau kategorinya kena PPh 22 ??
- Originaly posted by RSYA:
Kasusnya gini, Kalo saya sewa kapal dari luar indonesia terus saya sudah bayarin PPNnya sendiri dalam hal ini VAT Self Assessment, apakah itu bakal kena potong PPh 22 juga? atau kategorinya kena PPh 22 ??
PPh 22 berlaku untuk barang yang dibawa oleh kapal tersebut rekan..
bkn untuk sewa kapal tersebut kapalnya miliki asing?? kalau PPh 22 sih kurang tepat.
Iya mas, jadi ga unsur PPh 22 ya
gak ada kalau transaksinya sewa.. kalau PPh 22 lebih barang yang dibawa kapal tsb, misalnya impor