Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Nilai harta yang di TA-kan Tidak sama dengan Nilai yang ada pada laporan audit

  • Nilai harta yang di TA-kan Tidak sama dengan Nilai yang ada pada laporan audit

     eddy_20 updated 4 years, 7 months ago 4 Members · 6 Posts
  • asianna19

    Member
    30 April 2019 at 2:16 pm
  • asianna19

    Member
    30 April 2019 at 2:16 pm

    Selamat Siang Para Ahli,

    Saya ada kasus ini terkait aktiva yang ikut TA 2015.

    Menurut SPH TA 2015, perusahaan saya sudah melaporkan aktiva atas tanah dan bangunan. namun nilai aktiva yang di TA-kan jauh lebih kecil dari Nilai aktiva yang dicatat pada laporan keuangan per audit.

    oleh fiskus selisih antara nilai aktiva yang di TA-kan dengan yang dicatat pada laporan audited dianggap kurang bayar pajak sebesar 25% x Selisih aktiva.

    berikut detailnya:

    Menurut SPH TA:
    Tanah 20 M
    Bagunan 10 M
    Total 30 M

    Menurut laporan audited:
    Tanah 27 M
    Bagunan 15 M
    Total 42M
    Jadi ada selisih nilai aktiva 12M
    mohon pencerahannya apakah aktiva yang sudah TA-kan tetap bisa terutang pajak?

  • hendraprasetio

    Member
    30 April 2019 at 3:05 pm

    tidak terjadi, rekan kecuali nilai yang di audit adalah nilai per tahun baru berbeda tahun dengan saat TA per 2015

  • asianna19

    Member
    3 May 2019 at 8:34 pm

    Tapi Pak yang dibandikan dengan nilai aktiva adalah laporan audit 2015 juga. jd pada saat di TA kan laporan keuangan tidak di audit.

    apakah yang bapak maksud meskipun ada selisih antara nilai tanah dan bangunan yang sudah di TA-kan dengan Nilai yang dicatat pada laporan keuangan audited, atas selisih tersebut tidak dapat dikenakan PPh final yakni 25%?

    terima kasih sebelumnya Pak

  • tandra

    Member
    6 September 2019 at 9:56 am

    Setahu sy laporan audited harus diklarifikasi dengan laporan TA agar nilainya sesuai sehingga tidak terjadi penambahan harta sebesar 12M. Dengan jelas Fiscus mencatat terjadi kurang bayar karena seolah olah ada penambahan nilai hartanya.

  • eddy_20

    Member
    7 September 2019 at 5:09 am
    Originaly posted by asianna19:

    mohon pencerahannya apakah aktiva yang sudah TA-kan tetap bisa terutang pajak?

    Menurut saya seharusnya auditor harus mengikuti nilai yg di TA.
    Kemudian kalau kembali ke UU no. 11 tentang TA bukannya sudah jelas bahwa nilai utk harta baru itu adalah nilai wajar dari WP sendiri, dan fiskus tidak berhak mengoreksinya. lalu dari PMK terbaru jg mengatakan jika ada harta baru baru bisa dikenakan pajak lagi, sedangkan ini merupakan harta yg sama hanya beda nilai pengakuan saja.
    Coba minta ke fiskusnya peraturan yg mengatakan harus dikenakan pajak lagi.

    cmiiw

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now