Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Lapor Tax Amnesty atas Harta yang telah dijual

  • Lapor Tax Amnesty atas Harta yang telah dijual

     ratna16 updated 5 years ago 3 Members · 5 Posts
  • ratna16

    Member
    1 April 2019 at 3:42 am
  • ratna16

    Member
    1 April 2019 at 3:42 am

    Dear Rekan ortax,

    Bagaimana melaporkan "Penempatan Harta Amnesti Pajak" apabila harta yang diikutkan dalam Tax Amnesty tersebut sudah dijual.
    Misal sebelumnya melaporkan atas aset kendaraan dan ternyata pada 2018 harta tersebut dijual?
    Mohon pencerahan.

    Terima kasih.

  • eddy_20

    Member
    1 April 2019 at 3:48 am
    Originaly posted by ratna16:

    Bagaimana melaporkan "Penempatan Harta Amnesti Pajak" apabila harta yang diikutkan dalam Tax Amnesty tersebut sudah dijual.
    Misal sebelumnya melaporkan atas aset kendaraan dan ternyata pada 2018 harta tersebut dijual?

    Harta tsb dihilangkan kemudian tambahkan harta baru (dari uang hasil penjualan kendaraan tsb).
    Di bagian keterangan tulis bahwa dibeli dari penjualan kendaraan.

    cmiiw

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    1 April 2019 at 3:50 am
    Originaly posted by ratna16:

    Bagaimana melaporkan "Penempatan Harta Amnesti Pajak" apabila harta yang diikutkan dalam Tax Amnesty tersebut sudah dijual.
    Misal sebelumnya melaporkan atas aset kendaraan dan ternyata pada 2018 harta tersebut dijual?
    Mohon pencerahan.

    dilaporkan dengan keterangan sudah dijual

  • ratna16

    Member
    1 April 2019 at 4:08 am

    jadi rekan,

    saya melaporkannya bentuknya Kas? karena memang tidak ada penggantian asset baru atas penjualan
    atau
    saya laporkan harta dengan keterang dijual cukup?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now