Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Bukti Potong PP 23 hanya berbentuk SSP?

  • Bukti Potong PP 23 hanya berbentuk SSP?

     kevinmurtano updated 3 years, 5 months ago 14 Members · 49 Posts
  • Nururu Fuda

    Member
    13 March 2019 at 6:22 am

    Setelah mencoba aplikasi e-SPT PPh pasal 4 ayat 2 versi 2 dan mencocokkan dengan PMK 99/PMK.03/2018, sepertinya bukti potong yang dimaksud pada PMK ini memang benar-benar berbeda dengan bukti potong pasal lain yang sudah ada selama ini. Maka saat mencoba untuk print out bukti potong, yang keluar hanya halaman kosong. Jadi kembali merujuk pada PMK 99, bahwa SSP atas nama lawan transaksi yang ditandatangani pemotong adalah bukti potongnya.

    Jadi prosedur sebenarnya untuk pemotongan lawan transaksi yang menggunakan PP 23 ini apakah seperti ini:
    1. Melakukan kalkulasi nilai PPh yang harus dipotong pada masa pajak terkait
    2. Meminta lawan transaksi menerbitkan e-billing senilai yang harus dipotong
    3. Membayar SSP sesuai e-billing yang diterbitkan lawan transaksi
    4. Menginput SSP yang sudah dibayar atas nama lawan transaksi ke e-SPT PPh 4 ayat 2

    Atau ada rekan yang lain yang sudah berhasil cetak bukti potong lawan transaksi pengguna PP 23 dan formatnya tetap seperti bukti potong yang sebelumnya?

    Mohon informasinya. Terima kasih.

  • Nururu Fuda

    Member
    13 March 2019 at 6:22 am
  • eddy_20

    Member
    13 March 2019 at 8:11 am

    Sebenarnya jika melihat PMK 99 memang dikatakan SSP dipersamakan dengan bukti potong. dan kalau dari saya, saya tetap meminta lawan transaksi yg menyetorkan sendiri, baru kemudian memberikan copy SSP kepada saya. Karena dari aplikasi jg belum mendukung utk digunakan.

    cmiiw

  • Mona T Simanjuntak

    Member
    13 March 2019 at 8:34 am
    Originaly posted by nururu fuda:

    Menginput SSP yang sudah dibayar atas nama lawan transaksi ke e-SPT PPh 4 ayat 2

    Apakah ini harus ya rekan?

  • Nururu Fuda

    Member
    13 March 2019 at 8:45 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Sebenarnya jika melihat PMK 99 memang dikatakan SSP dipersamakan dengan bukti potong. dan kalau dari saya, saya tetap meminta lawan transaksi yg menyetorkan sendiri, baru kemudian memberikan copy SSP kepada saya. Karena dari aplikasi jg belum mendukung utk digunakan.

    Sebelum ada aplikasi versi 2 ini, kami juga melakukan seperti itu rekan. Namun setelah ada update aplikasi, kami mencoba untuk memotong dan ternyata bermasalah.
    Jika masuk ke menu bukti potong pun, untuk PP 23 tidak ada menu pengisian nomor bukti potong. Yang ada hanya pengisian nomor NTPN dan ini sejalan dengan isi PMK 99/2018 pasal 4 ayat 10:
    Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.
    Pada PMK ini juga tidak terdapat pasal lain yang menjelaskan tentang bukti potong selain pada pasal 10 tersebut. Artinya kita memang tidak bisa membuat bukti potong.

    CMIIW

  • Nururu Fuda

    Member
    13 March 2019 at 8:47 am
    Originaly posted by Mona T Simanjuntak:

    Apakah ini harus ya rekan?

    Jika tidak diinput bukankah mungkin akan dianggap tidak lapor rekan?

  • eddy_20

    Member
    13 March 2019 at 8:51 am

    Iya begitulah rekan, dari segi peraturan & aplikasi jg belum mendukung. Namun di peraturan dikatakan boleh memilih apakah menyetorkan sendiri atau dipotong oleh pemotong, dan ada dikatakan jg pemotong tdk memotong apabila WP dapat menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan atas transaksi tersebut kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.

    cmiiw

  • Iwan Wardiman

    Member
    13 March 2019 at 9:09 am
    Originaly posted by eddy_20:

    dan kalau dari saya, saya tetap meminta lawan transaksi yg menyetorkan sendiri, baru kemudian memberikan copy SSP kepada saya. Karena dari aplikasi jg belum mendukung utk digunakan.

    ini lebih banyak digunakan saat ini, karena tehnis blm sepenuhnya mendukung.

  • Nururu Fuda

    Member
    13 March 2019 at 10:22 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Iya begitulah rekan, dari segi peraturan & aplikasi jg belum mendukung. Namun di peraturan dikatakan boleh memilih apakah menyetorkan sendiri atau dipotong oleh pemotong, dan ada dikatakan jg pemotong tdk memotong apabila WP dapat menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan atas transaksi tersebut kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.

    Serba salah juga rekan. Jika merujuk ke aturan, PMK 99 menihilkan kewajiban pemotongan PPh lain dan mewajibkan pemotongan sesuai PP 23. Jika Pemotong tidak melakukan pemotongan, bukankah Pemotong akan dianggap lalai. Bisa saja Pemotong mendapatkan SSP dari lawan transaksi dan membubuhkan tanda tangan. Tetapi tetap saja harus melaporkan SSP tersebut di aplikasi yang baru.
    Dan satu-satunya pasal yang menyebutkan Pemotong/Pemungut tidak melakukan pemotongan hanya ada pada pasal 4 ayat 8 khusus untuk impor dan pembelian barang saja.

    CMIIW

  • eddy_20

    Member
    14 March 2019 at 4:29 am
    Originaly posted by nururu fuda:

    Jika Pemotong tidak melakukan pemotongan, bukankah Pemotong akan dianggap lalai.

    Jika lawan transaksi menyetorkan sendiri & memberikan copyan SSP, tentu kita tidak perlu melakukan pemotongan. Kan tdk melanggar aturan juga rekan, bahwa WP boleh memilih apakah mau disetor sendiri atau dipotong oleh pemotong. jika setor sndiri ya kita juga tdk perlu lapor SPT PPh final.

    cmiiw

  • Nururu Fuda

    Member
    14 March 2019 at 6:12 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Jika lawan transaksi menyetorkan sendiri & memberikan copyan SSP, tentu kita tidak perlu melakukan pemotongan. Kan tdk melanggar aturan juga rekan, bahwa WP boleh memilih apakah mau disetor sendiri atau dipotong oleh pemotong. jika setor sndiri ya kita juga tdk perlu lapor SPT PPh final.

    Tapi rekan eddy, jika melihat ke PP 23/2018 pasal 8 ayat 3:

    "Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini."

    Bukankah jika status kita sebagai Pemotong, maka wajib melakukan pemotongan. Jadi sebenarnya ini bukan pilihan untuk Pemotong, melainkan pilihan untuk WP pengguna PP 23 ini.

    CMIIW

  • eddy_20

    Member
    14 March 2019 at 6:18 am

    Iya, tapi di angka 2 Surat Dirjen No. 421 tahun 2018 :
    "Dalam hal Wajib Pajak yang telah memiliki SKB PP 46/2013 sebagaimana dimaksud pada angka 1 bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas transaksi tersebut sepanjang Wajib Pajak dapat menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan atas transaksi tersebut kepada Pemotong atau Pemungut Pajak."

  • Nururu Fuda

    Member
    14 March 2019 at 6:32 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Iya, tapi di angka 2 Surat Dirjen No. 421 tahun 2018 :
    "Dalam hal Wajib Pajak yang telah memiliki SKB PP 46/2013 sebagaimana dimaksud pada angka 1 bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas transaksi tersebut sepanjang Wajib Pajak dapat menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan atas transaksi tersebut kepada Pemotong atau Pemungut Pajak."

    Bukankah setelah terbit PP 23/2018, maka PP 46/2013 dan turunannya sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku rekan?

    CMIIW

  • eddy_20

    Member
    14 March 2019 at 6:37 am

    Betul PP 46 dan turunannya sudah tdk berlaku. Tapi tentu ada ketentuan peralihannya donk rekan makanya dikeluarakan surat Dirjen tsb.
    Atau rekan mau mencoba baca dulu surat tsb dan berikan pendapat rekan
    http://foresight-id.com/wp-content/uploads/2018/07 /S-421-Tahun-2018.pdf

  • Nururu Fuda

    Member
    14 March 2019 at 6:47 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Betul PP 46 dan turunannya sudah tdk berlaku. Tapi tentu ada ketentuan peralihannya donk rekan makanya dikeluarakan surat Dirjen tsb.
    Atau rekan mau mencoba baca dulu surat tsb dan berikan pendapat rekan
    http://foresight-id.com/wp-content/uploads/2018/07 /S-421-Tahun-2018.pdf

    Ada di angka 7 Surat Dirjen tersebut rekan. Dengan terbitnya PMK 99, bukankah surat tersebut sudah tidak berlaku lagi?

    CMIIW

Viewing 1 - 15 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now