Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional pemeriksaan permanent establishment

  • pemeriksaan permanent establishment

     dkurnia2001 updated 5 years ago 2 Members · 12 Posts
  • dkurnia2001

    Member
    12 March 2019 at 4:50 am

    Dear rekan rekan,

    ada persoalan.
    perusahaan ini membayar royalty ke inggris selama bertahun tahun. dan membayar pph 26 sesuai perjanjian p3b dengan menggunakan certificate of domicile

    sejak 2019 agreementnya ganti. bukan lagi royalty. melainkan actual cost incurred. sesuai p3b maka pph 26 nya 0%.

    hal ini mengakibatkan kapan hari direktur dipanggil kantor pajak.

    karena pph 26 berganti menjadi 0% karena agreement berganti menjadi actual cost incurred. maka ada possibility pengusulan pemeriksaan untuk menentukan apakah bisa dianggap permanent establishment.

    itu maksudnya bagaimana ya? bila misalnya benar benar diperiksa. dan hasilnya adalah permanent establishment, maka pajak yang dibayar jadi tambah banyak ya? jadi berapa?

    permanent establishment itu apa ya? kok tidak ada di uu pajak sepertinya.

    tolong dibantu jawab.

    thank you..

  • dkurnia2001

    Member
    12 March 2019 at 4:50 am
  • LeoFisika

    Member
    13 March 2019 at 2:15 am
    Originaly posted by dkurnia2001:

    permanent establishment itu apa ya? kok tidak ada di uu pajak sepertinya.

    PE atau permanent establish adalah Badan Usaha Tetap (BUT)

    Originaly posted by dkurnia2001:

    sejak 2019 agreementnya ganti. bukan lagi royalty. melainkan actual cost incurred. sesuai p3b maka pph 26 nya 0%.

    nature transaksi nya apa shingga WP harus bayar biaya tersebut?

    Originaly posted by dkurnia2001:

    itu maksudnya bagaimana ya? bila misalnya benar benar diperiksa. dan hasilnya adalah permanent establishment, maka pajak yang dibayar jadi tambah banyak ya? jadi berapa?

    kemungkinan iya karena ada pemasukan negara dari awal nya ada menjadi tidak ada dikarenakan perubahan transaksi dan menyebabkan tarif pajaknya berbeda

    catatan:
    pola pikir penggunaan tax treaty/p3b adalah siapa yang berhak melakukan pemungutan pajak antara negara sumber penghasilan (Indonesia) atau Negara wajib pajak terdaftar (Inggris)

    jika ada penghasilan dari Indonesia di kenakan pajak di indonesia akan tetapi yang menerima penghasilan WP inggis tentunya di negara mereka juga akan dikenakan pajak maka akan terjadi double pemajakan

    maka dari itu di atur dalam tax treaty siapa yang berhak melakukan pemajakn (indonesia atau inggris)

    dalam tax treaty menyebutkan jika subuah perushaan mendapatkan penghasilan dari negara lain atas penghasilan tersebut hanya bisa dikenakan pajak di tempat WP terdaftar kecuali melalui badan usaha tetap (PE)

    step selanjutnya adalah menentukan PE
    1. ada nya COD (untuk secara sah bahwa penerima penghasilan adalah warga negara lain yang terdaftar di negara mitra tax treaty)
    2. tidak melebihi time test keberadaan di negara sumber penghasilan biasa nya 183 hari
    3, jika ada double residence harus di cek (lama tinggal antra negara A dan B, tempat usaha dll
    bisasanya itu yang akan di cek oleh pemeriksa pajak

  • dkurnia2001

    Member
    13 March 2019 at 3:44 am

    Terimakasih leofisika atas bantuannya.

    agreementnya berganti dari royalty menjadi management fee.

    di dalam agreement tersebut disebutkan bahwa fee itu kalkulasinya berasal dari actual cost incurred.

    oo..karena ternyata permanent establishment adalah BUT.
    maka berarti bila pemeriksaan menyatakan terbukti permanent establishment, maka:
    1) dikenakan pajak tarif pph badan ya, yaitu 25% * total invoice dari inggris?

    2) saat kita membayar ke inggris (cash out), kena tarif pph 26 20% * invoice dari inggris?. bila ada cod, tarif but ini tetap 20% atau berganti menjadi berapa?

  • dkurnia2001

    Member
    13 March 2019 at 3:45 am

    maaf, bersambung..
    dengan demikian berarti total pajak yang dibayar menjadi total 45% * total invoice dari inggris walau pakai cod? (25% pph badan dan 20% pph 26 saat cash out)?

  • LeoFisika

    Member
    13 March 2019 at 3:52 am
    Originaly posted by dkurnia2001:

    oo..karena ternyata permanent establishment adalah BUT.
    maka berarti bila pemeriksaan menyatakan terbukti permanent establishment, maka:
    1) dikenakan pajak tarif pph badan ya, yaitu 25% * total invoice dari inggris?

    2) saat kita membayar ke inggris (cash out), kena tarif pph 26 20% * invoice dari inggris?. bila ada cod, tarif but ini tetap 20% atau berganti menjadi berapa?

    jika terbukti permanent establish maka dikenakan perlakukan nya sama dengan wp dalam negeri jika jasa bisa pph pasal 23 2%

    dan jika tidak terbukti permanent establish akan tetapi persyaratan formal tidak tepenuhi maka dikenakan pph pasal 26 yaitu 20% jatuh nya wp luar negeri tidak memanfaatkan tax treaty

    bukan 45%

  • dkurnia2001

    Member
    13 March 2019 at 3:52 am

    maaf, ada lagi..ini perusahaan teman saya bekerja.

    baru aja ada pemeriksaan pajak.

    biaya royalty (accrued expense) dikoreksi fiscal oleh pemeriksa menjadi bukan biaya.

    namun, headquarter (kebetulan inggris juga) menginstruksikan tetap dibayar ke headquarter sesuai invoice, walau sudah dikoreksi fiscal oleh pemeriksa menjadi bukan biaya.

    maka, saat bulan depan dia membayar ke headquarter inggris, maka berarti pajaknya bagaimana? (ppn jasa luar negeri sudah dibayar saat accrued expense. pph royalty sudah dibayar saat accrued expense)
    apa dianggap bayar deviden ke inggris karena sudah dikoreksi bukan biaya royalti tapi kok tetap dibayar? jadi harus bayar pph dividen ?

  • LeoFisika

    Member
    13 March 2019 at 3:53 am
    Originaly posted by dkurnia2001:

    bila ada cod, tarif but ini tetap 20% atau berganti menjadi berapa?

    lihat niture nya dulu seharunya 0% karena pemajakn nya ada di negara inggris bukan indonesia yang berhak melakukan pemajakan

  • LeoFisika

    Member
    13 March 2019 at 3:56 am
    Originaly posted by dkurnia2001:

    maka, saat bulan depan dia membayar ke headquarter inggris, maka berarti pajaknya bagaimana? (ppn jasa luar negeri sudah dibayar saat accrued expense. pph royalty sudah dibayar saat accrued expense)
    apa dianggap bayar deviden ke inggris karena sudah dikoreksi bukan biaya royalti tapi kok tetap dibayar? jadi harus bayar pph dividen ?

    tidak bisa seperti itu juga royalty adalah hak exlusive atas know how, patent trade mark dll seharunya lebih kuat roylaty kalau tiba-tiba jadi deviden sangat mustahil pasti akan di cecar lebih oleh pemeriksa,

    dispute masalah royalty hal biasa dengan pemeriksa asal kita bisa menujukan intellectual property dan kewajaran transaksi

  • dkurnia2001

    Member
    13 March 2019 at 4:03 am

    berarti saat bulan depan teman saya cash out royalty (yang dikoreksi fiscal oleh pemeriksa menjadi bukan biaya) ke inggris, maka tidak perlu bayar pajak lagi ya? (karena ppn dan pph sudah dibayar ke kpp saat accrued. cuma waktu itu invoice belum dibayar ke inggris karena cash flow mepet)

  • LeoFisika

    Member
    13 March 2019 at 4:40 am
    Originaly posted by dkurnia2001:

    erarti saat bulan depan teman saya cash out royalty (yang dikoreksi fiscal oleh pemeriksa menjadi bukan biaya) ke inggris

    teman nya bapak mengajukan keberatan atau proses selanjut nya tidak?
    jika perusahaan setuju untuk di koreksi maka secara komersial sah sah saja,

    akan tetapi secara fiskal tidak bisa harus tetap ada kewajiban memungut dan melaporkan ppn JLN nya apalagi perusahaan mengupayakan untuk tetap di biayakan dan akan selalu ada biaya tersebut.

    kalau setahun nggak jadi masalah akan tetapi apabila terus menerus jadi biaya sepertinya harus dibanding kan dulu dan harus di perjuangkan dulu

  • dkurnia2001

    Member
    13 March 2019 at 4:43 am

    dear leofisika, terimakasih atas bantuannya.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now