Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Benarkah Sistem Magang Jadi Modus Perusahaan Hindari Pajak?

  • Benarkah Sistem Magang Jadi Modus Perusahaan Hindari Pajak?

     Nururu Fuda updated 5 years, 1 month ago 6 Members · 8 Posts
  • almirasabrina

    Member
    11 March 2019 at 2:43 am

    Jakarta, Gatra.com – Adanya sistem pemagangan dalam dunia kerja ternyata dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan untuk menghindari pungutan pajak penghasilan (PPh 21). Dengan mempekerjakan peserta magang, perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar pajak PPh 21.

    Dalam Permen Ketenagakerjaan No. 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri, peserta magang memang tidak menerima gaji baik bulanan maupun harian. Peserta magang hanya menerima uang saku, meliputi insentif peserta magang, uang transport dan uang makan.

    “Pengusaha mencoba memang mau menggunakan sistem pemagangan ini untuk menghilangkan kewajiban mereka membayar pajak,” kata aktivis buruh, Alson Naibaho di Jakarta Pusat, (09/03).

    Alson mengatakan, indikasi penghindaran pajak ini muncul karena banyaknya perusahaan yang mempekerjakan peserta magang melebihi batas yang ditetapkan. Sementara porsi kerjanya setara dengan buruh lainnya yang berstatus pekerja tetap ataupun kontrak.

    Padahal beleid tadi mengamanahkan, pemagangan dibatasi paling lama satu tahun sejak ditandatangani perjanjian pemagangan. Alson menemukan bahwa ada salah satu perusahaan baja yang mempekerjakan peserta magang hingga 10 tahun.

    Bahkan jumlahnya mencapai ribuan peserta magang. Kalau memang mau dipekerjakan, sambung Alson, peserta magang yang bekerja bertahun-tahun seharusnya diangkat menjadi pekerja tetap.

    “Peserta magang dibatasi satu tahun. Ini yang belum ada sanksi terhadap perusahaan yang memagangkan orang melewati satu tahun,” ujarnya.

    Akibat aksi culas itu, perusahaan tidak saja merugikan peserta magang, tetapi juga berpotensi merugikan negara dengan penghindaran pajak PPh 21.

    Alson menilai, jika satu perusahaan mempekerjakan 1.000 peserta magang selama 10 tahun, dengan asumsi satu pekerja memiliki PPh 21 sebesar Rp500 ribu/ tahun, maka negara berpotensi kehilangan PPh 21 sebesar Rp5 miliar.

    Tahun 2018, pemerintah mencatat ada 50 ribu peserta magang resmi di Indonesia. Sedangkan tahun 2019, diperkirakan mencapai 200 ribu peserta magang. Sayangnya, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan belum mampu mencatat jumlah perusahaan yang memagangkan pekerja melebihi batas waktu.

    “Andai mereka (perusahaan) menggunakan sistem pekerja tetap, pasti negara punya hak mendapatkan pajak (PPh 21) dari perusahaan. Tapi menurut prediksi saya itu modus untuk menghindari pajak,” ujarnya.

    Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DPC DKI Jakarta itu juga menyesalkan, masih banyak pekerja yang tidak memahami status magang.

    “Ada pemahaman yang salah tentang bahasa magang. Pekerja harian juga seolah-olah dibuat jadi pekerja magang, agar bisa menghindari pajak,” katanya.

    Alson menegaskan bahwa peserta magang berbeda dengan mahasiswa atau siswa yang melakukan praktik kerja lapangan (PKL). Peserta magang adalah orang yang sudah lulus di tingkat sekolah maupun universitas.

    “Oleh karena itu, butuh pemahaman kepada masyarakat khususnya buruh, agar mengetahui arti magang sebenarnya. Karena magang itu bukan internship atau PKL,” pungkasnya.

    Sumber: https://www.gatra.com/rubrik/ekonomi/397837-Aktivi s-Buruh:-Sistem-Magang-Dijadikan-Modus-Perusahaan- Hindari-Pajak

  • almirasabrina

    Member
    11 March 2019 at 2:43 am
  • mey_mey

    Member
    11 March 2019 at 2:44 am

    Engga lah, masa iya segitunya sih, justru menurut saya malah jadi strategi efektivitas perusahaan dari segi human resources

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    11 March 2019 at 2:54 am
    Originaly posted by mey_mey:

    Engga lah, masa iya segitunya sih, justru menurut saya malah jadi strategi efektivitas perusahaan dari segi human resources

    setuju..

  • Nururu Fuda

    Member
    11 March 2019 at 3:38 am

    Secara umum yang bayar PPh 21 kan pekerja, perusahaan hanya alat negara untuk memotong. Jadi memang tidak ada kewajiban untuk menanggung PPh 21 karyawannya.

    CMIIW

  • semarr

    Member
    13 March 2019 at 4:48 am
    Originaly posted by nururu fuda:

    Secara umum yang bayar PPh 21 kan pekerja, perusahaan hanya alat negara untuk memotong. Jadi memang tidak ada kewajiban untuk menanggung PPh 21 karyawannya.

    CMIIW

    mungkin maksudnya bukan menanggung pajak karyawan, tapi mang tidak memotong gaji karyawan, karna karyawan magang dibayar dibawah PTKP atau lebih rendah. jadi tidak ada pajaknya. padahal kalau karyawan magang dijadikan karyawan kontrak atau diatasnya, pasti gajinya akan menyesuaikan soalnya mengikuti peraturan depnaker ttg gaji umr/p .
    dan pajak akan menyesuaikan untuk dipotong dan dibayarkan perusahaan sebagai withholding assessment.

  • dkurnia2001

    Member
    13 March 2019 at 4:55 am

    kasihan peserta magang sampai 10 tahun. jadi bila dipecat, tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai undang undang no 13.

  • Nururu Fuda

    Member
    13 March 2019 at 6:01 am
    Originaly posted by semarr:

    mungkin maksudnya bukan menanggung pajak karyawan, tapi mang tidak memotong gaji karyawan, karna karyawan magang dibayar dibawah PTKP atau lebih rendah. jadi tidak ada pajaknya. padahal kalau karyawan magang dijadikan karyawan kontrak atau diatasnya, pasti gajinya akan menyesuaikan soalnya mengikuti peraturan depnaker ttg gaji umr/p .
    dan pajak akan menyesuaikan untuk dipotong dan dibayarkan perusahaan sebagai withholding assessment.

    Mungkin saja seperti itu rekan. Tetapi tetap saja, mengaitkan pemagangan dengan ketidakmauan untuk membayar pajak oleh perusahaan, menurut saya tidak relevan. Karena perusahaan hanya memotong dan membayarkan kepada negara. Yang dipajaki adalah penghasilan karyawan.

    Pada berita di atas dikutip seperti ini:
    “Andai mereka (perusahaan) menggunakan sistem pekerja tetap, pasti negara punya hak mendapatkan pajak (PPh 21) dari perusahaan. Tapi menurut prediksi saya itu modus untuk menghindari pajak,” ujarnya.

    Jika tidak ada PPh 21, maka yang diuntungkan adalah karyawan dan bukan perusahaan. Jika dikaitkan dengan PPh 21 tentu tidak tepat. Kalaupun dikaitkan dengan PPh Badan, pemasukan negara bisa lebih besar jika sisi biaya pada perusahaan kecil.

    CMIIW.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now