Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Harta Warisan
Dear Rekan,
Mau tanya, apabila orang tua mempunyai harta warisan berupa uang tunai yg disimpan, tetapi setelah meninggal uang itu diwariskan kepada anaknya tanpa ad surat warisan dan orang tua yg meninggal tersebut sebelumnya tdk pernah melapor SPT tahunan (tdk memiliki npwp). Apakah harta warisan tsb masih bisa dikategorikan bukan objek pajak? Dan apabila warisan tersebut merupakan objek pajak, tarif pasal berapa yang dikenakan atas uang warisan tsb?
Terima kasih.Sepertinya sulit karena bukti lemah.
Bila kena pajak, maka dianggap penghasilan oleh penerima. Kena pph pasal 17 orang pribadi yang biasa.
- Originaly posted by Ferry95:
Apakah harta warisan tsb masih bisa dikategorikan bukan objek pajak? Dan apabila warisan tersebut merupakan objek pajak, tarif pasal berapa yang dikenakan atas uang warisan tsb?
kalau org tuanya tidak pernah lapor SPT, maka objek pajak itu warisannya. jadi tambahan penghasilan saat perhitungan SPT tahunan
apakah ada cara supaya tidak menjadi obyek PPh bagi penerimanya ?
orang tua jaman dulu belum tentu punya npwp, apalagi kalau tinggal di kampung- Originaly posted by triastuti:
apakah ada cara supaya tidak menjadi obyek PPh bagi penerimanya ?
orang tua jaman dulu belum tentu punya npwp, apalagi kalau tinggal di kampungTidak ada rekan, mungkin bisa dicoba menggunakan PAS final, kalau orang pribadi dengan menggunakan tarif wajib pajak tertentu sebesar 12,5% apabila saudara memenuhi skema ini. Saudara bisa baca link ini untuk detailnya:
https://www.pajak.go.id/index.php/id/pengungkapan- aset-sukarela-dengan-tarif-final#:~:text=%C3%97-,A pa%20itu%20PAS%2DFinal%3F,Amnesti%20Pajak%20dengan %20syarat%20tertentu.