Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Imbauan Ditjen Pajak Untuk WP Dalam menyampaikan SPT Tahunan 2018
Imbauan Ditjen Pajak Untuk WP Dalam menyampaikan SPT Tahunan 2018
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2018 untuk wajib pajak sebaiknya sebelum 16 Maret 2019. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat elektronik kepada para wajib pajak."Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan seperti yang tertulis dalam surat elektronik yang diterima Katadata.co.id, Senin (4/3). Dalam surat tersebut, Robert menyampaikan pengisian sebelum 16 Maret akan menjadi lebih mudah. Sebab, wajib pajak dapat menghindari sejumlah masalah yang mungkin terjadi bila penyampaian SPT dilakukan pada akhir bulan Maret.
Beberapa kemungkinan permasalahan yang mungkin terjadi, antara lain penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa, lambatnya laman situs web untuk penyampaian e-filing, antrean panjang untuk penyampaian secara manual, serta pengenaan denda melewati batas waktu penyampaian SPT wajib pajak perorangan pada 31 Maret. Sebelumnya, Ditjen Pajak juga mengimbau agar masyarakat membuat pelaporan SPT tahunan secara online, baik e-filling dan e-form melalui laman resmi lembaganya. Imbauan ini terkait dengan beredarnya aplikasi tak resmi via play store yang seolah-olah memberikan layanan SPT e-filling.
"Sekarang banyak aplikasi seolah-olah channel untuk menyampaikan SPT e-filling banyak. Kami mengimbau wajib pajak manfaatkan channel yang resmi saja, yaitu DJP Online," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Ia menyebutkan beberapa contoh aplikasi tidak resmi seperti E-filling Lapor Pajak, DJP Online FM Creator, dan DJP Online Pajak oleh Farel Studio. Bahkan, aplikasi tersebut memiliki logo yang serupa dengan Ditjen Pajak. Yoga memastikan e-filling dan e-form resmi hanya melalui https://djponline.pajak.go.id/. Adapun, Ditjen Pajak belum dapat mengidentifikasi keberadaan aplikasi tak resmi tersebut. Namun ia tetap mengimbau penggunaan laman resmi sebagai antisipasi kemungkinan risiko.
Sumber: https://katadata.co.id/berita/2019/03/04/dirjen-pa jak-imbau-tenggat-pengisian-spt-sebelum-16-maret-2 019
Setuju. bayar pajak sebelum jatuh tempo.
Lebih cepat lebih baik
Gak masalah lama2, asalkan tepat waktu, wkwkwk
Terimakasih gan sudah mengingatkan untuk lapor spt lebih awal…
lebih cepat lebih nyaman takut ngedown lg servernya kalo lama2 wkwk
semoga servernya tidak sering down seperti yang sudahsudah
duh belum dapet bukpot saya
Masih lama waktunya, wkwk