Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Jasa dr WPLN Singapore di Indo

  • Jasa dr WPLN Singapore di Indo

  • Gmoonriver

    Member
    1 March 2019 at 3:31 am

    Selamat pagi-siang rekans. Izin bertanya rekans
    Kami ada menggunakan jasa dari WP Singapore. Pemberian jasa di Indonesia. si WP Singapore tsb melampirkan DGT. Bagaimana tarif PPh 26 dan PPN-nya? *di Invoice ada GST Reg
    Mohon share ilmunya rekans.

  • Gmoonriver

    Member
    1 March 2019 at 3:31 am
  • tanugroho471

    Member
    1 March 2019 at 6:45 am
    Originaly posted by Gmoonriver:

    Gmoonriver

    WP Singapore tsb melampirkan DGT. Bagaimana tarif PPh 26 dan PPN-nya?

    Tarif PPh.26 sesuai dengan treaty nya, dan rekanwajib menyetorkan PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri

    Salam

  • Gmoonriver

    Member
    4 March 2019 at 12:21 am

    Tarif PPh.26 sesuai dengan treaty nya, dan rekanwajib menyetorkan PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri

    Salam
    Namun, ketika kami memeriksa form DGT/SKD sesuai ketentuan PER-25/2018 di Part V BUtir 11, WPLN Pemberi Jasa mencentang "yes" mengenai pertanyaan "terdapat pengaturan transaksi baik langsung maupun tidak dgn tujuan mendapatkan manfaat P3B yg bertentangan dgn maksud dibentuknya P3B" rekan. Karena menjawab "yes" maka P3B TDK BISA diterapkan. Shg dikenakan tarif umum benar demikian?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    4 March 2019 at 2:18 am

    suruh ganti aja jadi no

  • Gmoonriver

    Member
    4 March 2019 at 5:00 am

    suruh ganti aja jadi no
    Wah kayaknya gak ke kejar dengan tanggal invoicenya rekan. Kemudian mereka ada menagihkan reimbursement/disbursement (biaya hotel,akomodasi, transport), atas ini terhutang pph juga atau tidak?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now