Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Laporan Penempatan harta

  • Laporan Penempatan harta

     eddy_20 updated 5 years, 1 month ago 4 Members · 9 Posts
  • Surya Darmaka

    Member
    21 February 2019 at 3:29 am
  • Surya Darmaka

    Member
    21 February 2019 at 3:29 am

    Selamat pagi semuanya,

    saya newbie dalam forum ini, mohon bantuannya mengenai tax amnesty

    jadi pada akhir 2016 saya telah melaoprkan tax amnesty atas nama tuan X (wp op yang di kenakan pph final pp 46 revisi pp 23), dan telah mendapat surat keterangan pengampunan pajak, tapi pada tahun 2018 saya tidak lapor surat laporan penempatan harta, saya hanya melaporkan SPT tahunan seperti biasa dengan harta yang telah bertambah sesuai harta yang telah di laporkan di tax amnesty,
    apakah dengan tidak dibuatnya laporan penempatan harta pada tahun 2018 apakah status ta tersebut gugur atau ada solusi lain yang bisa di lakukan,
    mohon bantuannya yang mengerti masalah ini, terima kasih

  • eddy_20

    Member
    21 February 2019 at 3:41 am

    berdasarkan pasal 3 ayat (2) PER 7 tahun 2018 :
    2. Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
    a. Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan Harta tambahan yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
    b. Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

    dan pasal 4 ayat (3) UU TA :
    3. Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir adalah sebesar:
    a. 0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan; atau
    b. 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan,

    pada saat rekan melaporkan TA, apakah menggunakan tarif ini?
    Jika iya, maka tdk perlu lapor LPH.

    cmiiw

  • Surya Darmaka

    Member
    21 February 2019 at 4:29 am

    iya betul, menggunakan tarif yang ta yang 0,5 % karena harta yang di ungkap < 10 milyar, berarti tidak perlu lapor LPH ya

    tapi pada bulan februari 2018 saya dapat email dari pajak bahwa kami harus lapor LPH paling lambat 31 Maret 2018, kalau tidak akan dilakukan pemerksaan, apakah email itu diabaikan saja

  • eddy_20

    Member
    21 February 2019 at 6:57 am

    Kalau saya tetap berpegang pada aturan diatas, tapi keputusan ada di rekan. Tapi kalaupun diminta lapor dan rekan tdk laporkan, sampai sekarang jg tdk ada tindak lanjut KPP.

    cmiiw

  • Surya Darmaka

    Member
    21 February 2019 at 7:31 am

    oke rekan eddy_20,
    terima kasih atas bantuannya

  • lilypajak

    Member
    21 February 2019 at 8:43 am

    ya, kalau anda TA sebagai wajib pajak tarif UMKM (PP46) anda tidak perlu melaporkan Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty.

  • sanny kentz

    Member
    23 February 2019 at 3:21 am

    Ikut bertanya barangkali ada Rekan bisa bantu

    Jika Pada waktu TA status masih UMKM (pp46), sehingga tidak perlu lapor Deklarasi harta dalam negeri pada tahun 2018. Tapi th 2019 berganti status jadi pekerja bebas, apakah tahun 2019 WAJIB lapor Laporan Deklarasi Harta Dalam Negeri atau masih tetap tidak perlu lapor ? Terima kasih Rekan utk sharingnya.

  • eddy_20

    Member
    25 February 2019 at 4:08 am
    Originaly posted by sanny kentz:

    apakah tahun 2019 WAJIB lapor Laporan Deklarasi Harta Dalam Negeri atau masih tetap tidak perlu lapor ?

    menurut saya tdk perlu juga rekan.

    cmiiw

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now