Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Perlakuan Perpajakan atas Transaksi ke Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)

  • Perlakuan Perpajakan atas Transaksi ke Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)

     LeoFisika updated 5 years ago 2 Members · 3 Posts
  • herjokeenan

    Member
    13 February 2019 at 11:26 am

    Yth Rekan Ortax,

    Saya ingin menanyakan perlakuan perpajakan atas pembayaran guarantee fee ke MIGA.

    Sebagai informasi, MIGA adalah lembaga penjamin investasi dibawah naungan world bank. MIGA bertujuan untuk memberikan jaminan atas pinjaman yang sudah dikeluarkan oleh lender ke perusahaan di Indonesia, apabila terjadi political risk yang mengakibatkan perusahaan di Indonesia tidak bisa melakukan repayment, maka pihak lender akan mengklaimnya ke MIGA.

    Dalam hal ini, guarantee fee tersebut dibayarkan oleh perusahaan Indonesia ke MIGA. Yang ingin saya tanyakan, apakah guarantee fee tersebut merupakan objek PPh 26?

    Mohon pencerahannya ya para suhu…

    Thanks

  • herjokeenan

    Member
    13 February 2019 at 11:26 am
  • LeoFisika

    Member
    10 April 2019 at 11:06 am
    Originaly posted by herjokeenan:

    apakah guarantee fee tersebut merupakan objek PPh 26?

    ya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now