Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Perlakuan Perpajakan atas Transaksi ke Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)
Perlakuan Perpajakan atas Transaksi ke Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)
Yth Rekan Ortax,
Saya ingin menanyakan perlakuan perpajakan atas pembayaran guarantee fee ke MIGA.
Sebagai informasi, MIGA adalah lembaga penjamin investasi dibawah naungan world bank. MIGA bertujuan untuk memberikan jaminan atas pinjaman yang sudah dikeluarkan oleh lender ke perusahaan di Indonesia, apabila terjadi political risk yang mengakibatkan perusahaan di Indonesia tidak bisa melakukan repayment, maka pihak lender akan mengklaimnya ke MIGA.
Dalam hal ini, guarantee fee tersebut dibayarkan oleh perusahaan Indonesia ke MIGA. Yang ingin saya tanyakan, apakah guarantee fee tersebut merupakan objek PPh 26?
Mohon pencerahannya ya para suhu…
Thanks
- Originaly posted by herjokeenan:
apakah guarantee fee tersebut merupakan objek PPh 26?
ya