Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pengalihan Saham
Dear Rekan Ortax,
Mohon infonya untuk transaksi pengalihan saham Perusahaan Jepang dengan kepemilikan saham berikut ini :
Awal :
PT A (domisili Jepang ) 60%
PT B (domisili Jepang ) 10%
Perusahaan tersebut masih satu grup dengan C (holding)PT A menjual sahamnya kepada PT B sebesar 50% sehingga kepemilikan saham sbb
PT A 10% dan PT B 60%Bagaimana perlakuan PPh 26 untuk pengalihan saham tersebut?
apabila menggunakan DGT-1 bagaimana tarifnya.Terima kasih atas bantuannya
salam
Viewing 1 - 2 of 2 replies