Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Tuai Kontroversi, Sri Mulyani Tegaskan Ini Terkait Aturan Pajak E-Commerce

  • Tuai Kontroversi, Sri Mulyani Tegaskan Ini Terkait Aturan Pajak E-Commerce

     harind updated 5 years, 3 months ago 6 Members · 9 Posts
  • bimoaryan

    Member
    15 January 2019 at 10:14 am

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-commerce. Beleid yang bakal berlaku efektif berlaku per 1 April 2019 mendatang ini merupakan wacana lama, namun justru menuai kontroversi saat resmi diterbitkan.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, isu perlakuan perpajakan perdagangan elektronik ini telah menjadi bahasan internasional. "Yang kami lakukan tidak mengenakan perpajakan baru, seperti yang mungkin sekarang sedang diributkan. Yang kami atur itu tatalaksananya," tegas Sri Mulyani, Senin (14/1).

    Kontroversi muncul lantaran pemerintah mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan transaksi perdagangan para pedagang, sehingga dinilai merepotkan. Karena itu, Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung meminta pemerintah menunda pelaksanaan PMK 210/2018 itu.

    idEA juga meminta agar pemerintah melakukan kajian yang lebih komprehensif atas keputusan PMK ini. "Kalau ternyata studinya menunjukkan bahwa ini tidak menyulitkan industri, bahkan memperbesar kontribusi ekonomi, pasti kami dukung," ujarnya.

    Pengusaha e-commerce menuding beleid ini bisa menjadi halangan (entry barrier) bagi pelaku usaha khususnya pelaku UMKM yang ingin melakukan transaksi atau berdagang lewat e-commerce. Padahal, platform e-commerce bisa pembuka peluang bagi jutaan pelaku UMKM untuk mengakses pasar lebih luas.

    Untung menyebut saat ini, banyak pengusaha mikro yang masih level coba-coba, mencoba mempertahankan usahanya, atau sekedar konsisten dalam berusaha. Dia khawatir, halangan yang sulit ini akan membuat pelaku UMKM mengurungkan niatnya untuk berusaha. "Kalau langsung ditodong Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka langsung berpikir ini sulit, bukannya mereka tidak mau bayar pajak," tutur Ignatius.

    Berdasarkan data studi idEA pada 2017, dari 1.765 pelaku UMKM di 18 kota di Indonesia, sekitar 80% dari UMKM masih masuk kategori mikro, 15% kategori kecil, dan hanya 5% usaha menengah.

    Sumber: https://insight.kontan.co.id/news/asosiasi-minta-p emberlakuan-aturan-pajak-e-commerce-ditunda

  • bimoaryan

    Member
    15 January 2019 at 10:14 am
  • Insani alhakim

    Member
    15 January 2019 at 11:29 am

    wah, memang heboh sih ini

  • Insani alhakim

    Member
    15 January 2019 at 11:34 am

    Aturan sebelumnya berarti sudah ada ya rekan bymoarian?

  • jajamiharja

    Member
    15 January 2019 at 11:38 am

    Bantu jawab heheh
    Kalo ngga salah sebelumnya diatur di SE 06 rekan

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    15 January 2019 at 12:15 pm

    yg protes kan cuman asosiasi pedagang e-dagang aja..biasalah
    menurut saya PMK yg dikeluarkan Ibu Sri Mulyani ini sudah tepat, bahkan ini mendasar kaena terkait prinsip pajak yaitu salah satunya memberi rasa keadilan. ini kan ngak ada jenis pajak baru, pelaksannannya aja yg di atur sehingga tercipta kesetaraan & keadilan, antara pedagang konvensional & e-dagang.

  • jajamiharja

    Member
    17 January 2019 at 11:35 am
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    menurut saya PMK yg dikeluarkan Ibu Sri Mulyani ini sudah tepat, bahkan ini mendasar kaena terkait prinsip pajak yaitu salah satunya memberi rasa keadilan. ini kan ngak ada jenis pajak baru, pelaksannannya aja yg di atur sehingga tercipta kesetaraan & keadilan, antara pedagang konvensional & e-dagang.

    Sepakat sama master satu ini

  • eddy_20

    Member
    17 January 2019 at 11:42 am
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    menurut saya PMK yg dikeluarkan Ibu Sri Mulyani ini sudah tepat, bahkan ini mendasar kaena terkait prinsip pajak yaitu salah satunya memberi rasa keadilan. ini kan ngak ada jenis pajak baru, pelaksannannya aja yg di atur sehingga tercipta kesetaraan & keadilan, antara pedagang konvensional & e-dagang.

    Sepakat. ya kalau ada penghasilan ya harus bayar pajak donk.

  • harind

    Member
    17 January 2019 at 1:37 pm

    iya, sewajarnya setiap ada penghasilan yang diterima meskipun berbeda cara penerimaannya dapat dikenakan pajak yang sama

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now