Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh 21 Bagi Direktur
Perhitungan PPh 21 Bagi Direktur
Salam Hormat,
Bapak dan Ibu Senior,
Perkenalkan Saya Kiki. Saya Staf HRd DI salah Satu Bank Daerah.yang ingin saya tanyakan di tempat kami telah diangkat Seorang Direktur yang merupakan pensiunan dari Salah Satu Bank Pemerintah dan Masih Menerima Penghasilan Pensiuan dari Bank Pemerintah Tersebut,
pertanyaannya adalah apakah beliau termasuk Bukan Pegawai Tetap jadi perhitungan Pajaknya : Penghasilan Bruto X Tarif Pajak, tanpa ada pengurangan biaya jabatan, pensiunan ataupun PTKP?
ataukah penghasilan beliau yang dikami bayar tetap menggunakan perhitungan Pajak PPh 21 seperti pegawai Tetap seperti kami
Mohon dibantu
Regards.Sama seperti pegawai tetap lainnya. Di akhir tahun dibuatkan bukti potong 1721 A1.
- Originaly posted by kikibagus:
ataukah penghasilan beliau yang dikami bayar tetap menggunakan perhitungan Pajak PPh 21 seperti pegawai Tetap seperti kami
yang ini
Seharusnya diakui sbg pegawai tetap juga.
Terima Kasih Bapak/Ibu… Untuk responnya…
Pak jadi beliu tidak termasuk dalam kategori "bukan pegawai tetap yah" karena dibeberapa artikel yg sya baca untuk komisaris yg tdak merangkap sebagai pegawai tetap perhitungan pph21nya :
Penghasilan x Tarif Pajak.- Originaly posted by kikibagus:
Terima Kasih Bapak/Ibu… Untuk responnya…
Pak jadi beliu tidak termasuk dalam kategori "bukan pegawai tetap yah" karena dibeberapa artikel yg sya baca untuk komisaris yg tdak merangkap sebagai pegawai tetap perhitungan pph21nya :
Penghasilan x Tarif Pajak.itu untuk komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
CMIIW - Originaly posted by kikibagus:
Pak jadi beliu tidak termasuk dalam kategori "bukan pegawai tetap yah" karena dibeberapa artikel yg sya baca untuk komisaris yg tdak merangkap sebagai pegawai tetap perhitungan pph21nya :
itu komisaris.. kalau direktur itu biasanya dianggap pegawai tetap.. beda antara komisaris dengan direktur
komisaris dan direktur berbeda rekan…direktur=pegawai tetap
Direktur sebagai pegawai tetap berhak menerima 1721 A1 sedangkan yang dianggap sebagai Pegawai yang tidak tetap atau tidak berkesinambungan menerima bukti potong pasal 21.