Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 Bagi Direktur

  • Perhitungan PPh 21 Bagi Direktur

     harind updated 5 years, 3 months ago 7 Members · 10 Posts
  • kikibagus

    Member
    14 January 2019 at 10:24 pm

    Salam Hormat,
    Bapak dan Ibu Senior,
    Perkenalkan Saya Kiki. Saya Staf HRd DI salah Satu Bank Daerah.

    yang ingin saya tanyakan di tempat kami telah diangkat Seorang Direktur yang merupakan pensiunan dari Salah Satu Bank Pemerintah dan Masih Menerima Penghasilan Pensiuan dari Bank Pemerintah Tersebut,

    pertanyaannya adalah apakah beliau termasuk Bukan Pegawai Tetap jadi perhitungan Pajaknya : Penghasilan Bruto X Tarif Pajak, tanpa ada pengurangan biaya jabatan, pensiunan ataupun PTKP?

    ataukah penghasilan beliau yang dikami bayar tetap menggunakan perhitungan Pajak PPh 21 seperti pegawai Tetap seperti kami

    Mohon dibantu
    Regards.

  • kikibagus

    Member
    14 January 2019 at 10:24 pm
  • jabaranboy

    Member
    15 January 2019 at 5:23 am

    Sama seperti pegawai tetap lainnya. Di akhir tahun dibuatkan bukti potong 1721 A1.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    15 January 2019 at 9:12 am
    Originaly posted by kikibagus:

    ataukah penghasilan beliau yang dikami bayar tetap menggunakan perhitungan Pajak PPh 21 seperti pegawai Tetap seperti kami

    yang ini

  • eddy_20

    Member
    15 January 2019 at 2:45 pm

    Seharusnya diakui sbg pegawai tetap juga.

  • kikibagus

    Member
    16 January 2019 at 3:35 pm

    Terima Kasih Bapak/Ibu… Untuk responnya…

    Pak jadi beliu tidak termasuk dalam kategori "bukan pegawai tetap yah" karena dibeberapa artikel yg sya baca untuk komisaris yg tdak merangkap sebagai pegawai tetap perhitungan pph21nya :
    Penghasilan x Tarif Pajak.

  • andrerbz

    Member
    16 January 2019 at 4:53 pm
    Originaly posted by kikibagus:

    Terima Kasih Bapak/Ibu… Untuk responnya…

    Pak jadi beliu tidak termasuk dalam kategori "bukan pegawai tetap yah" karena dibeberapa artikel yg sya baca untuk komisaris yg tdak merangkap sebagai pegawai tetap perhitungan pph21nya :
    Penghasilan x Tarif Pajak.

    itu untuk komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
    CMIIW

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    17 January 2019 at 9:07 am
    Originaly posted by kikibagus:

    Pak jadi beliu tidak termasuk dalam kategori "bukan pegawai tetap yah" karena dibeberapa artikel yg sya baca untuk komisaris yg tdak merangkap sebagai pegawai tetap perhitungan pph21nya :

    itu komisaris.. kalau direktur itu biasanya dianggap pegawai tetap.. beda antara komisaris dengan direktur

  • harind

    Member
    17 January 2019 at 1:57 pm

    komisaris dan direktur berbeda rekan…direktur=pegawai tetap

  • tandra

    Member
    17 January 2019 at 3:02 pm

    Direktur sebagai pegawai tetap berhak menerima 1721 A1 sedangkan yang dianggap sebagai Pegawai yang tidak tetap atau tidak berkesinambungan menerima bukti potong pasal 21.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now