Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Persoalan Pajak Menjadi Salah Satu Masalah Besar Pelaku UMKM?
Persoalan Pajak Menjadi Salah Satu Masalah Besar Pelaku UMKM?
JAKARTA, KOMPAS.com – Persoalan pajak masih menjadi salah satu masalah besar pelaku usaha kecil dan menengah. Masih banyak dari mereka yang lalai dengan kewajiban pajak, entah karena kurangnya literasi atau sengaja abai.
Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tak sedikit UKM yang gulung tikar lantaran pemiliknya bermasalah soal pajak.
"Dulu banyak yang kucing-kucingan bangun bisnis. Tapi apa yang dia bangun lalu runtuh, asetnya habis hanya karena bayar denda pajak," ujar Yustinus di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Bahkan, sampai saat ini masih banyak dijumpai kasus serupa. Belum semua pengusaha sadar dirinya merupakan wajib pajak. Ditjen Pajak bisa menelusuri kewajiban seseorang membayar pajak salah satunya melalui rekening.
Jika ditemukan pemasukan banyak tanpa diimbangi beban pajak yang sesuai, maka dianggap sebagai masalah. Mau tak mau, pengusaha tersebut harus membayar denda.
"Ini yang bikin bangkrut, uangnya habis buat bayar pajak. Itupun masih nombok harus jual aset," kata Yustinus.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami teknis tentang pajak, mulai.dari jenis-jenis pajak, administrasi, hingga cara membayarnya. Jika usaha mereka tumbuh besar seiring kepatuhan membayar pajak, kata Yustinus, mereka bisa menjadi role model di masyaakat.
"Sejak awal pelaku UKM harus aware ada konsekuensi pajak, ya harus ditaati. Kalau tidak, rugi di kemudian hari," kata dia.
Untuk mendorong literasi pelaku usaha mengenai pajak, pemerintah juga tak bisa tinggal diam. Yustinus mengatakan, pemerintah harus membuat pajak yang atraktif bagi pelaku usaha, misalnya dengan memberi insentif.
Apalagi pemerintah berupa menjaga Indonesia sebagai lingkungan yang ramah berbisnis. Selain itu, birokrasi dan regulasi terkait pajak untuk UKM juga dianggap berbeli-belit.
"Soal UKM, pemerintah cukup berpihak dengan adanya penurunan tarif jadi 0,5 persen. Tujuannya buat UMKM bukan untuk memungut ajak, justru dikasih insentif," kata Yustinus.
"Diharapkan pemerintah bukan hanya sebagai regulator, tapi juga fasilitator yang membantu memberi akses mudah," lanjut dia.
Sumber: https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/09/0647105 26/banyak-ukm-gulung-tikar-karena-masalah-pajak.
- Originaly posted by jajamiharja:
"Sejak awal pelaku UKM harus aware ada konsekuensi pajak, ya harus ditaati. Kalau tidak, rugi di kemudian hari," kata dia.
susah memang ini, memang harus menjadi standar kalau mau buaat usaha harus ada minimal 1 staf yang tau soal pajak
ya mau gimana ya rek, pengetahuan orang masih belum merata ttg pajak
Persoalan mendasar yang butuh solusi
melakukan pencatatan saja masih awam, apalagi pembukuan.
Sekarang banyak yg menyediakan jasa, tinggal cari aja.
Saya juga bisa wkwkwk..- Originaly posted by eddy_20:
Sekarang banyak yg menyediakan jasa, tinggal cari aja.
Saya juga bisa wkwkwk..masuuk pak ekoooo..eh maaf pak eddy_02 wkwkwkw
Kalo UMKM itu antara modal untuk usaha dan makan masih tercampur, makanya susah, saya pun demikian
Ingin tahu pajak ? ….. silahkan ke KPP dimana WP terdaftar atau silahkan cari informasi di Tax Center