Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Staff Akunting Gelapkan Pajak, Perusahaan Rugi Rp 300 Juta!
Staff Akunting Gelapkan Pajak, Perusahaan Rugi Rp 300 Juta!
BALI EXPRESS, DENPASAR – Ancaman hukuman paling lama lima tahun tengah dihadapi Steven Talenta Epavroditus alias Steven, 28. Ancaman itu muncul lantaran pemuda yang bekerja sebagai staf akunting itu diduga menggelapkan uang pajak PT Pendawa Jaya Bali. Perusahaan yang berkantor di Mengwi, Badung, itu tidak lain tempat kerja terdakwa sendiri.
Akibat perbuatannya tersebut, dia didakwa melakukan penggelapan. Perusahaannya menanggung kerugian hingga Rp 300 juta. Dan kini terdakwa diancam dengan hukuman sesuai ketentuan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Seperti terungkap dalam sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis kemarin (3/1).
Terkait dakwaan yang disampaikan Jaksa Ni Putu Trisna Dewi itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Wayan Kawisada itu, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Dalam uraian jaksa, penggelapan yang didakwakan kepada Steven itu terjadi sepanjang Februari 2016 sampai Agustus 2018. Dan terdakwa bekerja sebagai staf akunting sejak 2015 lalu hingga Oktober 2018. "Terdakwa bertugas dan bertanggung jawab mengurus pembayaran pajak dan membuat laporan pajak setiap bulannya," ungkap jaksa.
Dalam kapasitasnya itu, setiap bulan terdakwa rutin menerima kiriman uang dari saksi korban Handiono yang tidak lain bos dari PT Pendawa Jaya Bali‎ untuk pembayaran pajak. Nilai kiriman setiap bulan berkisar antara Rp 6 sampai Rp 7 juta.
Tapi sejak Februari 2016, kepercayaan yang dimandatkan perusahaan kepadanya itu disalahgunakan. Sehingga perusahaan harus menanggung kerugian sampai Rp 300 juta.
"Terdakwa telah dengan sengaja menguasai suatu benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum yang ada padanya bukan karena kejahatan, yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut," tegas jaksa.
Sedianya, sidang pertama itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban. Namun agenda itu urung terlaksana. Karena menurut jaksa, korban berhalangan hadir lantaran sedang liburan di luar negeri (bx/hai/yes/JPR)
Sumber: https://baliexpress.jawapos.com/read/2019/01/04/11 1680/gelapkan-pajak-perusahaan-staf-akunting-teran cam-lima-tahun
Wah bahaya kalo punya staff yang seperti ini
ini uangnya ngga seberapa, nyeselnya seumur hidup
ALIG sih ini, enteng banget ya 3 tahun tanpa merasa bersalah, ga ketahuan lagi
pantesan bisa liburan2 ke luar negeri..enak ya
aku di sini capek post comment di ortax wkwkwkwk- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
pantesan bisa liburan2 ke luar negeri..enak yaaku di sini capek post comment di ortax wkwkwkwk
Jangan capek om, kalo masternya ngga comment nanti gantinya ngga ada loh
- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
aku di sini capek post comment di ortax wkwkwkwk
Bagus donk rekan, bisa bantu rekan ortax lainnya & secara juga membantu kita sendiri supaya lebih ngerti pajak lagi..
- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
aku di sini capek post comment di ortax wkwkwkwk
upahhmu sudah diperhitungkan di sorga
Harus cek apakah benar di kirim untuk bayar pajak atau sebagai gaji / bonus.. jangan dengar dari sepihak