Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Ditjen Pajak Pangkas Waktu Penerbitan SKD SPDN Menjadi Real-Time

  • Ditjen Pajak Pangkas Waktu Penerbitan SKD SPDN Menjadi Real-Time

     AYU SEPTIANA updated 5 years, 1 month ago 8 Members · 10 Posts
  • hog_rider

    Member
    3 January 2019 at 9:49 am

    Ada kabar baik bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin mengurus Surat Keterangan Domisili (SKD). Terhitung 1 Februari 2019, tak ada lagi masa tunggu untuk penerbitan SKD. SKD akan langsung diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di hari yang sama saat pengajuan atau real-time. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi SPDN dalam mendapatkan manfaat dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sekaligus sebagai bagian dari upaya Pemerintah dalam mendukung para pelaku ekonomi nasional untuk bersaing dan melakukan kegiatan usaha di pasar global.

    Sebelumnya, penerbitan SKD memakan waktu hingga 10 hari yang diatur dalam Pasal 7 ayat (5) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2017 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri. Namun DJP menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2018 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan mencabut Perdirjen Pajak No. 08/PJ/2017. Sesuai Peraturan Dirjen Pajak ini pengajuan permohonan penerbitan SKD SPDN atau dikenal juga dengan sebutan Certificate of Residence tidak lagi dilakukan secara manual ke KPP tempat terdaftar melainkan melalui sistem DJP Online, dengan persyaratan administratif yang lebih sederhana di mana sistem DJP hanya akan mengecek apakah wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak.

    “Dengan penyederhanaan prosedur dan penggunaan sistem DJP Online, maka proses penerbitan dapat dilakukan seketika (real-time) dari yang tadinya membutuhkan waktu 10 hari kerja,” kata Direktur P2 Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam rilis yang diterbitkan oleh DJP, Jumat (21/12) lalu. DJP mengharapkan peraturan ini dapat mengurangi beban kepatuhan bagi wajib pajak sekaligus menekan beban administratif bagi DJP karena proses pengajuan dan penerbitan dilakukan sepenuhnya secara online, sehingga memilki keuntungan yang sama dengan layanan.

    “Dari sisi ini sebenarnya kemudahan layanan, itu positif karena hal-hal seperti ini tidak perlu jadi masalah dan lama (pengurusan), padahal harusnya gampang, dengan dokumen yang ada SKD bisa segera diterbitkan. Kemudian selanjutnya simplifikasi ini artinya, selama ini setiap tahun selalu melampirkan hal yang baru, sekarang ini bisa dipakai seterusnya, lalu juga artinya akan mempermudah dan memberi kepastian, bagi pemotong ‘kan tidak setiap saat harus minta fotokopi SKD dan sebagainya. Dan saya kira ini selaras dengan tuntutan bahwa urusan administrasi pajak harus simpel,” kata Yustinus kepada hukumonline, Rabu (2/1).

    Di samping mempermudah administrasi perpajakan, penyederhanaan adminstrasi perpajakan ini juga turut menyederhanakan risiko dispute antara petugas pajak dan WP. Selama ini, lanjutnya, pemotongan pajak kerap menimbulkan masalah apakah tarif yang digunakan sesuai peraturan dan SKD. Kemudahan ini akan mengurangi potensi dispute dan secara teoritik akan berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Namun, Yustinus mengingatkan kebijakan ini harus diikuti dengan kepastian dalam interpretasi antar petugas pajak. Ia mengingatkan jangan sampai masing-masing kantor pajak memaknai kebijakan ini secara berbeda. Dispute kerap terjadi karena adanya interpretasi yang berbeda dari setiap kantor pajak dalam menerapkan kebijakan.

    “Pengurusan SKD itu biasanya ada form standar identitas, negara asal lalu bukti domisili yang dilampirkan dan itu disampaikan ke kantor pajak, kantor pajak melakukan verifikasi lalu akan diterbitkan SKD. Selama ini pengurusan SKD dilakukan manual, dan sekarang sudah bisa online,” pungkasnya.
    Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c2caf14 49561/ditjen-pajak-pangkas-waktu-penerbitan-skd-sp dn-menjadi-real-time

  • hog_rider

    Member
    3 January 2019 at 9:49 am
  • black_rose

    Member
    3 January 2019 at 10:10 am

    mantav

  • eddy_20

    Member
    3 January 2019 at 10:12 am

    Lanjutkan

  • power_ranger

    Member
    3 January 2019 at 11:21 am

    kerenn

  • teman.pajak

    Member
    3 January 2019 at 12:12 pm

    masih menunggu laman website DJP yang dimaksud di Per 25

  • vanpanjul

    Member
    3 January 2019 at 1:48 pm

    mantap, memang sebaiknya semua bisa diajukan secara online. menuju paperless

  • J.nainggolan

    Member
    3 January 2019 at 2:39 pm

    mantappp….

  • teman.pajak

    Member
    21 January 2019 at 10:01 am
    Originaly posted by Hog_Rider:

    03 Jan 2019 09:49
    Ada kabar baik bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin mengurus Surat Keterangan Domisili (SKD). Terhitung 1 Februari 2019, tak ada lagi masa tunggu untuk penerbitan SKD. SKD akan langsung diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di hari yang sama saat pengajuan atau real-time. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi SPDN dalam mendapatkan manfaat dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sekaligus sebagai bagian dari upaya Pemerintah dalam mendukung para pelaku ekonomi nasional untuk bersaing dan melakukan kegiatan usaha di pasar global.

    Sebelumnya, penerbitan SKD memakan waktu hingga 10 hari yang diatur dalam Pasal 7 ayat (5) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2017 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri. Namun DJP menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2018 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan mencabut Perdirjen Pajak No. 08/PJ/2017. Sesuai Peraturan Dirjen Pajak ini pengajuan permohonan penerbitan SKD SPDN atau dikenal juga dengan sebutan Certificate of Residence tidak lagi dilakukan secara manual ke KPP tempat terdaftar melainkan melalui sistem DJP Online, dengan persyaratan administratif yang lebih sederhana di mana sistem DJP hanya akan mengecek apakah wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak.

    “Dengan penyederhanaan prosedur dan penggunaan sistem DJP Online, maka proses penerbitan dapat dilakukan seketika (real-time) dari yang tadinya membutuhkan waktu 10 hari kerja,” kata Direktur P2 Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam rilis yang diterbitkan oleh DJP, Jumat (21/12) lalu. DJP mengharapkan peraturan ini dapat mengurangi beban kepatuhan bagi wajib pajak sekaligus menekan beban administratif bagi DJP karena proses pengajuan dan penerbitan dilakukan sepenuhnya secara online, sehingga memilki keuntungan yang sama dengan layanan.

    “Dari sisi ini sebenarnya kemudahan layanan, itu positif karena hal-hal seperti ini tidak perlu jadi masalah dan lama (pengurusan), padahal harusnya gampang, dengan dokumen yang ada SKD bisa segera diterbitkan. Kemudian selanjutnya simplifikasi ini artinya, selama ini setiap tahun selalu melampirkan hal yang baru, sekarang ini bisa dipakai seterusnya, lalu juga artinya akan mempermudah dan memberi kepastian, bagi pemotong ‘kan tidak setiap saat harus minta fotokopi SKD dan sebagainya. Dan saya kira ini selaras dengan tuntutan bahwa urusan administrasi pajak harus simpel,” kata Yustinus kepada hukumonline, Rabu (2/1).

    Di samping mempermudah administrasi perpajakan, penyederhanaan adminstrasi perpajakan ini juga turut menyederhanakan risiko dispute antara petugas pajak dan WP. Selama ini, lanjutnya, pemotongan pajak kerap menimbulkan masalah apakah tarif yang digunakan sesuai peraturan dan SKD. Kemudahan ini akan mengurangi potensi dispute dan secara teoritik akan berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Namun, Yustinus mengingatkan kebijakan ini harus diikuti dengan kepastian dalam interpretasi antar petugas pajak. Ia mengingatkan jangan sampai masing-masing kantor pajak memaknai kebijakan ini secara berbeda. Dispute kerap terjadi karena adanya interpretasi yang berbeda dari setiap kantor pajak dalam menerapkan kebijakan.

    “Pengurusan SKD itu biasanya ada form standar identitas, negara asal lalu bukti domisili yang dilampirkan dan itu disampaikan ke kantor pajak, kantor pajak melakukan verifikasi lalu akan diterbitkan SKD. Selama ini pengurusan SKD dilakukan manual, dan sekarang sudah bisa online,” pungkasnya.
    Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c2caf14 49561/ditjen-pajak-pangkas-waktu-penerbitan-skd-sp dn-menjadi-real-time

    Mau berbai user manual pelaporan e-SKD secara elektronik.
    Link:
    https://drive.google.com/file/d/1wN3U_Gi7CCwN0WVfv k_lqX9REMUVuMkp/view

  • AYU SEPTIANA

    Member
    21 January 2019 at 10:28 am

    wahhhh matab

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now