• BUT

  • patti

    Member
    11 August 2008 at 4:48 pm
  • patti

    Member
    11 August 2008 at 4:48 pm

    Sodara dalam ortax,
    dimana y saya bisa mendapat informasi tentang BUT yang ada di Surabaya?? soalnya kemarin tanya di KPP kok tidak ditanggapi serius 🙁
    mohon bantuannya…terima kasih

  • exfclinx_Barathum

    Member
    11 August 2008 at 5:07 pm

    iya kakak..karena kan hal itu mungkin menyangkut kode etik pegawai dan lingkungan di KPP..

  • patti

    Member
    11 August 2008 at 10:55 pm

    oh..begitu y?
    jadi dmn saya bisa mendapat informasi tentang BUT?? mengingat saya masih sedikit bingung antara perusahaan cabang dengan BUT??

  • evan212

    Member
    12 August 2008 at 8:30 am

    informasi tentang BUT, liat di UU aja mas tentang syarat2 BUT, tapi kalo daftar BUT yah ora iso

  • patti

    Member
    12 August 2008 at 11:55 am

    @evan212
    terima kasih atas infonya

  • ENDANG RASYID

    Member
    13 August 2008 at 4:33 pm

    Dear Sdr. Pattie.

    Informasi tentang BUT yang dapat disampaikan sbb:

    1. Pengertian BUT adalah "Bentuk Usaha Tetap" yaitu "Bentuk Usaha"
    1.1. Yang digunakan "Orang Pribadi" yang "tidak bertempat tinggal di Indonesia
    atau berada di Indonesia" tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
    bulan, atau;
    1.2. "Badan" yang tidak "didirikan" dan "tidak bertempat kedudukan di
    Indonesia" ;
    untuk "menjalanakn usaha" atau"melakukan kegiatan" di Indonesia, yang dapat
    berupa:
    a. Tempat kedudukan manajemen;
    b. Cabang Perusahaan;
    c. Kantor Perwakilan;
    d. Gedung Kantor;
    e. P a b r i k ;
    f. B e n g k e l ;
    g. Pertambangan dan Penggalian Sumber Alam, Wilayah Kerja Pengeboran
    yang digunakan untuk Eksplorasi Pertambangan;
    h. Perikanan, Peternakan, Pertanian, Perkebunan, atau;
    i. Propyek Konstruksi, Instalasi atau Proyek Perakitan;
    j. Pemberian Jasa dalam "bentuk apapun" oleh "Pegawai" atau oleh "Orang
    Lain" sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
    k. Orang atau Badan yang bertindak selaku Agen yang kedudukannya "Tidak
    Bebas";
    l. Agen atau Pegawai dari Perusahaan Asuransi yang tidak didirikan dan tidak
    bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima Premi Asuransi atau
    menanggung Risiko di Indonesia;
    (Pasal 2 Angka 5 UU PPh)
    2. Contoh Konkrit BUT al. "Perwakilan Dagang Asing" yang ada di
    Indonesia; "General Agen / Agen Penerbangan dan Pelayaran Asing" di
    Indonesia, "Kontraktor Minyak Asing" di Indonesia;
    3. Wajib Pajak BUT pada umumnya di tata usahakan oleh KPP Badora di Jakarta;
    4. Informasi tentang "BUT" sebaiknya ditanyakan ke KPP Badora di Jakarta, kecuali
    yang sudah di tata usahakan di KPP Surabaya yang ingin Sdr. ketahui dapat
    Sdr. tanyakan di KPP ybs.
    5. BUT sebenarnya WP LN yang ditata usahakan dan dikelola sebagai WP DN yang
    diwajibkan untuk memenuhi kewajiban Perpajakannya seperti WP DN lainnya al.
    medaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menyampaikan SPT Masa dan
    Tahunan dll;
    6. Obyek Pajak BUT al. Penghasilan dari Usaha BUT dan dari Harta yang dimiliki
    atau dikuasai lihat Pasal 5 Ayat 1 UU PPh, Biaya yang boleh dan tidak boleh
    dikurangkan BUT lihat Psal 5 Ayat 2 dan Pasal 6 Ayat 1 UU PPh;
    Demikian informasi singkat untuk difahami seperlunya

    Best Regard's
    ENDANG RASYID, R, Drs, MBA.

  • patti

    Member
    14 August 2008 at 11:53 pm
    Originaly posted by ENDANG RASYID:

    byek Pajak BUT al. Penghasilan dari Usaha BUT dan dari Harta yang dimiliki
    atau dikuasai lihat Pasal 5 Ayat 1 UU PPh, Biaya yang boleh dan tidak boleh
    dikurangkan BUT lihat Psal 5 Ayat 2 dan Pasal 6 Ayat 1 UU PPh;
    Demikian informasi singkat untuk difahami seperlunya

    terimakasih banyak infonya dan sarannya sodara Endang Rasyid, R, Drs, MBA
    berarti klo begitu hotel internasional (hilton,sheraton) termasuk BUT y??
    karena setau saya mereka hanya menyediakan manajemennya saja, mohon diluruskan kalo salah, thx

  • debby

    Member
    20 August 2008 at 8:37 am

    Mbak Patty, kalau effective of management nya ada di Indonesia berarti di Indonesia sudah menimbulkan adanya BUT.. kalau perusahaan luar negeri buka cabang di Indonesia, maka itu juga sudah menimbulkan adanya BUT. memang perpajakan internasional agak sedikit rumit, karena tax treaty tidak dapat ditafsirkan secara harafiah..

  • patti

    Member
    20 August 2008 at 9:50 pm

    saya sudah membaca buku dan artikel tentang BUT namun yg masih menjadi ganjalan adalah apakah semua kantor cabang perusahaan asing itu merupakan BUT??
    dan apakah usaha UKM (misal: pabrik kerajinan yg dimiliki orang WN Jepang) adalah termasuk BUT??
    maaf klo saya gk ngerti2 🙂

  • Harjuna

    Member
    22 August 2008 at 4:19 pm

    Buat yth sdr Patti,
    untuk jelasnya saya sarankan membaca buku kapita selekta perpajakan di bab "kerancuan perumusan BUT" karangan pak Darussalam, SE, Ak, MSi, LLM Int.Tax, mungkin akan menambah pengertian tentang konsep dasar BUT, terimakasih

  • patti

    Member
    23 August 2008 at 12:02 am
    Originaly posted by Harjuna:

    Buat yth sdr Patti,
    untuk jelasnya saya sarankan membaca buku kapita selekta perpajakan di bab "kerancuan perumusan BUT" karangan pak Darussalam, SE, Ak, MSi, LLM Int.Tax, mungkin akan menambah pengertian tentang konsep dasar BUT, terimakasih

    terimakasih infonya:)

    bsok baca d perpus

  • patti

    Member
    2 September 2008 at 11:15 am

    teman2 ada yg tau contoh but di sby tidak??
    saya sangat membutuhkan, mgkin teman2 ada yg tau
    terimakasih

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now