• PPh banyak UKM

     Eqman updated 3 years ago 7 Members · 10 Posts
  • bayfx

    Member
    31 December 2018 at 12:06 pm

    ini menyangkut cerita teman saya, dimana dia memiliki 4 perusahaan berupa CV, dimana masing2 CV bekerja sama dengan 2/3 orang yang berbeda, dan bergelut dalam bidang yang berbeda. (walaupun kenyataannya satu alur)

    yang satu perusahaan dagang, yang satu perusahaan properti, yang satu perusahaan jasa konsultan, yang satu juga dagang tapi import.

    nah, untuk perusahaan dagang dia bayar ppn dan pph 1% (0,5% sekarang ini), yang properti hanya pph 4 ayat 2, dan ppn. sementara perusahaan jasa konsultan ke pph 23. semuanya masih dibawah 4.8 M

    yang jadi pertanyaan saya, pendapatan pribadi dari ke 4 perusahaannya itu tidak kena pajak? (mengingat semuanya adalah CV)

    yang kedua, untuk kedua perusahaan dagangnya, kan UKM juga, tapi kalau digabung kedua perusahaannya omzetnya menjadi diatas 4,8 M, apakah masih masing-masing masih bisa menggunakan pajak 1% (0,5%) khusus UKM?

  • bayfx

    Member
    31 December 2018 at 12:06 pm
  • jabaranboy

    Member
    31 December 2018 at 2:04 pm
    Originaly posted by bayfx:

    yang jadi pertanyaan saya, pendapatan pribadi dari ke 4 perusahaannya itu tidak kena pajak? (mengingat semuanya adalah CV)

    tidak, kecuali dia merangkap sebagai pegawai CV tersebut.

    Originaly posted by bayfx:

    yang kedua, untuk kedua perusahaan dagangnya, kan UKM juga, tapi kalau digabung kedua perusahaannya omzetnya menjadi diatas 4,8 M, apakah masih masing-masing masih bisa menggunakan pajak 1% (0,5%) khusus UKM?

    masing – masing karena NPWP nya beda, kecuali jika NPWP Cabang.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    2 January 2019 at 9:12 am
    Originaly posted by bayfx:

    yang jadi pertanyaan saya, pendapatan pribadi dari ke 4 perusahaannya itu tidak kena pajak? (mengingat semuanya adalah CV)

    gak.. kalau pembagian labanya diambil secara prive, ya gak ada pajaknya untu OP nya sendiri

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    2 January 2019 at 9:28 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    gak.. kalau pembagian labanya diambil secara prive, ya gak ada pajaknya untu OP nya sendiri

    sepakat ini

    Originaly posted by bayfx:

    yang kedua, untuk kedua perusahaan dagangnya, kan UKM juga, tapi kalau digabung kedua perusahaannya omzetnya menjadi diatas 4,8 M, apakah masih masing-masing masih bisa menggunakan pajak 1% (0,5%) khusus UKM?

    bisa, selama masing2 mempunyai satu NPWP…

  • bayfx

    Member
    2 January 2019 at 4:34 pm

    oh, jadi jika diambil secara prive tidak kena pajak lagi walaupun diambil dari semua.

    dan selama beda cv dan beda npwp, maka masing-masing bisa pakai 1% (0,5%) itu.

    terima kasih atas infonya para senior.

    kalau dipikir-pikir enak juga teman saya itu, untung dia lebih dari 20% setahun, hanya bayar 0,5%.
    saya orang kerja malah dapet diatas 5%, nasib orang kantoran.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    3 January 2019 at 9:24 am
    Originaly posted by bayfx:

    oh, jadi jika diambil secara prive tidak kena pajak lagi walaupun diambil dari semua.

    tidak pak, kalau mekanismenya prive

    Originaly posted by bayfx:

    kalau dipikir-pikir enak juga teman saya itu, untung dia lebih dari 20% setahun, hanya bayar 0,5%.
    saya orang kerja malah dapet diatas 5%, nasib orang kantoran.

    nego gajinya minta nett dong… hehehe jadi gak dipotong PPh lagi

  • eddy_20

    Member
    3 January 2019 at 10:48 am
    Originaly posted by bayfx:

    yang jadi pertanyaan saya, pendapatan pribadi dari ke 4 perusahaannya itu tidak kena pajak? (mengingat semuanya adalah CV)

    Tidak dikenakan Pajak, karena dianggap sbg prive

    Originaly posted by bayfx:

    yang kedua, untuk kedua perusahaan dagangnya, kan UKM juga, tapi kalau digabung kedua perusahaannya omzetnya menjadi diatas 4,8 M, apakah masih masing-masing masih bisa menggunakan pajak 1% (0,5%) khusus UKM?

    Kalau beda NPWP, maka perpajakannya juga berbeda.

    Originaly posted by bayfx:

    kalau dipikir-pikir enak juga teman saya itu, untung dia lebih dari 20% setahun, hanya bayar 0,5%.
    saya orang kerja malah dapet diatas 5%, nasib orang kantoran.

    wkwkwk.. masing2 ada kelebihan & kekurangannya rekan.
    PPh OP ada pengurangan PTKP. di PPh CV yg pakai PP 23 cuma bisa selama 4 tahun, setelah itu balik lagi tarif PPh badan.

  • BENGKELPAJAK

    Member
    7 January 2019 at 4:23 pm

    kalo temen bapak bingung. bisa pakai ditawarkan jasa kami pak. Untuk hitung lapor Pajak. hehhehe

  • Eqman

    Member
    12 April 2021 at 7:21 am

    fyi buat temen temen UMKM, saya menemukan aplikasi robot konsultan pajak gratis yang bisa hitung pajak otomatis, dibuatin ID Billing instan terus dikasi link pembayaran juga.. diaksesnya bisa lewat whatsapp.. cobain dehh nomor whatsappnya +62 881-0819-20920 atau https://pajak.io/beejak

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now