Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 NPWP Cabang, Tidak ada kegiatan.

  • NPWP Cabang, Tidak ada kegiatan.

     klinikpajak updated 3 years ago 5 Members · 6 Posts
  • Rozhok

    Member
    31 December 2018 at 11:52 am

    Halllo Rekan,

    Saya mau tanya perihal NPWP Cabang.

    Jadi, kantor saya bekerja bergerak di bidang servis IT. Kamu mempunyai remote/teknisi yg ditempatkan di beberapa daerah di Indonesia. Namun, tetap ada alamat kantor di setiap dearah tsb, tapi hanya Virtual Office(mailing dll) tidak ada operasional/kegiatan.

    Teknisi hanya datang ke tempat klient, lalu pembayaran dilakukan ke Pusat(Jakarta).

    Beberapa tahun lalu(sebelum saya bekerja di perusahaan ini), KPP dibeberapa cabang kami melakukan NPWP secara jabatan. Kami harus menyetor dan melaporkan SPT PPh 21 ke KPP Cabang tersebut.

    Apa benar bisa begitu rekan? setau saya NPWP dilakukan secara jabatan jika ada operional/kegiatan di daerah tsb.

    Mohon pencerahannya. Trims!

  • Rozhok

    Member
    31 December 2018 at 11:52 am
  • Bung Rizal

    Member
    2 January 2019 at 8:45 am
    Originaly posted by Rozhok:

    KPP dibeberapa cabang kami melakukan NPWP secara jabatan. Kami harus menyetor dan melaporkan SPT PPh 21 ke KPP Cabang tersebut.

    Kalau cabang sudah terdaftar ya memang harusnya karyawanya dipotong PPh 21 dicabang

    Originaly posted by Rozhok:

    setau saya NPWP dilakukan secara jabatan jika ada operional/kegiatan di daerah tsb

    Memang operasionalnya sama sekali tidak ada?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    2 January 2019 at 9:00 am
    Originaly posted by Rozhok:

    Apa benar bisa begitu rekan? setau saya NPWP dilakukan secara jabatan jika ada operional/kegiatan di daerah tsb.

    ada kantor perwakilan, sudah pasti bisa di NPWPkan secara jabatan

  • lilypajak

    Member
    9 January 2019 at 8:36 am
    Originaly posted by Rozhok:

    , tapi hanya Virtual Office(

    apabila virtual office ini menyewa, jangan lupa setor dan lapor pph 4 ayat (2) nya dgn NPWP Cabang tersebut.

  • klinikpajak

    Member
    14 April 2021 at 2:18 pm

    untuk perusahaan cabang baru, kewajiban perpajakannya hanya pph 21 bagi penerima penghasilan dicabang tersebut

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now