Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Dapat Mini Cooper Rp 12.000, Bagaimana Pajaknya?
Dapat Mini Cooper Rp 12.000, Bagaimana Pajaknya?
Jakarta – Hanya mengeluarkan kocek Rp 12.000, seorang driver ojol Dedi Heryadi berhasil membawa pulang satu unit MINI Cooper. Ia mengaku hanya iseng untuk ikut 'menyerbu' mobil berharga Rp 700 jutaan tersebut.
Namun untuk benar-benar menggarasikan mobil, Dedi harus menyiapkan beberapa biaya lagi diantaranya adalah pajak mobil (PKB), biaya balik nama, biaya penerbitan, biaya administrasi STNK, biaya pendaftaran, dan pengurusan surat-surat lain.
Menariknya, Dedi tidak akan dikenai pajak hadiah. Sebab status MINI Cooper tadi didapat melalui proses jual-beli seperti pada umumnya.
"Oh, ini bukan hadiah jatuhnya. Jadi pemenang hanya akan membayar pajak mobil dan untuk surat-suratnya saja," terang Public Relation Bukalapak Miftach ketika dihubungi detikOto di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).
Bila hanya merujuk pada persyaratan penerbitan STNK, total biaya yang harus disiapkan Dedi adalah sekitar Rp 4,5 jutaan. Hal tersebut meliputi besaran biaya BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB, SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Biaya Administrasi STNK, Biaya Penerbitan, dan Biaya Pendaftaran.
Tapi jikalau Dedi harus membayar pajak atas hadiah, maka ia harus menyiapkan kurang lebih Rp 175 jutaan (25 persen dari total jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah.
Berikut detil tarif atas Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan dikutip dari Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan.
Tarif
– Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final.
Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut :
* Dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
*Dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (duapuluh persen) dan bersifat final dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
*Dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan. (ruk/lth)
Sumber: https://oto.detik.com/berita/d-4345270/menang-undi an-mini-cooper-ini-biaya-yang-harus-dikeluarkan
- Originaly posted by daudjr:
Menariknya, Dedi tidak akan dikenai pajak hadiah. Sebab status MINI Cooper tadi didapat melalui proses jual-beli seperti pada umumnya.
kalo yang ini saya sepakat sih, karena emang ini transaksi jual beli seperti biasa. bukan hadiah undian.
- Originaly posted by daudjr:
* Dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
lah kalo potong 21 gimana yah? apakah dari pemberi kerja ngasih bukpot?
Menurut saya pajak daerah aja sih, seperti PKB, BBNKB. Kalau di pajak pusatnya tinggal dimasukkin ke daftar harta kali ya
*CMIIW
- Originaly posted by daudjr:
Menariknya, Dedi tidak akan dikenai pajak hadiah. Sebab status MINI Cooper tadi didapat melalui proses jual-beli seperti pada umumnya.
harusnya demikian. karena dari awal bukalapak tidak memberi hadiah. namun ini murni jual beli.
Seharusnya memang tidak kena pajak hadiah ya…
tapi di SPT nanti lapor harta tsb berapa harganya ya.. wkwkwk- Originaly posted by eddy_20:
tapi di SPT nanti lapor harta tsb berapa harganya ya.. wkwkwk
12 ribu dong rekan, kan pakai prinsip harga perolehan..
tapi nanti pas dijual baru kena tuh marginnya..gede pasti..
enak diawal, dibelakang ngos ngosan..ahhaTAPI, emang punya NPWP? ehehe
- Originaly posted by own:
12 ribu dong rekan, kan pakai prinsip harga perolehan..
bingung AR nya kok bisa mobil harga 12.000 wkwkwk
Originaly posted by own:tapi nanti pas dijual baru kena tuh marginnya..gede pasti..
enak diawal, dibelakang ngos ngosan..ahhaKalau dihitung juga pasti masih untung rekan, gak mungkin harga jualnya lebih kecil dari pajaknya wkwkwk
- Originaly posted by eddy_20:
bingung AR nya kok bisa mobil harga 12.000 wkwkwk
Kasih keterangan belinya di Bukalapak rekan…haha
- Originaly posted by jener:
lah kalo potong 21 gimana yah? apakah dari pemberi kerja ngasih bukpot?
kalau untuk kasus yang satu ini, sudah jelas tidak dikenakan PPh 21, tetapi PPh Final..walaupun seandainya ini adalah hadiah. karena sifatnya adalah undian (untung2an)
- Originaly posted by daudjr:
Menariknya, Dedi tidak akan dikenai pajak hadiah. Sebab status MINI Cooper tadi didapat melalui proses jual-beli seperti pada umumnya.
ditanggung oleh pemberi hadiah tidak nih atas pemberian hadiah tersebut…
- Originaly posted by own:
12 ribu dong rekan, kan pakai prinsip harga perolehan..
tapi nanti pas dijual baru kena tuh marginnya..gede pasti..
enak diawal, dibelakang ngos ngosan..ahhaTAPI, emang punya NPWP? ehehe
Seandainya punya NPWP..apakah akan diterbitkan FP atas nama Pembeli?
Kira2 DPP nya tetap 12rb nggak ya?
(walaupun kemungkinan besar tidak akan jd kredit pajak masukan bagi pembeli) Awalnya saya berpikir ini bukan PPh atas hadiah, tapi setelah saya baca salah satu peraturan, saya jadi merasa ini jadi objek pajak rekan…
- Originaly posted by eddy_20:
Awalnya saya berpikir ini bukan PPh atas hadiah, tapi setelah saya baca salah satu peraturan, saya jadi merasa ini jadi objek pajak rekan…
objek pajak apa? bisa share aturannya?