Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Akte Pendirian tdk menyebutkan angka modal disetor
Akte Pendirian tdk menyebutkan angka modal disetor
Dear all member ortax moga all sehat2 semua…mohon masukannya
1. Pada saat mau membuat neraca yg berdasarkan akte pendirian CV. didalam akte tsb tdk disebutkan berapa jumlah modal disetor dan bagian2 untuk masing pengurus. hanya disebutkan dlm akte tsb " modal dari perseroan ini tdk ditentukan besarnya dan sewaktu-waktu akan ternyata dan dapat dilihat dalam buku-buku perseroan, demikian juga bagian dari masing2 persero dalam modal perseroan". Namun didlm siup disebutkan harta kekayaan bersih 300juta…..jadi neracanya gimana ya…..
terimakasih sebelumnya atas tanggapan nya nanti……………salam……………..
wah aneh.. saya baru temu kasus begini
Rekan, memang di akte CV tidak menyebutkan nominal modalnya kok. jadi di neraca yg catat sesuai dengan modal yg diberikan oleh anggota perseronya + dengan laba perusahaan.
Mengenai nilai kekayan yg tercantum dalam SIUP, itu menurut saya hanya estimasi saja pada saat pembuatan perizinan, tidak berpengaruh ke laporan keuangan CV.
misalnya ada yg mengatakan berpengaruh, apakah setiap penambahan aset baru (otomatis menjadi harta/kekayaan perusahaan) maka perusahaan harus ubah SIUP? tentu tidak kan.cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
Rekan, memang di akte CV tidak menyebutkan nominal modalnya kok. jadi di neraca yg catat sesuai dengan modal yg diberikan oleh anggota perseronya + dengan laba perusahaan.
setuju.
modal disetor hanya muncul jika badan hukum berbentuk PT (sesuai UU PT)
- Originaly posted by eddy_20:
Rekan, memang di akte CV tidak menyebutkan nominal modalnya kok. jadi di neraca yg catat sesuai dengan modal yg diberikan oleh anggota perseronya + dengan laba perusahaan.
setuju juga aaah..:D
Originaly posted by nchip:modal disetor hanya muncul jika badan hukum berbentuk PT (sesuai UU PT)
ini juga setuju 😀
- Originaly posted by eddy_20:
Groupie
Location : Medan.
Joined : 25 Sep 2018.
Posts : 235.Quote
14 Dec 2018 11:32Rekan, memang di akte CV tidak menyebutkan nominal modalnya kok. jadi di neraca yg catat sesuai dengan modal yg diberikan oleh anggota perseronya + dengan laba perusahaan.
Mengenai nilai kekayan yg tercantum dalam SIUP, itu menurut saya hanya estimasi saja pada saat pembuatan perizinan, tidak berpengaruh ke laporan keuangan CV.
misalnya ada yg mengatakan berpengaruh, apakah setiap penambahan aset baru (otomatis menjadi harta/kekayaan perusahaan) maka perusahaan harus ubah SIUP? tentu tidak kan.namun pihak KPP minta disebutkan dlm akte sehubungan dengan pengisian SPT PPh Badan Lampiran Neraca dan Lampiran V….kalau tidak akan ditolak pengajuan PKP kami….krn kalau mau punya usaha PKP ya harus bermodal….gimana solusinya ya….apakah kami harus mengarang namun tdk didukung akta pendiriannya CV tsb…..
Kebetulan perusahaan saya juga memberikan jasa pengurusan perizinan, jadi saya tau hal ini, dan memang Akte CV tidak mencantumkan modal.
Dan selama ini saya juga tidak masalah mengenai pengurusan PKP CV.
Saran saya rekan tetap bilang kalau akte CV tidak bisa mencantumkan modal. jika fiskus masih tetap bersikukuh ya rekan tunjukkan saja laporan neraca perusahaan (bulan berjalan) dimana modal yang dicantumkan ya sesuai dengan yg disetorkan. Untuk lampiran SPT ya belum ada karena belum berakhir tahun pajaknya jadi belum dibuat.cmiiw