Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Cara membayar Pajak
Maaf, saya masih awam sekali mengenai pajak, saat ini saya menjadi admin di salah satu usaha yang masih kecil dan tergolong UMKM, sebelumnya belum pernah dilakukan pembayaran pajak, nah yang ingin saya tanyakan, cara membayar pajak itu bagaimana?
Pembayaran pajak untuk usaha tersebut atas nama pemiliknya kan ya?
Berarti selain dikenai PPh final UMKM 0,5% masih adkah PPh lainnya yang menjadi tanggungan pemilik usaha tersebut?Terimakasih sebelumnya…
Masih lanjutan pertanyaan di atas, nah untuk pembayaran pajak ke KPP itu bagaimana ya? saya belum pernah soalnya, apa saja yang harus dipersiapkan??
- Originaly posted by diyahth:
Pembayaran pajak untuk usaha tersebut atas nama pemiliknya kan ya?
tergantung rekan usaha tersebut berbentuk apa PT/CV/PD/ atau usaha atas nama orang pribadi??
Usaha tersebut berbentuk CV
- Originaly posted by diyahth:
Pembayaran pajak untuk usaha tersebut atas nama pemiliknya kan ya?
Jika atasnama CV, maka penyetoran & pelaporan menggunakan NPWP CV, bukan pemilik (owner).
Originaly posted by diyahth:PPh lainnya yang menjadi tanggungan pemilik usaha tersebut?
Untuk PPh jenis lainnya sebenarnya banyak rekan, tergantung transaksi dan usaha dari perusahaan tsb. tapi ini saya coba kasih beberapa jenis PPh yg umumnya wajib dilaporkan perusahaan :
PPh Ps. 21 : apabila memiliki karyawan, tenaga ahli
PPh Ps. 23 : apabila menggunakan jasa pihak lain, seperti jasa service AC, perbaiki komputer, genset, dll
PPh Final Ps.4(2) : apabila status tempat usaha adalah sewacmiiw
- Originaly posted by diyahth:
Usaha tersebut berbentuk CV
maka yang bayar harus atas nama PT
Originaly posted by diyahth:dikenai PPh final UMKM 0,5%
untuk yang ini bisa bayarnya lewat e-billing di https://sse3.pajak.go.id kalo belum pernah daftar maka daftar dulu pake NPWP CV.
nanti tarik billing dari situ kalo sudah dapat billingnya maka bawa billingnya ke bank/kantor pos lalu bayar di situ.Originaly posted by diyahth:PPh lainnya yang menjadi tanggungan pemilik usaha tersebut?
CV ada kewajiban memotong setiap penghasilan yang akan di berikan kepada rekanan/vendor/suplier terkait transaksi yang msuk objek PPh 21,23,4(2)
dan PPh tahunan badan - Originaly posted by belajar pajak yuk:
maka yang bayar harus atas nama PT
maff salah CV seharusnya
- Originaly posted by belajar pajak yuk:
lewat e-billing di https://sse3.pajak.go.id kalo belum pernah daftar maka daftar dulu pake NPWP CV.
lebih tepatnya minta E-FIN terlebih dahulu di KPP baru bisa login di website DJP
Ternyata pemilik tempat kerja saya belum mendaftarkan usaha sebagai CV, lalu bagaimanakah ini rekan-rekan? Jika ingin membayar pajak apakah harus mendaftarkan sebagai badan usaha dulu (misal CV)?
- Originaly posted by diyahth:
Jika ingin membayar pajak apakah harus mendaftarkan sebagai badan usaha dulu (misal CV)?
Boleh memilih rekan. apabila ingin terdaftar sbg badan usaha (berbentuk CV) maka silahkan daftar dulu di KPP. untuk kewajibannya maka sesuai dengan penjelasan saya sebelumnya.
Tapi kalau mau menggunakan nama pribadi (pemilik usaha), silahkan juga. PPh yg dibayar juga boleh pilih antara PPh Final 0,5% atau tarif umum. Ada juga kewajiban PPh ps. 21. Untuk NPWP OP tidak ada kewajiban setor & lapor PPh Ps. 23. Rekan juga bisa minta Sket PP 23.
cmiiw