Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kelebihan pembayaran yang diperhtiungkan dengan utang pajak
Kelebihan pembayaran yang diperhtiungkan dengan utang pajak
Rekans ahli,<br /><br />Mohon pencerahan mengenai 244/PMK.03/2015 bab III Tatacara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pasal 5 ayat (1), kelebihan pembayaran harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/ atau KPP lokasi.<br /><br />Pertanyaan nya, utang yang diperhitungkan tersebut apakah semua jenis pajak, misal lebih bayar PPN dapat diperhitungkan dengan utang PPh atau sebaliknya; atau hanya dapat diperhitungkan dengan utang pajak sejenis, PPN dengan PPN, PPh dengan PPh.<br /><br />Selanjutnya, apa yang dimaksud pajak yang AKAN terutang di ayat (2)<br /><br />Terimakasih & salam