Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kelebihan pembayaran yang diperhtiungkan dengan utang pajak

  • Kelebihan pembayaran yang diperhtiungkan dengan utang pajak

     Pembelajar18 updated 5 years, 3 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Pembelajar18

    Member
    13 December 2018 at 2:34 pm

    Rekans ahli,<br /><br />Mohon pencerahan mengenai 244/PMK.03/2015 bab III Tatacara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pasal 5 ayat (1), kelebihan pembayaran harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/ atau KPP lokasi.<br /><br />Pertanyaan nya, utang yang diperhitungkan tersebut apakah semua jenis pajak, misal lebih bayar PPN dapat diperhitungkan dengan utang PPh atau sebaliknya; atau hanya dapat diperhitungkan dengan utang pajak sejenis, PPN dengan PPN, PPh dengan PPh.<br /><br />Selanjutnya, apa yang dimaksud pajak yang AKAN terutang di ayat (2)<br /><br />Terimakasih & salam

  • Pembelajar18

    Member
    13 December 2018 at 2:34 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now