• HARTA PAS FINAL

     eddy_20 updated 5 years, 4 months ago 4 Members · 7 Posts
  • akuntax77

    Member
    11 December 2018 at 12:23 pm

    Dear All rekan-rekan Ortax,

    mau tanya apakah harta yang diikutkan PASFINAL dapat di amortisasi atau disusutkan ? adakah peraturan detai yang terkait itu jika dapat atau tidak dapat disusutkan atau diamortisasi?

    terimakasih

  • akuntax77

    Member
    11 December 2018 at 12:23 pm
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    11 December 2018 at 1:45 pm

    gak disebutkan sih ya.. harusnya bisa2 saja.. kalau TA yang gak bisa

  • dh2018

    Member
    11 December 2018 at 2:08 pm
    Originaly posted by akuntax77:

    mau tanya apakah harta yang diikutkan PASFINAL dapat di amortisasi atau disusutkan ? adakah peraturan detai yang terkait itu jika dapat atau tidak dapat disusutkan atau diamortisasi?

    Kalau TA uang tebusannya kecil % nya, jd tidak fair kalau aset ini di depresiasi/amortisasi. Beda dengan Pas final, yang 'gede' tarif % nya 😀 😀
    Tidak fair kalau tidak bisa didepresiasikan/amortisasikan.

  • eddy_20

    Member
    11 December 2018 at 2:31 pm

    Pas final merupakan kebijakan tambahan dari TA, jadi acuan dasarnya tetap aturan di TA. di PMK 165/PMK.03/2017 (perubahan PMK 118 th 2016 tentang peraturan pelaksana UU TA) hanya menambahkan tentang info pas final tetapi tidak mengubah pasal 45 terkait penyusutan & amortisasi. jadi menurut saya harta PAS Final juga tidak dapat disusutkan atau amortisasi.

    cmiiw

  • dh2018

    Member
    11 December 2018 at 3:14 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Pas final merupakan kebijakan tambahan dari TA, jadi acuan dasarnya tetap aturan di TA. di PMK 165/PMK.03/2017 (perubahan PMK 118 th 2016 tentang peraturan pelaksana UU TA) hanya menambahkan tentang info pas final tetapi tidak mengubah pasal 45 terkait penyusutan & amortisasi. jadi menurut saya harta PAS Final juga tidak dapat disusutkan atau amortisasi.

    di PP 36 Tahun 2017 juga tidak disebutkan demikian rekan

  • eddy_20

    Member
    11 December 2018 at 3:46 pm
    Originaly posted by dh2018:

    PP 36 Tahun 2017 juga tidak disebutkan demikian rekan

    Jika dilihat PP 36 tsb, pada kata menimbangnya, bukankah disebutkan bahwa "melaksanakan ketentuan pasal 13 dan pasal 18 UU tentang Pengampunan Pajak" jadi yg menjadi dasar aturannya adalah UU pengampunan pajak beserta dengan turunan"nya.
    Hal itu jg terlihat di PMK 165 th 2017 (sebelumnya PMK 118 th 2016) yg tidak mengubah pasal 45 terkait penyusutan dan amortisasi. Ini yg menjadi dasar saya utk mengatakan kenapa harta PAS Final tidak boleh disusutkan.

    contoh lainnya misalnya PP 23 th 2018 tentang PPh Final, jika di PP tsb tidak dijelaskan/disebutkan/dirincikan sesuatu yg kita cari, bukankah yg menjadi acuan kita tetap UU PPh.

    cmiiw

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now