Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembukuan menggunakan mata uang asing
Pembukuan menggunakan mata uang asing
Maaf mau tanya utk salah satu syarat yg ditentukan oleh undang-undang atas pengajuan pembukuan menggunakan mata uang asing adalah diajukan paling lambat 3 bulan sejak : tgl berdirinya perusahaan utk wp baru.
Nah yang mau saya tanyakan tgl berdiri perusahaan yang dimaksud apakah yg sesuai tgl di akta pendirian atau sesuai tgl disahkan sk menkumham?
Trus pertanyaan kedua yaitu 3 bln itu pengertiannya apakah misalnya tgl berdiri perusahaan tgl 15 Agustus 2018 maka tgl terakhir pengajuan adalah tgl 15 Nov 2018 atau tgl 14 Nov 2018?
Mohon pencerahannya krn masih newbie.- Originaly posted by lay_beyond93:
Nah yang mau saya tanyakan tgl berdiri perusahaan yang dimaksud apakah yg sesuai tgl di akta pendirian atau sesuai tgl disahkan sk menkumham?
akta
Originaly posted by lay_beyond93:Trus pertanyaan kedua yaitu 3 bln itu pengertiannya apakah misalnya tgl berdiri perusahaan tgl 15 Agustus 2018 maka tgl terakhir pengajuan adalah tgl 15 Nov 2018 atau tgl 14 Nov 2018?
14 nov
ok trm ksh bro atas bimbingannya..