Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembatalan billing pada PIB
Salam rekan,
Saya mau tanya jika billing sudah diterbitkan, tetapi ada yang harus direvisi di BM karna ada Form E. Apakah billing yang sudah diterbitkan bisa dibatalkan?
Mohon bantuannya
Terimakasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies