Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lain-lain
Hallo rekan ortax…
sy mau tanya mengenai tanda tangan bukti potong/ SPT dengan ketentuan pemegang saham/direktur tidak bisa menandatangani pajak,, apakah bisa di wakilkan oleh wakil direkturnya atau harus menggunakan surat kuasa???
Direktur/Pemegang saham dalam keadaan sakit/struk.
untuk contoh surat kuasanya mohon di bagikan info nya.Trima kasih.
kalau tanda tangan bukti potong, bisa siapa saja yang penting punya otoritas pajak di kantor itu.. kalau SPT wajib pengurus yg namanya tercantum dalam akta perusahaan.. atau apabila bukan penguus, maka harus ada surat kuasa.
kalo untuk surat kuasa boleh minta contohnya rekan @ santa clause
Viewing 1 - 4 of 4 replies