Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PEMBETULAN SPT PPN
Selamat Siang
Rekan ortax mohon informasinya, saya baru menemukan ternyata ada dokumen yang sudah batal sejak september lalu namun di program e-faktur belum di batalkan. Akhir oktober lalu sudah ada pembetulan 1, dengan penemuan dokumen itu saya harus membuat pembetulan ke-2
kira-kira resiko apa yang akan di hadapi jika terjadi pembetulan lebih dari satu kali?
Terima kasih
- Originaly posted by asiahrn:
kira-kira resiko apa yang akan di hadapi jika terjadi pembetulan lebih dari satu kali?
sanksi langsung atas pembetulan PPN, tidak ada.
Lalu apakah ada batasan berapa kali kita bisa pembetulan untuk laporan PPN?
- Originaly posted by asiahrn:
Lalu apakah ada batasan berapa kali kita bisa pembetulan untuk laporan PPN?
setahu saya ga ada
Terimakasih rekan santa
Selamat Pagi
Rekan OrtaxMohon arahannya, apabila ada case mengenai efaktur yang lupa belum dibuatkan misalkan untuk masa oktober, seddangkan masa tersebut sudah dilaporkan.
Pada dasarnya ppn 10% sudah dibayarkan walaupun efaktur itu belum dibuatkan (karena masuk kategori digunggung).
Yang mau saya tanyakan,
Apakah benar SPT PPN pembetulan nilainya nihil? karena yang berubah antara yang digunggung dan tidak.lalu, apakah boleh dilaporkan melalui efiling?
Mohon dapat diberikan arahannya. saya ucapkan terima kasih.
Maaf ya rekan, tapi saya sedikit bingung rekan dengan soalnya.
Rekan lupa buat FP utk transaksi masa oktober, tapi sudah dibayar dan dilaporkan. kemudian rekan mengatakan :Originaly posted by Erlina Sajalah:Pada dasarnya ppn 10% sudah dibayarkan walaupun efaktur itu belum dibuatkan
rekan sudah membayarkan PPN terutangnya, bukankah apabila FP belum dibuat, maka nilai di SPT tidak akan sama dengan PPn yg dibayar (karena sudah termasuk FP yg belum dibuat), bukankah begitu rekan?
Originaly posted by Erlina Sajalah:apakah boleh dilaporkan melalui efiling?
Boleh rekan.
cmiiw