• PEMBETULAN SPT PPN

     eddy_20 updated 5 years, 4 months ago 4 Members · 8 Posts
  • Asiahrn

    Member
    6 December 2018 at 10:32 am
  • Asiahrn

    Member
    6 December 2018 at 10:32 am

    Selamat Siang

    Rekan ortax mohon informasinya, saya baru menemukan ternyata ada dokumen yang sudah batal sejak september lalu namun di program e-faktur belum di batalkan. Akhir oktober lalu sudah ada pembetulan 1, dengan penemuan dokumen itu saya harus membuat pembetulan ke-2

    kira-kira resiko apa yang akan di hadapi jika terjadi pembetulan lebih dari satu kali?

    Terima kasih

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    6 December 2018 at 10:42 am
    Originaly posted by asiahrn:

    kira-kira resiko apa yang akan di hadapi jika terjadi pembetulan lebih dari satu kali?

    sanksi langsung atas pembetulan PPN, tidak ada.

  • Asiahrn

    Member
    6 December 2018 at 11:06 am

    Lalu apakah ada batasan berapa kali kita bisa pembetulan untuk laporan PPN?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    6 December 2018 at 11:07 am
    Originaly posted by asiahrn:

    Lalu apakah ada batasan berapa kali kita bisa pembetulan untuk laporan PPN?

    setahu saya ga ada

  • Asiahrn

    Member
    6 December 2018 at 11:23 am

    Terimakasih rekan santa

  • Erlina Sajalah

    Member
    22 December 2018 at 10:19 am

    Selamat Pagi
    Rekan Ortax

    Mohon arahannya, apabila ada case mengenai efaktur yang lupa belum dibuatkan misalkan untuk masa oktober, seddangkan masa tersebut sudah dilaporkan.

    Pada dasarnya ppn 10% sudah dibayarkan walaupun efaktur itu belum dibuatkan (karena masuk kategori digunggung).
    Yang mau saya tanyakan,
    Apakah benar SPT PPN pembetulan nilainya nihil? karena yang berubah antara yang digunggung dan tidak.

    lalu, apakah boleh dilaporkan melalui efiling?

    Mohon dapat diberikan arahannya. saya ucapkan terima kasih.

  • eddy_20

    Member
    24 December 2018 at 8:56 am

    Maaf ya rekan, tapi saya sedikit bingung rekan dengan soalnya.
    Rekan lupa buat FP utk transaksi masa oktober, tapi sudah dibayar dan dilaporkan. kemudian rekan mengatakan :

    Originaly posted by Erlina Sajalah:

    Pada dasarnya ppn 10% sudah dibayarkan walaupun efaktur itu belum dibuatkan

    rekan sudah membayarkan PPN terutangnya, bukankah apabila FP belum dibuat, maka nilai di SPT tidak akan sama dengan PPn yg dibayar (karena sudah termasuk FP yg belum dibuat), bukankah begitu rekan?

    Originaly posted by Erlina Sajalah:

    apakah boleh dilaporkan melalui efiling?

    Boleh rekan.

    cmiiw

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now