• pajak reklame

  • ryanfachri

    Member
    30 November 2018 at 11:42 am

    dear kawan kawan ortax, saya mau nanya ni..
    gimana kalau kita memasang baliho yg berada di dalam tanah yg menjadi kepemilikan pribadi, apkah tetap dikenakan pajak reklame atau tidak?

    mohon arahannya kawan kawan.. terima kasih..

  • ryanfachri

    Member
    30 November 2018 at 11:42 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    30 November 2018 at 11:49 am
    Originaly posted by ryanfachri:

    gimana kalau kita memasang baliho yg berada di dalam tanah yg menjadi kepemilikan pribadi, apkah tetap dikenakan pajak reklame atau tidak?

    iya dong.. kan ada syarat2 ukuran terutangnya pajak reklame..

  • ryanfachri

    Member
    30 November 2018 at 2:41 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    iya dong.. kan ada syarat2 ukuran terutangnya pajak reklame..

    ok mas, terima kasih arahannya..
    jadi pajak reklame tetap terutang ke saya meskipun saya mendirikannya di kawasan tanah pribadi saya ya mas?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    30 November 2018 at 2:43 pm
    Originaly posted by ryanfachri:

    ok mas, terima kasih arahannya..
    jadi pajak reklame tetap terutang ke saya meskipun saya mendirikannya di kawasan tanah pribadi saya ya mas?

    iya..

  • smailuchiha

    Member
    19 December 2018 at 4:08 pm

    Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.

    Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau edia yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk juan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

    Tidak termasuk objek pajak reklame :
    a. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
    b. penyelenggaraan Reklame melalui internet, TV, radioa, warta harian, warta mingguan, warta bulanan
    c. label/merek praduk yang melekat pada barang yg diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
    d. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau prafesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau prafesi tersebut yang luasnya, tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi), ketinggian maksimal 15 (lima belas) meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah;
    e. penyelenggaraaan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan;
    f. penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenal pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1m2 (satu me er persegi) dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk;
    g. diselenggarakan oleh perwakilan diPlomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi Internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.

    Kesimpulannya, tetap dikenakan Pajak Reklame Gan ^_^

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now