Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Janji Kampanye, Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bakal Naik?

  • Janji Kampanye, Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bakal Naik?

     Nururu Fuda updated 5 years, 4 months ago 14 Members · 17 Posts
  • mey_mey

    Member
    23 November 2018 at 8:01 am

    Jakarta, CNBC Indonesia – Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto berencana menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) jika terpilih sebagai kepala negara periode 2019-2024.

    Rencana tersebut merupakan bagian dari 4 kebijakan perpajakan yang tercantum dalam rencana kerja pasangan Sandiaga Uno itu untuk 5 tahun memimpin Indonesia.

    Tim Ekonomi Ekonomi Gerindra tengah melakukan berbagai simulasi untuk menentukan besaran yang pas untuk kenaikan PTKP. Sebab, batasan PTKP yang saat ini diterapkan belum cukup membantu.

    "Dengan batasan yang sekarang, satu keluarga dengan dua orang anak itu tidak cukup," kata Tim Ekonomi Gerindra Haryaddin Mahardika kepada CNBC Indonesia.

    Besaran PTKP yang saat ini diterapkan adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Kenaikan besaran PTKP dilakukan pada periode Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 2016.

    Berikut rincian besaran PTKP :
    • Wajib Pajak (WP) dengan status tidak kawin Rp 54 juta per tahun
    • WP dengan status kawin tanpa tanggungan anak Rp 58,5 juta per tahun
    • WP dengan status kawin dengan satu tanggungan anak Rp 63 juta per tahun
    • WP dengan status kawin dengan dua tanggungan anak Rp 67,5 juta per tahun
    • WP dengan status kawin dengan tiga tanggungan anak Rp 72 juta per tahun.
    • WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan anak Rp 112,5 juta per tahun
    • WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan anak Rp 117 juta per tahun
    • WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan anak Rp 121,5 juta pe tahun
    • WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan tiga tanggungan anak Rp 126 juta per tahun.

    Haryaddin mengemukakan, apabila kedua pasangan calon nomor urut 02 itu terpilih, batasan PTKP rencananya akan dinaikkan sampai dua kali nominal upah minimum pekerja di wilayah DKI Jakarta.

    "Dua kali lipat dari UMP. Mungkin kisaran Rp 7 juta sampai Rp 8 juta," kata Haryaddin.

    Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu yang lalu telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan naik sebesar 8,03%.

    Tahun ini, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3.648.035. Apabila dihitung secara kasar, maka kenaikan UMP pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp 3.940.972 (ray/ray)

    Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20181122091258- 4-43181/prabowo-janji-naikkan-batas-pendapatan-tid ak-kena-pajak

  • mey_mey

    Member
    23 November 2018 at 8:01 am
  • egbert

    Member
    23 November 2018 at 8:15 am

    Umm.. Bukannya PTKP memang harus disesuaikan tiap beberapa tahun gt yah? Seiring dengan naiknya upah, barang-barang kebutuhan manusia, dsb.

  • dharanindra

    Member
    23 November 2018 at 8:32 am
    Originaly posted by mey_mey:

    "Dua kali lipat dari UMP. Mungkin kisaran Rp 7 juta sampai Rp 8 juta," kata Haryaddin.

    Whattt the. Tinggi bangettt.

  • eddy_20

    Member
    23 November 2018 at 10:54 am

    menurut saya perlu dipertimbangkan lagi ini, penerimaan pajak tiap tahun aja tidak capai target. Hutang LN masih banyak. jika dinaikan PTKP bukannya makin sedikit penerimaannya,

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    23 November 2018 at 10:56 am

    janji manis kampanye.. biasa ini pasangan jualan iba.

  • melantoim

    Member
    23 November 2018 at 1:51 pm

    kalo dilihat secara makro kenaikan PTKP ini ide yang bagus.. karena dengan naiknya PTKP diharapkan tingkat konsumsi masyarakat bertambah sehingga akan meningkatkan pajak di sektor lain..

  • alditaufikpc

    Member
    23 November 2018 at 4:10 pm

    Saya melihat janji pasangan nomor 2 yang menggembor"kan semua harga murah, untuk realitanya ini sangat kecil kemungkinan untuk bisa direalisasikan, kecuali jika memang seperti yang beliau pernah ucapkan jika Indonesia 2030 bubar

  • nur@frank

    Member
    24 November 2018 at 10:34 am

    http://www.your-url-here.com. wajar saja sih….
    yang penting jadi dulu masalah terelisasi atau tidaknya belakangan….. jadi kalo indonesia maju hanya bisa berandai"….

  • tomjon

    Member
    24 November 2018 at 2:07 pm

    atuuuur aja

  • edysiswanto

    Member
    24 November 2018 at 2:23 pm

    Niat baik semestinya kita dukung 🙂

  • p3ts

    Member
    26 November 2018 at 12:12 pm

    rencana yang sangat memihak kepada kesejahteraan rakyat Indonsia… mantappp terima kasih Jendral semoga terwujud aminnn syeep

  • andrerbz

    Member
    26 November 2018 at 3:12 pm

    kenapa PTKP ditingkatkan ?
    bukankah yang makin kaya makin kaya ??

  • prabowory

    Member
    26 November 2018 at 4:36 pm

    kenapa gak dinaikkan UMR-nya? naik jadi 2x lipat.
    Gak masalah bayar pajak, wong buat negara juga.

  • eddy_20

    Member
    27 November 2018 at 9:01 am
    Originaly posted by prabowory:

    kenapa gak dinaikkan UMR-nya? naik jadi 2x lipat.
    Gak masalah bayar pajak, wong buat negara juga.

    saya lebih setuju ini daripada dinaikan PTKP.. wkwkwkk

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now