Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty PENJUALAN DIGUNGGUNG PKP PE KE BENDAHARA

  • PENJUALAN DIGUNGGUNG PKP PE KE BENDAHARA

     nchip updated 5 years, 5 months ago 3 Members · 4 Posts
  • MAS BAGUS

    Member
    14 November 2018 at 10:45 am

    Siang rekan ortax mohon bantuannya..

    Apakah boleh PKP PE yg melakukan penjualan ke Bendaharawan tidak menerbitkan Faktur Pajak (kode 020) dalam artian penjualannya masuk penjualan digungung

    sebelumnya, terima kasih

  • MAS BAGUS

    Member
    14 November 2018 at 10:45 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    14 November 2018 at 11:28 am
    Originaly posted by MAS BAGUS:

    Apakah boleh PKP PE yg melakukan penjualan ke Bendaharawan tidak menerbitkan Faktur Pajak (kode 020) dalam artian penjualannya masuk penjualan digungung

    setahu saya, PKP PE yang tidak menjual ke konsumen akhir, wajib membuat faktur pajak. kalau menjual ke konsumen akhir bisa digunggung. dan biasanya apabila jualnya ke perusahaan atau instansi pemerintah atau bendaharawan, tetap dibuatkan faktur pajak

  • nchip

    Member
    14 November 2018 at 11:30 am
    Originaly posted by MAS BAGUS:

    Apakah boleh PKP PE yg melakukan penjualan ke Bendaharawan tidak menerbitkan Faktur Pajak (kode 020) dalam artian penjualannya masuk penjualan digungung

    sepertinya harus buat FP. bagaimana caranya input di kolom digunggung? sementara PPN nya dipungut bendaharawan tersebut.

    kolom PPN digunggung tetap muncul nilai PPN nya kan?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now