Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Dianggap tidak ikut TA 2017

  • Dianggap tidak ikut TA 2017

     eddy_20 updated 5 years, 5 months ago 4 Members · 5 Posts
  • smaria

    Member
    2 November 2018 at 10:37 am

    Rekans mohon bantuan informasinya,
    2017 yang lalu ayah saya mengikuti program pemerintah yaitu TA ini.
    Datang ke KPP dan disana ada ratusan orang lainnya yang juga mengantri untuk mengikuti program TA ini.

    Pada saat giliran ayah saya yang maju, menyampaikan beberapa harta yang belum tersampaikan, dihitung2 oleh petugas pajaknya dan muncul rupiah yang wajib dibayarkan oleh ayah saya.

    Setelah mendapatkan data excel penghitungan dan jumlah rupiah yang dibayarkan, ayah saya diinformasikan bahwa nanti saat selesai membayar ke bank BRI pada waktu itu, tolong bukti bayarnya disimpan jangan sampai hilang ya Pak, karena itu adalah bukti bapak mengikuti TA.
    Ayah saya memastikan lagi, sudah berarti ya pak? sudah selesai saya ya?
    Masnya yang sayangnya ayah saya tidak ingat dan tidak fokus pada nama masnya itu bilang: Iya pak sudah, terima kasih sudah melaporkan semua harta bapak.

    Ayah saya langsung membayar dan pulang. Dan tidak mendapatkan apa2 selain print Excel jumlah penghitungan TA oleh mas petugas pajak itu.

    Beberapa minggu terakhir ini, karena saya sendiri sebagai anak sedang melakukan pengurusan CV, ada petugas pajak yang datang survey dan menanyakan kepada ayah saya mengenai TA ayah saya.

    "Pak, apakah TA nya sudah beres? Sudah dapat SKet Pak?"
    Sontak ayah saya kaget dan menanyakan apa itu Sket dll. Sket itu ternyata adalah Surat Keterangan mengikuti TA yang akan dikirimkan ke alamat WP yang ikut TA sekitar 1-2 minggu setelah membayar TA.

    Singkatnya, TA ayah saya tidak diterima karena tidak lapor (yang memang tidak diinformasikan untuk datang kembali dan melaporkan yang sudah dibayarkan).

    AR ayah saya ngotot untuk ayah saya melakukan pas final sementara kami ingin melakukan pembetulan SPT saja. AR ayah saya juga mengancam akan melakukan pemeriksaan dan lain2 kalau kami melakukan pembetulan SPT dan tidak ikut PAS FINAL.

    Padahal kami hanya seorang pedagang biasa yang masih berjuang untuk mendapatkan pemasukan untuk mencukupi kebutuhan sehari2.

    Sedih sekali karena terkadang petugas pajak hanya memikirkan dari sisi penerimaan tanpa memikirkan dari sisi kemanusiaan.

    Menurut rekan2, apa baiknya saya tetap melakukan pembetulan SPT?

    Terima kasih banyak…

  • smaria

    Member
    2 November 2018 at 10:37 am
  • paklaw

    Member
    2 November 2018 at 11:55 am

    jadi ayahnya rekan bayar TA tapi tidak lapor TA nya yah? kalau begitu memang dianggap tidak ikut TA rekan.

    tetapi apabila sudah lapor TA dan ada terima TA tetapi belum mendapatkan surat keterangan (S.ket) itu masih gpp, masih bisa dilacak lewat website pajak rekan.

    masalah pembetulan spt ataupun ikut pass final itu tergantung kondisi pelaporan spt tahunan. kalau memang yakin benar pelaporannya dan hanya karena teledor masukin harta ke spt itu boleh ikut pembetulan spt.

    apabila spt tahunannya dibuat asal2an mending ikut pass final rekan. karena apabila pembetulan spt dan ketahuan harta yg di dapat dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya dendanya cukup besar rekan.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    2 November 2018 at 3:14 pm
    Originaly posted by smaria:

    Menurut rekan2, apa baiknya saya tetap melakukan pembetulan SPT?

    hmm.. memang sebelum ikut TA, sebaiknya dipahami dulu aturan2 nya.. kalau sudah ikut TA memang harus lapor penempatan harta selama 3 tahun berturut2, kecuali apabila dia ikut TA atas UMKM yang tarifnya 0,5%, setahu saya itu ga perlu lapor penempatan harta tiap tahun. nah sekarang ayah rekan ikut yang 2% atau yang 0,5%??

    apabila ayah rekan ikut yang 0,5%, minta S-KET TA aja ke AR nya.. bilang saja belum dikirim2 S-KET nya..

  • eddy_20

    Member
    9 November 2018 at 2:47 pm

    apakah ayah rekan ada menerima bukti pelaporannya? jika tidak ada berarti tidak ikut TA kemarin.
    Jika rekan ingin membetulkan SPT saja, maka itu jg hak rekan. namun perlu dipertimbangkan apakah jika melakukan pembetulan SPT maka tidak ada celah/potensi pajak bagi fiskus. dan juga rekan harus tau kalau sudah ikut pas final seseorang masih bisa diperiksa jg.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now