Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Kantor Grab Didemo, Mitra Driver Minta Transparansi Pemungutan Pajak!
Kantor Grab Didemo, Mitra Driver Minta Transparansi Pemungutan Pajak!
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah mitra pengemudi Grab berakhir anarkis di depan kantor Grab Indonesia di Kuningan, Jakarta Selatan.
Demo ricuh karena mereka tidak bisa bertemu dengan manajemen Grab Indonesia untuk menyampaikan tuntutan seperti meminta akun mereka diaktifkan kembali serta transparansi pajak yang dipungut Grab dari pendapatan para pengemudi.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengaku sebelum adanya aksi demo ia telah mengingatkan manajemen Grab menemui para driver.
Jika memang petingginya tidak bisa bertemu maka manajemen tetap diminta untuk mengakomodir aspirasi para pengemudi. "Ada dua skema yang pertama oke tidak kita temui dengan cataan aspirasi mereka bisa terakomodir," kata Budi Setiyadi kepada Tribunnews.com, Selasa (30/10/2018).
Terlebih dengan adanya aksi anarkis, maka Kemenhub meminta kepada manajemen Grab bertemu dengan para mitranya agar suasana tidak memanas.
"Tapi kalau indikasinya akan memanas masa gak nemuin kalau tidak ditemui kan akan memicu menghadapkan polisi dengan massa terjadi kemarin kan," tutur Budi Setiyadi.
Selumnya, Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menjelaskan akun para driver disuspend oleh Grab karena dinilai telah melakukan tindakan kriminal kepada penumpang dan melanggar kode etik grab.
"Keputusan ini kami ambil sebagai bentuk keberpihakan kami terhadap seluruh pelanggan setia serta ribuan mitra pengemudi Grab yang bekerja secara jujur yang dirugikan karena tindak kecurangan yang dilakukan oleh sekelompok mitra pengemudi ini," kata Ridzki.
Grab pun menerangkan aksi mereka mensuspend para driver sebagai bentuk dukungan kepada pihak berwenang untuk menindak pengemudi yang membahayakan penumpang dan tentunya memastikan keselamatan penumpang.
"Keselamatan dan keamanan para pengguna adalah prioritas utama Grab dimana segala bentuk kekerasan dan tindak kejahatan tidak akan ditoleransi. Kami akan terus bekerja sama dan mendukung pihak berwenang," pungkas Ridzki.
Sumber: http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/10/31/ tolak-temui-kemenhub-nilai-grab-sengaja-hadapkan-m itra-pengemudi-vs-polisi
memang pengemudi kena pajak ya ini?
harusnya ya ditemuinlah seenggaknya, gak etis itu namanya
- Originaly posted by jajamiharja:
Demo ricuh karena mereka tidak bisa bertemu dengan manajemen Grab Indonesia untuk menyampaikan tuntutan seperti meminta akun mereka diaktifkan kembali serta transparansi pajak yang dipungut Grab dari pendapatan para pengemudi.
Kurang gentle, mungkin?
- Originaly posted by jajamiharja:
Demo ricuh karena mereka tidak bisa bertemu dengan manajemen Grab Indonesia untuk menyampaikan tuntutan seperti meminta akun mereka diaktifkan kembali serta transparansi pajak yang dipungut Grab dari pendapatan para pengemudi.
1. para driver bayar pajak juga gak nih??
2. knp harus demo2.. kalau gak senang dengan tarif dsb, ya tinggal keluar saja kan gampang.. kalau masih mau kerja , ya ikutin aturan perusahaan, jangan mau menang sendiri hhmm…
Bisa juga, kalau sebagai pegawai, dapat gapok UMR & tunj tidak tetap dari setiap orderan yang mereka ambil. Tapi kalau ini bisa dibawah PTKP.Bisa saja sifatnya berkesinambungan penghasilan mereka, kalau sebagai bukan pegawai.
Bisa juga dihitung harian/mingguan. Tapi ini agak ribet.
Kalau gaji mereka dipotong dari pajak.. kasihan juga dipikir pikir.
Yang penting BP 1721 – A1 akhir tahun di kasiih nanti, baru ketahuan kalau mereka betul atau engga-nya dipotong/ditanggung pph21-nya.
Perlunya edukasi informasi ttg pajak ke seluruh driver-nya ttg pemotongan/ditanggung pph21-nya secara masal, clear & jelas. Mungkin sudah tertera secara jelas pada kontrak masing-masing. Yaaa semuanya tergantung nego..
Mohon pencerahan & pembenarannya bila salah 🙂
yaaaaaa
harus lebih bijaksana menyikapinyaharusnya kena pajak hanya 2% karena mereka bukan pegawai, sifatnya mitra atau rekanan, dan objeknya adalah sewa kendaraan, masuk kategori PPh 23 bukan PPh 21
OP tetap kena PPh21.
Kalau mau, jadikan pegawai tetap saja (bukan mitra).
Sehingga dibawah PTKP tidak kena pajak.
Perusahaan juga tidak sulit utk perhitungan setahunnya (tinggal dipisah dibawah atau diatas PTKP).Waww, gak bisa bayangin pasti bukti potong PPh.21 nya banyak banget..hehehe